Search

DPRD Kukar Soroti Aktivitas Kurator di Lahan Bekas Kalpataru

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menyoroti aktivitas yang dilakukan pihak kurator di kawasan bekas perusahaan Kalpataru Group.

Sorotan tersebut muncul dalam pembahasan lanjutan mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) Kalpataru Group yang masih tercatat aktif, meskipun izin perkebunan perusahaan disebut telah dicabut.

Yani mengatakan pemerintah dan masyarakat saat ini tengah mendorong agar kawasan HGU seluas sekitar 78.000 hektare tersebut dapat terlebih dahulu ditetapkan sebagai tanah terlantar sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, persoalan menjadi lebih kompleks karena masyarakat di sejumlah wilayah mengklaim memiliki hak atas lahan yang berada di kawasan tersebut.

“Banyak hak-haknya, termasuk ada yang sudah punya sertifikat, ada kontrak awalnya misalnya ada plasma, kemudian banyak juga ternyata tanah itu tidak dibebaskan sementara HGU sudah terbit,” ujarnya.

Dia menegaskan aktivitas perkebunan tidak boleh dilakukan dengan mengatasnamakan perusahaan yang izinnya telah dicabut.

Ia juga menyoroti informasi mengenai adanya pihak kurator yang disebut masih melakukan aktivitas di kawasan tersebut, termasuk memetik atau menjual hasil kebun.

“Perusahaan di sana sudah tidak ada. Tidak boleh ada lagi atas nama aktivitas perkebunan. Apalagi memetik buah, melakukan aktivitas perkebunan di tempat, termasuk kurator,” katanya.

Yani menyebut keberadaan HGU yang masih melekat menjadi persoalan tersendiri yang kini sedang didorong untuk diselesaikan melalui proses sesuai ketentuan.

“Walaupun masih melekat ada HGU, HGU kan kita proses itu dicabut,” ujarnya.

Dia meminta seluruh kepala desa dan masyarakat yang berkaitan dengan kawasan tersebut tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan dalam memperjuangkan hak atas lahan.

Ia juga mengingatkan agar keberadaan kurator tidak justru menimbulkan persoalan baru, terutama terhadap lahan yang selama ini menjadi klaim atau hak masyarakat.

“Kurator itu jangan sampai keberadaannya merampas hak-hak masyarakat, termasuk misalnya tanah, lahan yang ada, yang seolah-olah itu adalah warisan Kalpataru Group,” katanya.

Yani mempertanyakan dasar aktivitas penjualan hasil kebun apabila benar masih dilakukan oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan aktivitas perkebunan.

“Apalagi saya dengar bahwa kurator itu memastikan juga menjual hasil kebun. Pertanyaannya kemudian apakah itu dibenarkan? Itu kan tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Dia menyebut persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka keputusan dan kebijakan negara terkait pencabutan izin perkebunan serta penyelesaian status HGU.

DPRD Kukar bersama pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa kini mendorong pemetaan serta pendataan kawasan sebagai bagian dari proses penanganan status HGU Kalpataru Group. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA