Search

Tinjauan Yuridis Jabatan Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia

Penulis. (Dok. Penulis)

Oleh: Izmil Patola*

Jabatan wakil kepala daerah merupakan elemen penting dalam struktur eksekutif di tingkat lokal. Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi disharmonisasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah (pecah kongsi).

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum wakil kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta meninjau urgensi keberadaan jabatan tersebut dalam efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis–normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi saat ini belum memberikan pembagian kewenangan yang cukup spesifik bagi wakil kepala daerah, sehingga memicu marginalisasi peran dalam pengambilan keputusan strategis.

Sistem pemerintahan daerah di Indonesia pasca-reformasi mengalami transformasi besar melalui kebijakan desentralisasi. Salah satu aspek krusial dalam struktur pemerintahan daerah adalah adanya pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun, dalam perjalanan ketatanegaraan kita, posisi wakil kepala daerah seringkali dianggap hanya sebagai “ban serep” atau pelengkap formalitas politik semata.

Secara yuridis, eksistensi wakil kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Meskipun regulasi tersebut telah menetapkan tugas-tugas pokok, namun ketidakjelasan batasan kewenangan delegatif sering kali memicu konflik internal. Fenomena “pecah kongsi” antara kepala daerah dan wakilnya bukan lagi rahasia umum, yang pada akhirnya berdampak buruk pada stabilitas birokrasi dan pelayanan publik di daerah.

Keberadaan wakil kepala daerah secara implisit berakar pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Meskipun UUD 1945 tidak menyebutkan kata “wakil kepala daerah” secara eksplisit, namun dalam UU Pemerintahan Daerah, jabatan ini menjadi satu kesatuan dalam paket kepemimpinan daerah.

Berdasarkan Pasal 63 UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah. Penyebutan kata “membantu” di sini memberikan penegasan bahwa secara hierarkis, wakil kepala daerah berada di bawah kepala daerah (subordinasi).

Pasal 66 UU Nomor 23 Tahun 2014 merinci tugas wakil kepala daerah, antara lain:

Pertama, membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Kedua, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan unsur pengawas.

Ketiga, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Keempat, memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

Persoalan utama yang muncul secara yuridis adalah tidak adanya kewenangan mandiri (attributio) bagi wakil kepala daerah. Seluruh kewenangan eksekutif di daerah berada di tangan kepala daerah. Wakil kepala daerah hanya menerima kewenangan yang bersifat mandat atau delegasi dari kepala daerah.

Dalam banyak kasus, kepala daerah tidak memberikan porsi kerja yang signifikan kepada wakilnya. Hal ini terjadi karena UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tidak melibatkan wakilnya dalam pengambilan keputusan. Akibatnya, wakil kepala daerah sering kali tidak memiliki akses terhadap sumber daya anggaran maupun kebijakan strategis.

Sistem pemilihan kepala daerah secara langsung dengan sistem “paket” (satu pasangan) sering kali didasari oleh koalisi taktis demi memenangkan suara, bukan atas dasar kesamaan visi atau chemistry kerja. Pasca kemenangan, perbedaan kepentingan politik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah sering kali mencuat, yang menyebabkan stagnasi pemerintahan.

Muncul wacana di kalangan ahli hukum tata negara mengenai perlunya meninjau kembali apakah jabatan wakil kepala daerah harus tetap dipertahankan atau dihapuskan untuk efisiensi anggaran dan stabilitas politik.

Pihak yang setuju dengan keberadaan wakil kepala daerah berargumen bahwa jabatan ini diperlukan sebagai mekanisme automatic filling jika kepala daerah berhalangan tetap (meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersangkut kasus hukum). Tanpa wakil, akan terjadi kekosongan kekuasaan yang berisiko mengganggu stabilitas daerah.

Di sisi lain, beberapa pengamat menyarankan agar posisi wakil kepala daerah ditiadakan, terutama di tingkat kabupaten/kota. Sebagai gantinya, jika kepala daerah berhalangan, jabatan tersebut bisa diisi sementara oleh sekretaris daerah atau melalui mekanisme penunjukan oleh DPRD. Hal ini bertujuan untuk menghindari dualisme kepemimpinan di tingkat eksekutif.

Untuk mengatasi problematika yuridis ini, diperlukan rekonstruksi regulasi yang lebih tegas. Beberapa langkah yang dapat diambil adalah:

Pertama, kodifikasi kewenangan spesifik. UU Pemerintahan Daerah perlu direvisi dengan menambahkan pasal yang membagi urusan pemerintahan secara spesifik. Misalnya, wakil kepala daerah secara otomatis mengepalai sektor pengawasan intern dan penanggulangan kemiskinan secara eksekutif, bukan sekadar koordinatif.

Kedua, penguatan fungsi pengawasan. Memberikan peran lebih besar kepada wakil kepala daerah dalam memimpin inspektorat daerah agar fungsi pengawasan terhadap birokrasi lebih independen dari pengaruh langsung kepala daerah.

Ketiga, mekanisme penyelesaian sengketa internal. Perlu adanya regulasi mengenai mediasi oleh gubernur (sebagai wakil pemerintah pusat) apabila terjadi konflik antara bupati/wali kota dengan wakilnya yang mengganggu pelayanan publik.

Secara yuridis, keberadaan wakil kepala daerah di Indonesia saat ini diposisikan sebagai pembantu kepala daerah dengan kewenangan yang sangat bergantung pada kemauan politik (political will) kepala daerah. Ketidakjelasan pembagian wewenang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 menjadi celah terjadinya disharmonisasi. Meskipun demikian, jabatan ini tetap relevan sebagai instrumen keberlanjutan pemerintahan dan pengawasan internal birokrasi, asalkan dilakukan penguatan regulasi mengenai pembagian tugas yang lebih otonom.

Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan revisi UU Pemerintahan Daerah guna memperjelas dikotomi tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menghindari peran “ban serep” yang selama ini melekat pada jabatan wakil kepala daerah. (*Sarjana hukum dari Universitas Kutai Kartanegara)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA