BERITAALTERNATIF.COM- Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menanggapi aksi protes Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang sebelumnya menyuarakan persoalan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Yani menilai aksi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Menurutnya, persoalan utama yang perlu didorong saat ini adalah tindak lanjut terhadap temuan BPK, khususnya potensi kerugian daerah atau negara yang disebut mencapai sekitar Rp36 miliar.
“Yang tentu kali ini kan sebenarnya temuan BPK. Saya rasa kalau sudah temuan BPK ya tentu secara detail datanya ada,” ucap Yani kepada awak media Berita Alternatif, Rabu (26/08/2026).
Ia mengatakan BPK dalam melakukan pemeriksaan telah mengidentifikasi pihak yang terlibat, tindakan yang dilakukan, serta aturan yang menjadi dasar pemeriksaan.
Karena itu, Yani meminta pemerintah daerah fokus menyelesaikan temuan tersebut, terutama memastikan dana yang dinilai tidak semestinya diterima dapat dikembalikan.
“Ini kita fokus pada temuan BPK-nya yaitu adalah mengembalikan kerugian atau potensi kerugian daerah negara, Rp36 miliar kurang lebih,” ujarnya.
Menurut Yani, tindak lanjut terhadap temuan BPK pada dasarnya memiliki batas waktu. Ia menyebut pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan dalam kondisi tertentu masih dapat diberikan kelonggaran waktu.
Ia menilai pengembalian dana menjadi langkah pertama yang harus diprioritaskan sebelum membicarakan proses hukum.
“Kita harap sebenarnya adalah kerugian negaranya ini yang dibalikkan supaya nanti ketika kerugiannya ini dibalikkan kan artinya bahwa tidak ada lagi kerugian,” katanya.
Yani mencontohkan apabila terdapat penerima dana yang berdasarkan pemeriksaan BPK ternyata tidak memenuhi persyaratan, tetapi telah menerima dana tersebut, maka dana harus dikembalikan.
“Kalau misalnya ternyata ada guru yang memang tidak boleh mendapatkan karena tidak ada perbukunya misalnya, kemudian dia sudah terlanjur menerima, walaupun temuan BPK kan tidak mau tahu itu harus dibalikkan,” jelasnya.
Ia menegaskan apabila dana tersebut tidak dikembalikan, persoalan hukum dapat menjadi pertimbangan lebih lanjut.
“Persoalannya nanti secara hukum mau diproses atau tidak, intinya kita mengejar dulu bagaimana supaya kerugian negara tidak ada. Itu dulu,” tegas Yani.
Terkait aksi yang menyasar Bankaltimtara, Yani meminta agar posisi bank dibedakan dengan pihak yang membuat kebijakan atau menentukan penerima dana.
Menurutnya, bank pada posisi tersebut menjalankan fungsi pembayaran dan bukan pihak yang membuat regulasi.
“Kalau Bankaltimtara ya tentu kan kita sikapi bahwa bank itu kan posisinya kan hanya membayar aja. Dia kan tukang bayar. Dia bukan tukang membuat aturan, tukang membuat regulasi,” katanya.
Meski demikian, Yani meminta Bankaltimtara memberikan transparansi terkait data transaksi dan penerima dana yang diduga tidak berhak menerima.
Menurutnya, data penerima transfer semestinya tersedia di Bankaltimtara maupun BPK sebagai lembaga pemeriksa.
“Bankaltimtara ya tentu ya minta transparansi terkait dengan data-data transfer dan tentu penerima yang kira-kira memang tidak berhak menurut peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Yani juga meminta persoalan tersebut tidak dibumbui dengan isu lain yang dapat mengaburkan substansi temuan BPK.
“Gak usah dibumbu-bumbu apa dan seterusnya. Sekarang kita minta kepastian mereka kerugian negara ini dibalikkan apa tidak,” tegasnya.
Ia menilai jika dana tersebut telah dikembalikan, maka potensi kerugian negara dapat diselesaikan sesuai mekanisme tindak lanjut pemeriksaan.
“Ketika dibalikkan berarti tidak ada kerugian kan. Intinya kan begitu. Karena ini adalah temuan,” katanya.
Yani menilai aksi HMI merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi.
Menurutnya, mahasiswa memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah maupun kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Terlebih lagi, Bank Kaltimtara merupakan pihak yang saat ini memainkan peran vital dalam sejumlah transaksi dan pembiyaan program Pemkab Kukar mulai dari kredit Kukar Idaman hingga pinjaman daerah saat terjadi krisis ekonomi di daerah.
“Teman-teman yang demo kemarin ya melakukan fungsi-fungsi pengawasannya silakan saja. Artinya itu hal yang wajar dan rasional saja,” ujar Yani.
Namun, ia menekankan agar pengawasan tersebut diarahkan pada substansi persoalan, yakni bagaimana temuan BPK dapat segera ditindaklanjuti.
Yani juga meminta Pemerintah Kabupaten Kukar bertanggung jawab terhadap kelalaian yang terjadi.
“Pada intinya kita minta kepada Pemerintah Kabupaten, melalui dinas yang bersangkutan, bertanggung jawab terkait dengan kelalaian yang telah dilakukan,” katanya.
Ia menegaskan DPRD akan mendorong agar temuan BPK tersebut dapat diselesaikan dan tidak kembali menimbulkan persoalan serupa.
“Yang kedua, ya tentu melakukan pembinaan-pembinaan supaya itu tidak lagi terjadi hal yang serupa di masa-masa yang akan datang,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yani juga menanggapi posisi Bankaltimtara dalam sistem keuangan Pemkab Kukar, termasuk terkait utang daerah kepada perbankan.
Ia mengatakan bank pada prinsipnya bekerja sesuai fungsi perbankan, yakni memberikan pembiayaan, menerima pembayaran, serta menjalankan transaksi pemerintahan.
“Fungsi bank itu adalah meminjamkan uang dan menerima duit. Dan kemudian juga fungsi-fungsi pemerintahan untuk hal-hal terkait dengan transaksi,” kata Yani.
Menurutnya, selama ini Bankaltimtara menjalankan fungsi sesuai peruntukannya dan berada dalam pengawasan OJK.
Sementara terkait temuan BPK, Yani kembali menegaskan bahwa fokus utama DPRD adalah memastikan potensi kerugian sekitar Rp36 miliar tersebut ditindaklanjuti.
“BPK nyuruh balikin ya dibalikkan saja. Selesai urusan. Persoalannya nanti secara hukum diproses itu kan urusan lain. Persoalannya sekarang kerugian negara dibalikkan apa tidak,” pungkasnya. (*)
Penulis & Editor: Ulwan Murtadho










