BERITAALTERNATIF.COM – Praktisi hukum dan politik Kutai Kartanegara (Kukar), Hardianda, memaparkan sejumlah data mengenai pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan sektor energi dalam diskusi publik yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kukar, Minggu (19/7/2026).
Dalam pemaparannya, dia mengawali pembahasan dengan mengulas amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, terdapat dua poin utama dalam ketentuan tersebut. Pertama, seluruh kekayaan alam, energi, dan sumber daya strategis merupakan milik negara. Kedua, pengelolaannya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Pertanyaannya, apakah pengelolaan kekayaan alam saat ini benar-benar telah memberikan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana amanat konstitusi?” ujarnya.
Ia kemudian memaparkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 yang menunjukkan nilai ekspor dan impor Kalimantan Timur mencapai sekitar 2,3 miliar dolar AS, terdiri atas sektor migas dan nonmigas.
Hardianda menjelaskan, pembahasan difokuskan pada sektor energi, khususnya migas serta komoditas batu bara sebagai bagian dari ekspor nonmigas.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, ekspor nonmigas Kaltim didominasi batu bara dengan volume sekitar 364 juta ton, sementara sekitar 33 persen ekspor nonmigas Kaltim berasal dari komoditas tersebut.
Bahkan, secara keseluruhan Pulau Kalimantan disebut menyumbang sekitar 82 persen ekspor batu bara nasional ke berbagai negara tujuan.
Meski menjadi salah satu lumbung energi terbesar di Indonesia, dia menilai kondisi tersebut belum sepenuhnya tercermin pada pelayanan energi yang diterima masyarakat di daerah penghasil.
Ia kemudian menyoroti persoalan kelistrikan di Kukar. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pasokan listrik Kaltim mencapai sekitar 501 megawatt, sedangkan kebutuhan listrik di Kukar sekitar 137 megawatt.
Selain itu, Kukar menjadi satu-satunya kabupaten di Kaltim yang ditopang tiga gardu induk, yakni Gardu Induk Karang Joang, Manggar Sari, dan Sanipah, dengan total kapasitas mencapai 290 MVA.
Berdasarkan data tersebut, Hardianda menilai pasokan listrik yang tersedia jauh melebihi kebutuhan masyarakat di Kukar.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan daerah tersebut berada dalam posisi surplus energi listrik sehingga secara data seharusnya tidak mengalami pemadaman listrik bergilir.
Dia juga menilai tidak terdapat alasan yang kuat apabila Kukar masih mengalami pemadaman bergilir, mengingat kapasitas pasokan listrik yang tersedia telah melampaui kebutuhan daerah.
Karena itu, ia mendorong masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk mengkritisi dan menelusuri penyebab terjadinya pemadaman listrik daerah.
“Silakan teman-teman gali dan pertanyakan kepada pihak-pihak terkait. Tetapi kalau melihat data yang ada, seharusnya Kutai Kartanegara tidak mengalami pemadaman listrik bergilir,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin











