Search

Usai Aksi Unjuk Rasa, Mahasiswa dan DPRD Kukar Gelar RDP Bahas Penolakan Pilkada lewat Legislatif

Aliansi Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara bersama DPRD Kukar menggelar rapat dengar pendapat yang membahas terkait penolakan atas wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM — Setelah menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) melanjutkan penyampaian aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan DPRD Kukar di ruang Badan Musyawarah (Bamus) terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui jalur DPRD.

Dalam forum tersebut, koordinator aksi sekaligus Menteri Kajian Strategis BEM Unikarta, Rangga Bahtiar, menegaskan bahwa hak suara rakyat merupakan elemen paling fundamental dalam sistem demokrasi dan tidak boleh dibatasi dengan dalih efisiensi anggaran.

“Suara itu adalah hal terakhir yang kita miliki,” ujar Rangga saat menyampaikan sikap mahasiswa dalam RDP pada Senin (19/1/2026).

Dia menilai wacana efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi hak pilih rakyat.

Menurutnya, hak suara merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan bernegara.

Dalam RDP tersebut, ia juga secara terbuka mendesak enam fraksi DPRD yang disebut mendukung wacana Pilkada melalui DPRD untuk menyampaikan sikapnya secara langsung di hadapan mahasiswa.

Rangga menegaskan bahwa mahasiswa tidak ingin hanya mendengar pernyataan dari pimpinan DPRD semata.

“Kami mau dengar semuanya bicara. Bukan cuma ketuanya. Kami mau lihat orang-orang yang mewakili kami hari ini, apakah benar mewakili apa yang kami suarakan, atau mewakili suara kepentingan masing-masing?” katanya.

Dia menyampaikan bahwa mahasiswa akan menuangkan tuntutan tersebut dalam surat resmi yang ditandatangani bersama dan meminta seluruh fraksi DPRD memberikan penjelasan sikap dalam waktu 3×24 jam sejak surat diterima.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur Pilkada melalui DPRD.

Yani juga menegaskan sikap DPRD Kukar yang juga menolak keras wacana tersebut.

“Semoga wacana terkait dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD itu tidak terjadi,” ujarnya.

Dia menilai mekanisme Pilkada melalui DPRD justru berpotensi menghilangkan esensi demokrasi karena hanya melibatkan 45 anggota dewan.

“Apakah 45 orang itu sudah mewakili semua rakyat Kutai Kartanegara? Tentu tidak,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan upaya pengambilan hak rakyat yang selama ini telah berjalan dengan baik melalui mekanisme pemilihan langsung.

“Kenapa itu mau dirampas? Kemarin ini kan sudah bagus, dan sudah terlaksana,” sambungnya.

Menurut Yani, sistem pemilihan langsung justru membuka ruang demokrasi yang lebih luas karena seluruh partai politik, termasuk yang tidak memiliki kursi di DPRD, tetap dapat mengajukan calon kepala daerah.

“Partai yang tidak punya kursi pun di DPRD boleh mencalonkan kepala daerahnya. Itu clear, dan itu luar biasa demokrasinya,” tuturnya.

Politisi PDI Perjuangan ini memastikan DPRD Kukar akan menyampaikan aspirasi penolakan tersebut kepada pemerintah pusat, khususnya DPR RI. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA