Search

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2025 akan Segera Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

BERITAALTERNATIF.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) membenarkan peningkatan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar Tahun 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar, Wicaksono, mengatakan gelar perkara telah dilakukan. Saat ini, proses tersebut masih menunggu penerbitan surat perintah penyidikan.

“Memang sudah dilakukan gelar perkara dan akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Itu masih dalam proses penerbitan surat perintah penyidikan,” katanya kepada awak media Berita Alternatif pada Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, peningkatan status tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan memberikan gambaran mengenai adanya dugaan peristiwa pidana berdasarkan permintaan keterangan dan pengembangan yang telah dilakukan.

“Secara umum namanya peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan itu artinya bahwa dari hasil penyelidikan, dari hasil permintaan keterangan, pengembangan, itu sudah memperoleh gambaran mengenai adanya dugaan peristiwa pidana,” jelasnya.

Dia menyebut penerbitan surat perintah penyidikan masih membutuhkan sejumlah proses administrasi internal.

“Informasinya sedang diproses untuk penerbitan. Kita kan ada administrasi-administrasi yang harus disiapkan,” ujarnya.

Meski demikian, ia belum memberikan rincian mengenai materi perkara maupun hasil gelar perkara.

Wicaksono menjelaskan, tim penyelidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) lebih mengetahui perkembangan kasus ini secara detail.

Dia juga menjelaskan bahwa peningkatan perkara ke tahap penyidikan tidak otomatis berarti telah ada penetapan tersangka.

Pada tahap penyelidikan, aparat penegak hukum masih mengumpulkan calon alat bukti berupa keterangan para pihak dan dokumen.

“Di tahap penyelidikan itu kita baru mengumpulkan calon alat bukti. Calon alat bukti itu antara lain keterangan, keterangan para pihak yang terkait, kemudian dokumen-dokumen,” jelasnya.

Setelah masuk penyidikan, proses diarahkan pada pencarian dan pengumpulan alat bukti.

Penetapan tersangka dilakukan apabila alat bukti yang diperlukan telah terpenuhi.

“Nanti kalau sudah di tahap penyidikan, tindakan penyelidik sudah mengarah pada pencarian dan pengumpulan alat bukti. Nanti di tahap penyidikan itu kalau berhasil mengumpulkan alat bukti baru bisa dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Ia menegaskan informasi yang disampaikannya masih bersifat umum. Penjelasan lebih lengkap akan disampaikan setelah proses administrasi peningkatan status selesai.

“Ini sifatnya umum yang baru saya sampaikan. Nanti kalau sudah penetapan status kami bagikan rilisnya” katanya.

Oleh karena itu, Wicaksono mengatakan, dengan adanya gelar perkara dan proses penerbitan surat perintah penyidikan, penanganan perkara terkait kasus tersebut kini memasuki tahapan baru.

Dia menyebut kronologi lengkap dan penetapan kasus dari penyelidikan ke penyidikan akan dirilis dalam waktu dekat.

“Kalau berdasarkan informasi (yang ada), ini sudah mulai diproses. Mungkin kalau bukan hari ini, besok, dalam waktu satu-dua hari ini,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Tags :

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA