Search

Masyarakat Adat Sumping Layang Dorong Pemerintah Percepat Pengesahan Perda Masyarakat Hukum Adat

oplus_0

BERITAALTERNATIF.COM- Masyarakat adat Sumping Layang, Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar), mendorong pemerintah daerah mempercepat pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar di ruang Bansmus, Rabu (26/08/2026).

Masyarakat berharap pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat Sumping Layang tidak berhenti pada keputusan bupati, tetapi diperkuat melalui Perda yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi ruang hidup masyarakat adat.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, DPRD akan memasukkan pembahasan Perda tersebut di luar program pembentukan Perda yang telah disepakati sebelumnya.

“Propemperda yang memang kita sepakati tahun 2020 tidak ada terkait dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Tapi nanti kita akan memasukkan di luar program Perda,” kata Yani.

Ia berharap rancangan Perda tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini.

Menurutnya, penyusunan draf dapat mengacu pada keputusan Bupati yang sebelumnya telah menjadi dasar pengakuan masyarakat hukum adat.

“Draf-drafnya kan sebenarnya mengikuti dengan SK Bupati. Kemudian nanti akan dikompulasi, dikaji oleh teman-teman di DPRD. Bagaimana beberapa ayat dan pasal akan menyesuaikan,” jelasnya.

Yani mengatakan pembahasan tidak hanya berkaitan dengan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Pemerintah juga perlu memastikan kejelasan wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat.

“Karena buat apa ada pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kalau lahan itu tidak clear,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, masyarakat adat mengusulkan sekitar 2.000 hektare lahan di area penggunaan lain (APL) untuk menjadi bagian dari wilayah masyarakat hukum adat Sumping Layang.

DPRD akan mengkaji status lahan tersebut, termasuk kemungkinan adanya kepentingan lain seperti kawasan kehutanan, hutan tanaman industri, perkebunan, maupun aktivitas lainnya.

Yani mengatakan rencana 2.000 hektare tersebut akan diarahkan menjadi lahan untuk masyarakat hukum adat dan diupayakan dapat masuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Rencananya kan begitu, jadi 2.000 hektare itu kita masukkan sebagai lahan untuk hukum adat masyarakat di sana supaya itu adalah bagian nanti yang tidak terganggu. Dan bahkan kita akan pastikan itu nanti mudah-mudahan bisa dimasukkan di RTRW,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Adat Sumping Layang, Sarpin, menyambut baik dukungan DPRD dan pemerintah daerah terhadap perjuangan masyarakat adat.

Ia mengatakan masyarakat tidak menuntut hal yang berlebihan. Menurutnya, tuntutan utama masyarakat adalah kepastian ruang hidup agar kehidupan dan tradisi adat dapat terus dijalankan.

“Kami hanya menuntut bahwa adanya ruang hidup sebagai masyarakat hukum adat,” kata Sarpin.

Menurutnya, pengakuan masyarakat hukum adat akan kehilangan makna apabila tidak disertai ruang untuk menjalankan kehidupan adat.

“Walaupun cuma diakui tetapi kalau ruang hidupnya tidak ada, ya otomatis kami tidak bisa melaksanakan apa yang sesuai dengan tradisi dan budaya masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Sarpin menjelaskan masyarakat memiliki tradisi yang dilaksanakan setiap tahun. Tradisi tersebut telah dikenal secara nasional dan diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB).

Karena itu, keberadaan ruang hidup dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan tradisi tersebut.

“Kalau kami tidak bisa melaksanakan kan berarti sayang, atau mubazir saja dijadikan WBTB, karena itu sudah tidak bisa dilaksanakan,” katanya.

Sarpin menyebut 2.000 hektare yang diajukan masyarakat mencakup sejumlah kawasan yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat, termasuk area wisata, lokasi yang dikeramatkan secara adat, serta hutan yang menjadi sumber air.

“Kurang lebih kita yang dalam APL itu ada 2.000 yang kita ajukan. Itu termasuk area wisata yang ada sekarang,” jelasnya.

Selain menjadi bagian dari ruang kehidupan adat, kawasan tersebut juga menjadi sumber air bagi masyarakat, termasuk untuk kebutuhan di Balai Adat.

Sarpin khawatir apabila kawasan hutan tersebut dibuka untuk perkebunan, sumber air masyarakat akan terganggu.

“Kalau itu nanti terbuka dengan adanya kebun, itu otomatis airnya akan hilang,” ujarnya.

Ia menambahkan masyarakat saat ini belum memiliki layanan PDAM sehingga masih mengandalkan sumber air yang berada di sekitar wilayah mereka.

Percepatan Perda diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat adat Sumping Layang, sekaligus menjadi dasar perlindungan terhadap wilayah yang selama ini digunakan untuk menjalankan berbagai tradisi, kegiatan adat, serta kebutuhan masyarakat setempat.

Namun, sebelum ditetapkan, DPRD dan pemerintah daerah masih perlu memastikan status, batas, serta kondisi 2.000 hektar lahan yang diusulkan agar regulasi yang dibentuk tidak menimbulkan konflik dengan aturan maupun kepentingan lain. (*)

Penulis & Editor: Ulwan Murtadho

Tags :

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA