BERITAALTERNATIF.COM- Masyarakat adat Sumping Layang, Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar), memperjuangkan kepastian hukum atas wilayah adat mereka.
Perjuangan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar yang diselenggarakan di ruang Bansmus pada Rabu (26/08/2026).
Masyarakat meminta pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat tidak berhenti pada keputusan kepala daerah, tetapi diperkuat melalui peraturan daerah (Perda).
Persoalan yang dibahas tidak hanya menyangkut pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat. Lebih jauh, masyarakat juga membutuhkan ruang hidup dan kepastian atas wilayah adat yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan mereka.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kukar menyatakan akan mendorong penyusunan Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Sumping Layang.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, pembahasan Perda tersebut akan ditempatkan di luar program pembentukan Perda yang telah disepakati sebelumnya.
“Program Perda yang memang kita sepakati tahun 2020 tidak ada terkait dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Tapi nanti kita akan memasukkan di luar program Perda,” kata Yani.
Berawal dari Keputusan Bupati
Dorongan penyusunan Perda ini bukan muncul tanpa dasar.
Pemkab sebelumnya telah melakukan kajian terhadap masyarakat hukum adat Sumping Layang. Hasil kajian tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat melalui keputusan Bupati.
Dalam RDP, DPRD menilai keputusan tersebut dapat menjadi pijakan awal untuk memperkuat pengakuan melalui Perda.
“Ini kan sebenarnya sudah ada keputusan Bupati. Kita kan sekarang ingin mengaktifkan ini, menjadikan peraturan daerah,” ujar Ahmad Yani dalam RDP
Dengan adanya dasar tersebut, penyusunan Perda diharapkan dapat dilakukan tanpa harus memulai seluruh proses dari awal.
Namun, sejumlah persoalan teknis terkait wilayah tetap harus diselesaikan dalam pembahasan. Terutama mengenai lahan yang masih tercatat dalam status atau fungsi kawasan tertentu.
DPRD berharap proses tersebut dapat berjalan secara paralel agar penyusunan regulasi tidak berlarut-larut.
Persoalan Wilayah Adat
Masyarakat adat Sumping Layang menekankan pengakuan masyarakat hukum adat tidak cukup hanya dituangkan dalam regulasi.
Persoalan paling krusial adalah memastikan wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat adat memiliki status yang jelas. DPRD menilai persoalan lahan harus diselesaikan agar Perda nantinya tidak menimbulkan konflik baru.
“Karena buat apa ada pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kalau lahan itu tidak clear,” ujar Yani.
Dalam pembahasan, masyarakat adat Sumping Layang mengusulkan sekitar 2.000 hektare lahan untuk menjadi bagian dari wilayah masyarakat hukum adat.
Lahan tersebut berada di area penggunaan lain (APL) dan rencananya mencakup sejumlah kawasan yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat.
Yani mengatakan, rencana 2.000 hektare tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu status dan kondisi lahannya.
DPRD akan melihat apakah wilayah tersebut bebas dari persoalan atau masih terdapat kepentingan lain di dalamnya.
“Rencana 2.000 hektare itu kita masukkan sebagai lahan untuk hukum adat masyarakat di sana supaya itu adalah bagian nanti yang tidak terganggu,” katanya.
DPRD juga akan mengoordinasikan keberadaan kawasan yang berkaitan dengan kehutanan, termasuk kawasan yang menjadi bagian dari hutan tanaman industri, serta kepentingan perkebunan dan industri.
Hal ini dinilai penting karena wilayah adat bersinggungan dengan berbagai kewenangan dan sektor pemerintahan.
Ahmad Yani: Harus Clean and Clear
Dalam RDP, muncul penekanan bahwa wilayah adat harus terlebih dahulu dipastikan secara jelas sebelum dituangkan secara kuat dalam Perda.

Pasalnya, persoalan wilayah adat tidak hanya berkaitan dengan pemerintah daerah. Penanganannya dapat bersinggungan dengan sektor pertanahan, kehutanan, perkebunan, kebudayaan, hingga pemerintahan desa.
Pengakuan masyarakat hukum adat dan hak atas wilayah adat merupakan dua hal yang saling berkaitan tetapi memiliki mekanisme berbeda.
Hak masyarakat hukum adat bersifat komunal. Artinya, hak tersebut melekat pada masyarakat hukum adat secara keseluruhan, bukan menjadi hak pribadi tokoh atau individu tertentu.
Karena itu, perlu ditegaskan terlebih dahulu bentuk hak yang hendak diperjuangkan masyarakat. Kejelasan tersebut akan menentukan prosedur dan instansi yang berwenang menanganinya.
“Kalau terkait dengan hukum tanah adat tentu di Kementerian Kehutanan. Memang disarankan harus ada Perda dulu terkait pengakuan,” ucap Yani.
DPRD juga menilai Perda nantinya harus mampu menjadi dasar bagi pemerintah daerah maupun perangkat daerah terkait ketika terdapat aktivitas atau perizinan baru di wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah adat.
Namun, hal tersebut hanya dapat berjalan apabila batas dan status wilayahnya sudah jelas.
Desak Pemberian Ruang Hidup
Bagi masyarakat adat Sumping Layang, tuntutan utama bukan hanya sekadar pengakuan yang bersifat administratif.
Mereka membutuhkan ruang hidup yang memungkinkan tradisi dan kehidupan adat tetap berjalan dengan leluasa.
Wakil Ketua Adat Sumping Layang, Sarpin, mengatakan masyarakat menyambut dukungan pemerintah daerah dan DPRD terhadap perjuangan mereka.
Ia menyebut pemerintah sebelumnya telah melakukan penelitian atau kajian terhadap masyarakat adat. Kajian tersebut kemudian mendorong proses pengakuan dan perlindungan melalui Perda.
“Kami hanya menuntut bahwa adanya ruang hidup sebagai masyarakat hukum adat,” kata Sarpin.
Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat akan kehilangan makna apabila tidak disertai ruang untuk menjalankan kehidupan adat.
“Walaupun cuma diakui tetapi kalau ruang hidupnya tidak ada, ya otomatis kami tidak bisa melaksanakan apa yang sesuai dengan tradisi dan budaya masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Sarpin menjelaskan, masyarakat memiliki tradisi dan kegiatan adat yang dilaksanakan secara rutin. Tradisi tersebut bahkan telah dikenal secara nasional dan diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB).
Karena itu, keberadaan ruang hidup menjadi penting agar tradisi tersebut dapat terus dilaksanakan oleh generasi berikutnya.
“Kalau kami tidak bisa melaksanakan kan berarti sayang, atau mubazir saja dijadikan WBTB, karena itu sudah tidak bisa dilaksanakan,” katanya.
Perjuangkan 2.000 ha untuk Ruang Hidup Masyarakat Adat
Sarpin menyebut masyarakat mengajukan sekitar 2.000 hektare lahan yang berada di APL untuk menjadi bagian dari wilayah masyarakat adat.
Lahan tersebut bukan hanya untuk kepentingan tempat tinggal atau aktivitas ekonomi. Di dalamnya terdapat kawasan wisata, lokasi yang dianggap keramat secara adat, serta kawasan hutan yang menjadi sumber air masyarakat.
“Kurang lebih kita yang dalam APL itu ada 2.000 yang kita ajukan. Itu termasuk area wisata yang ada sekarang,” jelasnya.
Termasuk pula lokasi yang dikeramatkan masyarakat untuk kegiatan ritual adat.
Selain aspek budaya, kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis yang penting bagi masyarakat. Sarpin mengatakan sejumlah kawasan hutan menjadi sumber air yang digunakan masyarakat, termasuk untuk kebutuhan di Balai Adat.
Ia khawatir jika kawasan tersebut terbuka dan berubah menjadi perkebunan, sumber air masyarakat akan terganggu.
“Kalau itu nanti terbuka dengan adanya kebun, itu otomatis airnya akan hilang,” ujarnya.
Kondisi tersebut semakin penting karena masyarakat setempat belum memiliki layanan PDAM dan masih mengandalkan sumber air yang tersedia di wilayah mereka.
DPRD Dorong Masuk RTRW
Selain memperjuangkan Perda, DPRD Kukar juga membuka kemungkinan agar wilayah 2.000 hektare tersebut nantinya dapat diakomodasi dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Menurut Yani, langkah tersebut diperlukan agar wilayah yang telah disepakati untuk kepentingan masyarakat hukum adat memiliki perlindungan yang lebih kuat dalam perencanaan ruang.
Dengan demikian, pengakuan masyarakat hukum adat tidak berhenti pada status kelembagaan atau identitas masyarakat. Perlindungan juga diarahkan pada wilayah yang menjadi ruang hidup mereka.
Persoalan tersebut kini menjadi pekerjaan lanjutan bagi DPRD dan pemerintah daerah. Di satu sisi, masyarakat meminta proses pengakuan dan perlindungan dipercepat.
Di sisi lain, pemerintah harus memastikan batas, status dan fungsi lahan benar-benar jelas agar regulasi yang diterbitkan tidak berbenturan dengan aturan maupun kepentingan lain.
Bagi masyarakat Sumping Layang, kepastian atas 2.000 hektare tersebut menjadi bagian penting dari upaya mempertahankan ruang hidup, sumber air, kawasan adat, serta tradisi yang telah mereka jalankan secara turun-temurun.
“Termasuk area wisata, tempat yang kita keramatkan secara adat secara ritual, termasuk hutan-hutan yang juga menjadi sumber air yang jadi pengairan kami di kampung itu khususnya di balai adat,” pungkasnya. (*)
Penulis & Editor : Ulwan Murtadho










