Oleh: Izmil Patola*
Setiap kali musim kemarau datang, Indonesia seperti mengulangi adegan yang sama. Hutan dan lahan terbakar, langit diselimuti asap, kualitas udara memburuk, masyarakat mulai khawatir terhadap kesehatan, sementara pemerintah mengerahkan personel, pesawat, pompa air, dan anggaran untuk memadamkan api. Polanya berulang, tahun demi tahun. Yang seharusnya menjadi pertanyaan bukan lagi mengapa kebakaran terjadi ketika kemarau, melainkan mengapa negara masih membiarkan kebakaran yang secara ilmiah dapat diprediksi dan secara hukum semestinya dapat dicegah.
Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum untuk mengubah cara pandang tersebut. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sejak awal tahun telah memberikan peringatan bahwa musim kemarau 2026 berpotensi datang lebih awal, berlangsung lebih panjang, dan di banyak wilayah lebih kering dari kondisi normal. Pada Juni, BMKG memprediksi 437 Zona Musim, atau 48,77 persen luas daratan Indonesia, mengalami kemarau lebih panjang dari normal. Pada awal Agustus, sebanyak 535 Zona Musim atau 76,5 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau. Bahkan 90,79 persen wilayah mengalami curah hujan kategori rendah.
Situasinya diperburuk oleh El Niño. Pada Dasarian I Agustus 2026, BMKG mencatat nilai indeks Nino3.4 sebesar +2,77, yang menunjukkan El Niño pada intensitas sangat kuat. Pada saat yang sama, Indian Ocean Dipole (IOD) berada pada fase positif. Kombinasi tersebut memperbesar kemungkinan berkurangnya curah hujan dan meningkatnya kekeringan di berbagai wilayah Indonesia. BMKG juga memprediksi puncak risiko karhutla berlangsung pada Agustus–September 2026, dengan wilayah prioritas di Sumatera dan Kalimantan.
Dengan demikian, kebakaran hutan dan lahan pada 2026 bukanlah kejadian yang datang tanpa peringatan. Negara telah mengetahui kapan risiko meningkat, wilayah mana yang rentan, bahkan kondisi meteorologis yang menjadi pemicunya.
Angkanya memperlihatkan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar prediksi. Kementerian Kehutanan menyebut luas kebakaran hingga Juli 2026 mencapai sekitar 202.004 hektare. Sekitar 57 persen terjadi di kawasan hutan dan 43 persen berada di area penggunaan lain. Sementara itu, hingga 9 Agustus, luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas—Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan—telah mencapai sekitar 48.889,69 hektare.
Indikator titik panas juga mengirimkan alarm yang sama. Berdasarkan data SiPongi+ Kementerian Kehutanan, jumlah hotspot pada 10 Agustus 2026 mencapai 1.306 titik. Sepanjang Januari hingga 10 Agustus telah tercatat 3.157 hotspot, naik sekitar 79 persen dibanding periode yang sama pada 2025. Angka tersebut menunjukkan bahwa 2026 bukan sekadar tahun kemarau biasa.
Namun, di sinilah letak persoalan yang lebih mendasar: kita terlalu sering memperlakukan El Niño sebagai penyebab kebakaran. Padahal El Niño hanyalah faktor penguat risiko. Api tetap membutuhkan bahan bakar, sumber penyalaan dan kondisi lanskap yang memungkinkan api berkembang. Dalam banyak kasus, faktor manusia, tata guna lahan, pembukaan lahan, pengeringan gambut, kelalaian, maupun praktik pembakaran menjadi bagian penting dari rantai sebab tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sendiri menyatakan pada Juli 2026 bahwa karhutla bukan semata-mata bencana alam dan pada hakikatnya merupakan bencana yang dapat dicegah dan dikendalikan.
Karena itu, menjadikan El Niño sebagai semacam kambing hitam ekologis merupakan kekeliruan kebijakan. Kemarau tidak menyalakan korek api. El Niño tidak membuka kanal drainase gambut. El Niño tidak membersihkan semak kering di sekitar konsesi. Dan El Niño tidak menentukan apakah perusahaan, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat menjalankan kewajiban pencegahan.
Masalah utama Indonesia adalah kesenjangan antara sistem peringatan dini dan tindakan dini. Data tersedia, satelit tersedia, hotspot dapat dipantau, peta kerentanan tersedia, dan pola musim dapat diproyeksikan. Tetapi informasi tersebut belum selalu diterjemahkan menjadi intervensi yang konsisten di tingkat tapak.
Padahal pemerintah sendiri telah mengakui pentingnya pencegahan. KLH/BPLH pada April 2026 membentuk Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Lahan dan menargetkan penguatan early fire response hingga tingkat desa. Pada Juli, kementerian juga melibatkan sekitar 400 perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan sawit, dan kawasan industri untuk memperkuat kesiapsiagaan.
Langkah tersebut patut diapresiasi, tetapi belum cukup. Negara tidak boleh mengukur keberhasilan pengendalian karhutla semata-mata dari seberapa cepat api dipadamkan. Ukuran yang jauh lebih penting adalah berapa banyak api yang berhasil dicegah sejak awal.
Dalam perspektif hukum lingkungan, prinsip pencegahan semestinya menjadi fondasi. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak konstitusional warga negara. Undang-undang tersebut juga menempatkan pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan sebagai bagian dari kewajiban negara. UU 32/2009 saat ini telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam konteks hutan, UU Nomor 41 Tahun 1999 bahkan secara eksplisit menentukan bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. Undang-undang tersebut juga melarang perbuatan membakar hutan.
Artinya, pengawasan terhadap konsesi seharusnya tidak berhenti setelah api muncul. Pemerintah harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih penting: apakah tata kelola air, kondisi vegetasi, sekat kanal, embung, sumber air, patroli, sarana pemadaman, dan sistem deteksi dini telah tersedia sebelum musim kemarau mencapai puncaknya?
Pertanyaan itu menjadi sangat penting di ekosistem gambut. Gambut yang dikeringkan berubah menjadi lanskap yang sangat mudah terbakar dan kebakaran bawah permukaan dapat berlangsung sulit dipadamkan. Pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen perlindungan melalui PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Regulasi tersebut menekankan perlindungan fungsi hidrologis ekosistem gambut dan upaya pencegahan kerusakan.
Karena itu, kebijakan karhutla harus bergeser dari paradigma “pemadaman” menjadi “manajemen risiko lanskap”. Pemerintah tidak cukup mengirim Manggala Agni setelah hotspot muncul. Pemerintah harus memastikan bahwa wilayah rawan sudah memiliki sistem pembasahan, sumber air, patroli, akses pemadaman, pemetaan bahan bakar, pemantauan satelit, serta mekanisme respons sampai tingkat desa sebelum api menyala.
Pendekatan tersebut juga harus disertai penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pemegang konsesi. Tidak masuk akal apabila setiap tahun kebakaran terjadi di wilayah tertentu, tetapi negara hanya sibuk mengejar pelaku pembakaran individual sementara persoalan tata kelola lanskap, kepatuhan korporasi dan pengawasan izin tidak diperiksa secara serius.
Lebih jauh, kita harus berhenti melihat karhutla hanya sebagai persoalan kehutanan. Asap adalah persoalan kesehatan masyarakat, pendidikan, produktivitas ekonomi, transportasi, hak anak untuk menghirup udara bersih, serta hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karhutla juga merupakan persoalan keadilan ekologis karena masyarakat yang tidak ikut mengambil keuntungan dari eksploitasi lahan sering kali menjadi kelompok yang paling dahulu menanggung dampak asap dan kehilangan sumber penghidupan.
Pada titik ini, pembagian kewenangan kelembagaan juga harus diperjelas. Sejak pemisahan kelembagaan urusan lingkungan hidup dan kehutanan, pengendalian karhutla tidak dapat dibebankan hanya kepada satu kementerian. KLH/BPLH memiliki mandat penting dalam kebijakan lingkungan, pengendalian pencemaran, perubahan iklim dan penegakan hukum lingkungan, sementara Kementerian Kehutanan memiliki mandat langsung dalam pengelolaan hutan dan pengendalian kebakaran hutan. Keduanya harus bekerja sebagai satu sistem, bukan dua birokrasi yang berjalan paralel.
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan teknologi, data maupun regulasi. Yang kurang adalah konsistensi menjadikan seluruh instrumen tersebut sebagai tindakan pencegahan yang terukur.
Dalam situasi El Niño sangat kuat pada 2026, negara seharusnya tidak menunggu kabut asap menjadi berita utama untuk bergerak. Negara telah memperoleh peringatan berbulan-bulan sebelumnya. Jika api tetap meluas, persoalannya bukan lagi sekadar cuaca buruk, melainkan kualitas tata kelola.
Musim kemarau akan selalu datang. El Niño akan kembali dalam suatu siklus. Variabilitas iklim akan terus menjadi bagian dari kehidupan Indonesia. Karena itu, tidak masuk akal apabila setiap musim kemarau pemerintah kembali terkejut dan mengulang pola yang sama: patroli, pemadaman, water bombing, hujan buatan, lalu menunggu hujan turun.
Yang harus berubah adalah paradigma. Karhutla bukan takdir musim panas. Karhutla adalah ujian terhadap kapasitas negara dalam mencegah kerusakan lingkungan, mengawasi pemanfaatan lahan, menegakkan hukum, dan melindungi hak publik. Ketika data sudah tersedia, risiko sudah dipetakan, wilayah rentan sudah diketahui dan teknologi deteksi sudah berada di tangan pemerintah, maka kegagalan mencegah kebakaran tidak lagi dapat seluruhnya disandarkan kepada El Niño.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah dalam menghadapi karhutla 2026 bukanlah seberapa banyak pesawat yang dikerahkan untuk memadamkan api, melainkan seberapa banyak hutan yang tidak terbakar.
Sebab negara yang benar-benar hadir dalam perlindungan lingkungan bukan negara yang paling cepat memadamkan api, tetapi negara yang mampu memastikan api tidak pernah mendapat kesempatan untuk menjadi bencana. (*Mahasiswa Megister Hukum Universitas Mulawarman Samarinda)










