Oleh: Supardi*
Relokasi merupakan pemindahan pemukiman penduduk dari lokasi lama ke lokasi baru, di mana lokasi lama kemudian ditinggalkan sepenuhnya. Pemindahan ini mengharuskan masyarakat menyesuaikan diri dengan lingkungan, kondisi sosial, dan ekonomi yang baru, sehingga membutuhkan waktu adaptasi yang tidak singkat.
Sementara itu, penataan merupakan upaya pengaturan atau perencanaan ulang suatu kawasan pemukiman. Penataan ini dapat meliputi perbaikan bangunan, pengaturan letak bangunan, peningkatan kualitas infrastruktur, penataan sosial ekonomi masyarakat (seperti penguatan UMKM), peningkatan kualitas lingkungan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Dalam artikel ini, saya ingin menyikapi rencana Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) yang berencana merelokasi masyarakat di sekitar sungai Tenggarong ke wilayah belakang RSUD AM Parikesit di Tenggarong Seberang. Rencana ini tentu merupakan langkah yang baik apabila seluruh sarana dan prasarana di lokasi baru sudah memadai dan mendukung.
Namun perlu diingat, memindahkan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain tidak semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan perencanaan matang dan pertimbangan menyeluruh. Saya sependapat dengan pernyataan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri yang mengatakan, “Memindahkan warga ke tempat yang kondisinya harus lebih baik, bukan lebih buruk. Kalau lebih jelek, ngapain pindah, kan?”
Pernyataan tersebut benar. Namun perlu digarisbawahi, yang dipindahkan adalah manusia, bukan barang. Relokasi menyangkut kehidupan nyata masyarakat yang kompleks, terutama menyangkut masa depan mereka.
Jika yang direlokasi adalah pekerja kantoran atau karyawan perusahaan, mungkin dampaknya tidak terlalu besar. Namun bagaimana jika yang direlokasi adalah warga yang mengandalkan ekonomi dari usaha kecil, seperti pedagang sembako, tukang cukur, pembudidaya ikan keramba, penjahit, pemilik warung makan, dan usaha kecil lainnya yang sangat bergantung pada lalu lintas orang?
Kenapa ini menjadi penting? Karena jika masyarakat yang rata-rata memiliki usaha di pinggir jalan itu dipindahkan ke lokasi belakang rumah sakit—yang aktivitas masyarakatnya sangat minim—maka akan muncul persoalan besar. Bagaimana kelangsungan hidup mereka? Apakah Pemkab Kukar akan memberikan subsidi atau bantuan? Jika iya, berapa lama bantuan itu akan diberikan? Apakah Pemkab mampu menanggungnya dalam jangka panjang?
Belum lagi masih banyak kawasan lain yang juga membutuhkan perhatian pemerintah. Jika relokasi ini dilakukan hanya untuk memperindah kota tanpa memperhatikan kesejahteraan warga terdampak, maka akan muncul masalah baru yang justru bisa membebani Pemkab Kukar.
Dalam kondisi saat ini, menurut saya, rencana relokasi yang digagas Bupati Kukar Aulia Rahman Basri belum tepat untuk dilaksanakan.
Bupati Aulia akan lebih bijak jika melanjutkan program penataan yang pernah disosialisasikan oleh Bupati sebelumnya, Edi Damansyah, pada April 2022. Program tersebut fokus pada penataan kawasan pemukiman di bantaran sungai Tenggarong. Tujuannya adalah menghidupkan UMKM, antara lain dengan membangun pasar terapung di kawasan sungai.
Selain itu, bagian belakang rumah warga direncanakan untuk direnovasi dan diseragamkan dengan desain yang menarik. Untuk pengelolaan sampah, akan disediakan tempat sampah di depan rumah agar warga tidak membuang sampah ke sungai. Jika saya tidak keliru, program penataan ini juga melibatkan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Penataan ini sangat tepat diterapkan pada masyarakat yang telah memiliki usaha di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan. Usaha mereka bisa tetap hidup karena lokasi tersebut memiliki mobilitas tinggi. Sebaliknya, jika mereka dipindahkan ke wilayah yang sepi, usaha mereka bisa mati.
Oleh karena itu, alangkah baiknya jika program-program dalam visi Kukar Idaman yang telah dicanangkan oleh pemimpin sebelumnya tetap dilanjutkan dan dikembangkan. Dampak baik dari program tersebut masih bisa dirasakan masyarakat jika ada kesinambungan kebijakan.
Akan lebih bijak jika ada sinkronisasi antara program pemerintahan sebelumnya dan pemerintahan saat ini. Semua harus tetap mengutamakan kepentingan rakyat, bukan sekadar mengejar penataan kota. Pemerintah hadir untuk menyejahterakan rakyat, bukan sebaliknya.
Sebagai penutup, saya menyarankan agar Pemkab Kukar melanjutkan program penataan kawasan pemukiman bantaran Sungai Tenggarong sebagaimana telah dirintis oleh Bupati Edi Damansyah karena program tersebut lebih berpihak pada kepentingan masyarakat. (*Pemerhati Lingkungan dan Kebijakan Publik)











