Oleh: Dr. Muhsin Labib*
Kasus yang sedang menghebohkan menghadirkan ironi yang telanjang. Seorang ulama, kiai, pengasuh pesantren hifdzul Qur’an yang dikenal harum namanya—tempat masyarakat mempercayakan pendidikan anak-anak, termasuk anak yatim—justru menjadikan posisi itu sebagai alat kejahatan. Ia mengaku sebagai wali, lalu dari klaim tersebut membangun otoritas palsu untuk menggagahi, memperkosa, dan menjadikan lebih dari lima puluh santri perempuan sebagai objek perkosaan. Ini bukan kejahatan yang dilakukan dalam gelap—ini kejahatan yang diarsitektur.
Kata wali menjadi resep sekaligus senjata: para korban ditempatkan dalam posisi seolah-olah tidak memiliki hak untuk menolak. Yang terjadi adalah pemaksaan yang dibungkus agama, kejahatan yang disamarkan sebagai ketaatan. Kejahatan berlapis yang disengaja.
Istilah wali pada dasarnya netral. Ia dapat menunjuk pada Wali Allah, kekasih Allah. Ia juga dapat menunjuk pada wali setan—orang yang membenarkan kezaliman, merusak kehormatan, melanggar hukum akal dan agama, lalu tetap berlindung di balik simbol suci. Ketika kejahatan dilegitimasi atas nama kewalian, nama yang tepat sudah tersedia: wali setan.
Pengakuan diri sebagai wali adalah bunuh diri epistemik terhadap klaim itu sendiri. Kewalian tidak lahir dari deklarasi. Ia tidak memerlukan panggung, pengikut, atau pengesahan. Ketika kewalian dijadikan identitas yang diumumkan, yang tersisa hanyalah klaim tanpa dasar.
Al-Qur’an telah memberikan ukuran yang terang tanpa akrobat tafsir. Para wali Allah adalah mereka yang tidak memiliki rasa takut dan tidak bersedih hati. Ukuran ini langsung menunjuk pada kualitas moral, bukan pada penampilan. Orang yang berani menghadapi kezaliman—yang tidak tunduk kepada intimidasi, embargo, ancaman, dan kekuasaan sewenang-wenang—memperlihatkan keberanian spiritual yang jauh lebih masuk akal disebut tanda kewalian dibanding pertunjukan keanehan yang dipentaskan sebagai kesaktian.
Kewalian tidak identik dengan pakaian yang dibuat aneh, gaya bicara yang dibuat misterius, atau gerak tubuh yang dianggap supranatural. Banyak yang dianggap keramat sebenarnya hanyalah abnormalitas yang dipentaskan untuk menghadirkan efek psikologis. Ukuran kebenaran tidak pernah terletak pada keanehan.
Ukuran yang jauh lebih mendasar adalah keberanian moral. Ketika seseorang berdiri menghadapi kezaliman, mempertaruhkan kenyamanan, harta, kedudukan, bahkan nyawanya demi melawan penindasan, di situlah ruhani tampak nyata. Orang seperti itu mungkin berpakaian biasa, berbicara sederhana, dan tidak memiliki pengikut fanatik—namun keberaniannya menghadapi kekuasaan zalim jauh lebih dekat kepada makna kewalian dibanding orang yang sibuk mempertontonkan karamah sambil bungkam di hadapan pembantaian.
Karena itu, dalam banyak momen sejarah, para pejuang yang melawan imperialisme dan tirani justru lebih layak dipahami sebagai pemilik kualitas kewalian dibanding mereka yang membangun citra kesalehan ritual sambil diam terhadap penghinaan atas manusia. Orang yang tidak gentar menghadapi sanksi, tidak runtuh karena embargo, lalu tetap bertahan membela kehormatan bangsanya—mereka memperlihatkan kualitas yang sangat dekat dengan makna “la khaufun ’alaihim wa la hum yahzanun.”
Dalam horizon seperti itu, masyarakat sering keliru mencari wali pada figur-figur eksentrik. Petani yang mempertahankan tanahnya dari perampasan, ibu yang menjaga martabat keluarganya di tengah tekanan, rakyat yang tetap tegak meski dihancurkan propaganda dan kekuatan ekonomi global—semua itu lebih masuk akal dipahami dalam horizon kewalian—dibanding industri kesucian yang hidup dari simbol tanpa laku.
Kewalian dapat dipahami melalui dua pendekatan. Pertama, wali berdasarkan apa. Ukurannya adalah perilaku: ibadah yang konsisten, kejernihan sikap, keteguhan akhlak, kedalaman ilmu. Yang tampak terlebih dahulu adalah laku, bukan nama. Kedua, wali berdasarkan siapa. Pertanyaan ini tidak berdiri tanpa yang pertama. Identifikasi tentang siapa merupakan lanjutan dari penilaian terhadap apa.
Dalam pengertian yang paling pasti, wali adalah pihak yang memiliki otoritas yang ditetapkan—bukan hasil cerita, bukan hasil sensasi, melainkan hasil penunjukan yang sah.
Anggapan mengenai jumlah wali tidak memiliki kepastian yang mengikat. Seseorang dapat menetapkan jumlah tertentu, tetapi penetapan itu tidak otomatis berlaku bagi yang lain. Yang memiliki kepastian adalah apa yang telah ditegaskan dalam ajaran: Allah adalah wali yang utama, Rasul adalah wali setelah-Nya, dan orang-orang beriman yang menegakkan salat dan menunaikan zakat dalam keadaan tunduk kepada Allah termasuk dalam lingkar kewalian. Di antara orang-orang beriman itu, terdapat mereka yang ditetapkan melalui Nabi sebagai puncak kewalian manusia—mukmin yang ditunjuk dan disucikan. Dalam garis ini, Ali bin Abi Thalib merupakan rujukan yang jelas. Kewalian dalam pengertian ini adalah penetapan, bukan dugaan.
Penunjukan Nabi terhadap Ali dalam peristiwa besar menunjukkan bahwa kewalian adalah jabatan otoritatif, bukan gelar yang dapat diambil oleh sembarang orang. Dalam perkembangan pemahaman, konsep kewalian tetap berkaitan dengan otoritas—termasuk dalam bentuk wali faqih sebagai representasi otoritas yang memiliki dasar. Di luar kerangka tersebut, klaim mengenai siapa wali berada dalam wilayah yang tidak pasti, dan penobatan semacam itu tidak memiliki kekuatan yang mengikat secara umum. Sebutan yang lebih tepat untuk orang yang dikenal berperilaku baik adalah soleh dan yang diketahui ahli ibadah adalah abid, bukan wali sebagai predikat “limited edition.”
Fenomena yang tampak hari ini adalah inflasi istilah wali. Ketika klaim kewalian beredar tanpa dasar, nilai kewalian justru turun. Istilah yang semula menunjuk pada otoritas yang sakral berubah menjadi label yang murah. Banyaknya wali palsu melahirkan keadaan di mana yang beredar luas justru yang tiruan. Seperti barang bermerek yang dipalsukan: nama besar tetap dipakai, tetapi isinya kosong. Yang ramai digunakan justru yang palsu, karena lebih mudah diterima tanpa verifikasi.
Penyimpangan terjadi ketika kewalian diperlakukan sebagai gelar yang dapat disandang siapa saja—tanpa dasar, tanpa verifikasi, dan justru dilekatkan pada perilaku yang merusak. Penyimpangan yang paling nyata terjadi ketika klaim kewalian digunakan untuk membenarkan apa yang jelas-jelas melanggar hukum akal dan agama. Perkosaan, pelecehan, dan pemaksaan tidak memiliki ruang dalam kebenaran apa pun. Ketika semua itu dibungkus klaim kewalian, yang terjadi adalah penipuan yang disengaja. Dalam posisi seperti ini, penyebutan wali Allah tidak memiliki dasar sama sekali.
Kekasih Allah tidak mungkin berjalan searah dengan apa yang dibenci oleh Allah. Pertentangan ini bersifat mutlak. Jika perilaku yang tampak justru sejalan dengan kezaliman dan kerusakan, maka penilaian yang menyebutnya wali adalah penilaian yang keliru—dan kekeliruan itu bukan semata kesalahan, melainkan keikutsertaan dalam kejahatan itu sendiri.
Ribuan kasus serupa telah terungkap karena korban berani mengaku. Namun yang tidak terungkap jauh lebih banyak—para korbannya tersandera oleh doktrin yang membekukan nalar, doktrin yang membungkus pembodohan dengan narasi agama hingga diam terasa seperti ketaatan dan protes terasa seperti dosa. Keheningan mereka bukan persetujuan. Itu adalah luka yang dipaksa ditelan—oleh seseorang yang memakai jubah kesucian sebagai perisai.
Satu-satunya kepastian adalah kewalian yang telah ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur’an. Selain itu, seluruh klaim berada dalam wilayah yang tidak pasti, dan penilaian manusia selalu terbuka pada kekeliruan.
Kewalian bukan hasil keanehan. Ia bukan produk hiruk pikuk, hasil klaim dan buah desas desus. Kewalian adalah kesesuaian antara laku dan kebenaran. Keberanian menghadapi kezaliman tanpa rasa takut. Keteguhan yang tidak runtuh oleh ancaman. Otoritas yang memiliki dasar yang jelas. Kewajaran yang utuh—bukan tontonan, melainkan keberanian moral yang tetap tegak meski dunia menekannya. (*Cendekiawan Muslim)












