Search

Silang Sengkarut 78 Ribu Hektare Lahan Eks HGU Kalpataru di Kukar

Ribuan karyawan perusahaan kelapa sawit PT Kalpataru Investama, Mahakam Sawit Plantation (MSP) Group melakukan aksi demo ke kantor DPRD Kutai Kartanegara pada 1 November 2017. (Kutai Raya)

BERITAALTERNATIF.COM – Persoalan lahan eks Kalpataru Group kembali dibahas DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pembahasan tersebut mencakup status Hak Guna Usaha (HGU), luas kawasan, klaim hak masyarakat, keberadaan lahan yang dinilai terlantar, hingga aktivitas pihak kurator di kawasan bekas perusahaan tersebut.

Pembahasan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar pada Selasa (22/9/2026).

Rapat tersebut melibatkan perwakilan dari 12 kecamatan serta kepala desa dan lurah yang wilayahnya berkaitan dengan persoalan HGU Kalpataru Group.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan keterlibatan pemerintah desa dan kecamatan diperlukan karena persoalan tersebut berkaitan langsung dengan masyarakat yang berada di sekitar kawasan HGU.

Menurut Yani, HGU yang menjadi perhatian dalam persoalan tersebut memiliki luasan sekitar 78.000 hektare dan berasal dari delapan perusahaan yang diawali dengan izin Kalpataru Group.

Dia mengatakan salah satu langkah yang saat ini dapat dilakukan adalah mendorong agar kawasan tersebut terlebih dahulu ditetapkan sebagai tanah terlantar sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan, proses tersebut diperlukan sebagai bagian dari langkah menuju pencabutan HGU.

DPRD Dorong Pemetaan dan Pendataan

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa menyepakati perlunya pendataan serta pemetaan kawasan sebagai langkah awal.

Yani mengatakan pemetaan dibutuhkan untuk memperjelas kondisi lahan sekaligus mengetahui persoalan yang dihadapi masyarakat di masing-masing wilayah.

“Kita akan bersama-sama pemerintah kabupaten mengurusi ini, diawali dengan pembuatan peta, kemudian nanti dilanjutkan permohonan-permohonan masing-masing desa, masing-masing kecamatan,” ujarnya.

Menurutnya, hasil pemetaan dan pendataan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dan masyarakat untuk menentukan langkah berikutnya terkait status HGU tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa di kawasan tersebut terdapat masyarakat yang telah memiliki sertifikat, sementara sebagian lainnya memiliki riwayat penguasaan lahan atau rencana plasma yang belum terealisasi. Selain itu, terdapat pula lahan yang disebut belum dibebaskan meskipun HGU telah terbit.

Kondisi tersebut dinilai telah berkembang menjadi persoalan sosial yang membutuhkan penanganan bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Aktivitas Kurator

Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

Dalam pembahasan lanjutan, Yani juga menyoroti aktivitas yang dilakukan pihak kurator di kawasan bekas Kalpataru Group.

Sorotan tersebut muncul karena HGU kawasan tersebut disebut masih tercatat aktif, meskipun izin perkebunan perusahaan telah dicabut.

Dia mengatakan pemerintah dan masyarakat saat ini mendorong agar kawasan HGU seluas sekitar 78.000 hektare tersebut terlebih dahulu ditetapkan sebagai tanah terlantar sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan menjadi semakin kompleks karena masyarakat di sejumlah wilayah mengklaim memiliki hak atas lahan yang berada di dalam kawasan tersebut.

“Banyak hak-haknya, termasuk ada yang sudah punya sertifikat, ada kontrak awalnya misalnya ada plasma, kemudian banyak juga ternyata tanah itu tidak dibebaskan sementara HGU sudah terbit,” ujarnya.

Ia menegaskan aktivitas perkebunan tidak boleh dilakukan dengan mengatasnamakan perusahaan yang izinnya telah dicabut.

Yani juga menyoroti informasi mengenai adanya pihak kurator yang disebut masih melakukan aktivitas di kawasan tersebut, termasuk memetik atau menjual hasil kebun.

“Perusahaan di sana sudah tidak ada. Tidak boleh ada lagi atas nama aktivitas perkebunan. Apalagi memetik buah, melakukan aktivitas perkebunan di tempat, termasuk kurator,” katanya.

Dia menegaskan, keberadaan HGU yang masih melekat menjadi persoalan tersendiri yang kini sedang didorong untuk diselesaikan melalui proses sesuai ketentuan.

“Walaupun masih melekat ada HGU, HGU kan kita proses itu dicabut,” ujarnya.

Ia meminta seluruh kepala desa dan masyarakat yang berkaitan dengan kawasan tersebut tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan dalam memperjuangkan hak atas lahan.

Yani juga mengingatkan agar keberadaan kurator tidak justru menimbulkan persoalan baru, terutama terhadap lahan yang selama ini menjadi klaim atau hak masyarakat.

“Kurator itu jangan sampai keberadaannya merampas hak-hak masyarakat, termasuk misalnya tanah, lahan yang ada, yang seolah-olah itu adalah warisan Kalpataru Group,” katanya.

Dia juga mempertanyakan dasar aktivitas penjualan hasil kebun apabila benar masih dilakukan oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan aktivitas perkebunan.

“Apalagi saya dengar bahwa kurator itu memastikan juga menjual hasil kebun. Pertanyaannya kemudian apakah itu dibenarkan? Itu kan tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Pengamat Hukum Pertanyakan Proses Penerbitan HGU

Pengamat dan praktisi hukum dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), La Ode Ali Imran, menyoroti persoalan tersebut dari sisi proses penerbitan HGU.

Menurutnya, persoalan mendasar perlu ditelusuri sejak awal penerbitan HGU, khususnya mengenai apakah seluruh bidang tanah yang masuk dalam HGU sebelumnya telah melalui proses pelepasan hak dan verifikasi sesuai ketentuan.

La Ode menjelaskan bahwa penerbitan HGU semestinya didahului pemeriksaan terhadap status dan riwayat tanah. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan tanah yang diberikan HGU bukan hak pihak lain.

“ATR BPN seharusnya melakukan verifikasi waktu penerbitan HGU itu. Pengecekan apakah ini betul (lahan yang) masuk (HGU) sudah dilepas,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif di Unikarta pada Jumat (25/9/2026).

Dia menilai persoalan menjadi semakin kompleks apabila terdapat tanah masyarakat yang telah memiliki bukti kepemilikan, tetapi kemudian berada di dalam kawasan HGU.

Ia bahkan menyebut dirinya memperoleh informasi mengenai adanya tanah masyarakat yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan yang kemudian menjadi HGU. “Tapi masih terbit HGU,” katanya.

La Ode mengungkapkan, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara administratif maupun faktual untuk mengetahui bagaimana proses penerbitan HGU dilakukan.

“Artinya apa? BPN sebagai pihak yang seharusnya melakukan verifikasi. Verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, verifikasi macam-macam,” ujarnya.

Tanah Plasma Tidak Otomatis Menjadi Bagian HGU

La Ode juga menyoroti keberadaan tanah masyarakat yang sebelumnya dikerjasamakan dengan perusahaan melalui pola kemitraan atau plasma.

Dia berpendapat, kerja sama antara masyarakat dan perusahaan untuk mengelola perkebunan tidak serta-merta membuat tanah masyarakat tersebut menjadi bagian dari HGU perusahaan.

“Mereka punya tanah, perusahaan tanam sawit, bagi hasil, mereka mau. Tetapi tidak otomatis hal itu kemudian bisa masuk di HGU,” katanya.

Ia menilai status tanah masyarakat yang masuk dalam pola kemitraan harus dibedakan dengan hak perusahaan atas tanah. Karena itu, riwayat penguasaan dan pelepasan hak perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Di dalam HGU ada tanah masyarakat yang dikerjasamakan dengan perusahaan. Tapi dimasukkan ke HGU. Ini kan salah,” ujarnya.

Namun, La Ode menekankan bahwa persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan, bukan hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak.

Masyarakat yang merasa hak atas tanahnya masuk dalam kawasan HGU juga diminta menyiapkan bukti-bukti kepemilikan.

Dia menyebut bukti tersebut dapat menjadi dasar untuk memperjuangkan hak masyarakat melalui jalur administratif maupun mekanisme hukum.

“Mereka harus menyiapkan bukti-bukti. Bukti-bukti dasar-dasar kepemilikannya supaya bisa diperjuangkan,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut menjadi rumit karena sebelumnya masyarakat bersedia bekerja sama dengan perusahaan dengan harapan memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan perkebunan.

Namun, apabila tanah yang mereka klaim kemudian tercantum dalam HGU perusahaan, masyarakat dapat menghadapi persoalan hukum yang lebih kompleks. “Karena sudah terbit HGU berarti dianggap bukan milik lagi,” ujarnya.

Karena itu, La Ode menilai riwayat penerbitan HGU menjadi bagian penting yang harus dibuka untuk mengetahui apakah seluruh bidang tanah yang masuk di dalamnya telah memenuhi proses pelepasan hak dan verifikasi.

“Syaratnya untuk terbit HGU itu adalah pelepasan hak. Jadi, masyarakat melepaskan hak sehingga HGU-nya bisa terbit,” tuturnya.

Penetapan Tanah Terlantar

Terkait wacana menjadikan kawasan eks HGU Kalpataru sebagai tanah terlantar, dia mengatakan langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung hanya berdasarkan kesepakatan pemerintah daerah dan masyarakat.

Dia menilai terdapat sejumlah tahapan hukum yang harus dilalui sebelum suatu tanah dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang disebutnya saat ini berlaku.

“Tanah terlantar itu harus melalui penetapan. Dan penetapan itu untuk sampai pada penetapan bahwa dia tanah terlantar itu harus ada namanya verifikasi,” ujarnya.

La Ode menjelaskan proses tersebut membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kondisi serta status tanah.

Setelah itu, terdapat tahapan pemberitahuan atau peringatan sebelum tanah akhirnya dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.

“Harus ada audit dulu, pengecekan dulu. Yang kemudian tahap kedua itu harus ada tahapan pemberitahuan atau peringatan. Dan setelah dilakukan tahapan peringatan baru kemudian bisa ditetapkan menjadi tanah terlantar,” katanya.

Tanah Terlantar Tidak Otomatis Menjadi Milik Masyarakat

Dia juga mengingatkan bahwa apabila tanah telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, status tersebut tidak berarti tanah tersebut otomatis menjadi milik masyarakat ataupun pemerintah daerah.

Menurutnya, tanah tersebut terlebih dahulu kembali berada dalam penguasaan negara sebelum dapat dilakukan proses lebih lanjut untuk pemberian hak baru.

“Ketika dia ditetapkan menjadi tanah terlantar tidak juga otomatis langsung menjadi milik masyarakat. Tidak juga otomatis langsung menjadi milik Pemda. Tetapi dia kembali ke negara,” jelasnya.

Setelah status tersebut ditetapkan, masyarakat atau pihak lain baru dapat mengajukan permohonan hak baru sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kompleksitas Proses Hukum

Di sisi lain, ia menilai persoalan eks Kalpataru menjadi lebih rumit karena adanya proses hukum di Pengadilan Niaga Surabaya yang menurut informasi yang diterimanya berkaitan dengan PKPU.

Dalam kondisi tersebut, menurutnya, terdapat pihak kurator yang kemudian melakukan penguasaan terhadap aset perusahaan berdasarkan putusan pengadilan.

Namun, La Ode menilai persoalan utama bukan semata-mata mengenai apakah kurator memiliki kewenangan terhadap aset perusahaan.

Hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu adalah aset mana yang benar-benar menjadi bagian dari perusahaan dan bagaimana posisi lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan HGU.

“Kalau masalah HGU-nya dia kuasai, enggak ada soal. Tetapi problemnya adalah HGU ini terbit di atas lahan masyarakat. Inilah yang membuat masyarakat itu jadi gaduh,” katanya.

Dia menilai kondisi tersebut perlu diperiksa secara hati-hati karena keberadaan HGU tidak serta-merta menghapus seluruh persoalan mengenai riwayat penguasaan atau hubungan hukum masyarakat dengan lahan.

Terlebih, sebagian masyarakat sebelumnya memiliki hubungan kemitraan dengan Kalpataru melalui perjanjian kerja sama. “Tidak semua yang terdapat di dalam HGU itu adalah murni milik perusahaan,” ujarnya.

Pemetaan Dinilai Menjadi Kunci

Karena itu, ia meminta batas dan objek HGU dipastikan secara jelas sebelum kurator melakukan penguasaan terhadap lahan.

La Ode menyarankan pemasangan tanda atau pemberitahuan di kawasan tersebut didasarkan pada data mengenai batas HGU yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kurator ini apakah sudah mengukur dari mana ke mana HGU-nya? Jangan sampai sembarang pasang saja itu pelang di kebun siapa,” katanya.

Menurutnya, pemetaan menjadi penting untuk membedakan aset yang benar-benar berada dalam penguasaan perusahaan dengan lahan masyarakat yang mungkin berada di luar objek HGU.

“Dari mana sampai mana yang menjadi miliknya Kalpataru,” ujarnya.

Selain batas lahan, persoalan tersebut juga harus dilihat berdasarkan hubungan hukum yang sebelumnya terbentuk antara masyarakat dan perusahaan.

Jika masyarakat atau koperasi dapat menunjukkan adanya perjanjian kemitraan yang masih berlaku, maka keberadaan perjanjian tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu dan tidak serta-merta dianggap berakhir.

Dia secara khusus menyoroti kemungkinan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) kemitraan antara masyarakat atau koperasi dengan Kalpataru.

Ia menjelaskan, apabila perjanjian tersebut masih dapat dibuktikan dan memiliki dasar hukum yang berlaku, hubungan kemitraan tersebut perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan aset.

“Seharusnya mereka didahulukan, di-adjust untuk going concern namanya. Atau tetap berjalan kerja samanya,” katanya.

La Ode menjelaskan konsep going concern dalam konteks tersebut berkaitan dengan kemungkinan keberlanjutan kegiatan pengelolaan sepanjang hubungan hukum dan kepentingan para pihak masih dapat dipertahankan.

Pengamat dan praktisi hukum dari Universitas Kutai Kartanegara, La Ode Ali Imran. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

Namun, dia menekankan keberlanjutan tersebut tetap bergantung pada kondisi hukum dan sikap kurator terhadap perjanjian yang ada.

“Masih bisa, tapi tergantung niat baik dari kurator. Kurator mau apa enggak?” ujarnya.

Ia berpendapat apabila masyarakat atau koperasi dapat membuktikan adanya perjanjian yang masih berlaku, terdapat ruang untuk membicarakan keberlanjutan kerja sama antara masyarakat dengan pihak yang saat ini mengelola aset tersebut.

“Bisa jalan sama-sama antara koperasi atau masyarakat bersama dengan kurator. Kan going concern-nya di pengelolaan kelapanya, di pengelolaan kelapa sawitnya,” katanya.

La Ode mengurai, persoalan yang kini perlu diperjelas bukan hanya mengenai siapa yang menguasai kawasan, tetapi juga siapa yang secara hukum berhak mengelola dan memanen hasil perkebunan yang berada di dalamnya.

Hal tersebut penting karena di dalam kawasan tersebut terdapat klaim masyarakat serta kemungkinan hubungan kemitraan yang sebelumnya telah dibangun dengan perusahaan.

“Kan yang jadi soal sekarang siapa yang berhak memanen,” pungkas dosen Fakultas Hukum Unikarta tersebut.

Kesimpulan

Dengan demikian, penyelesaian persoalan eks Kalpataru Group tidak hanya berkaitan dengan status HGU, tetapi juga membutuhkan kejelasan mengenai batas dan objek HGU, riwayat pelepasan hak, bukti kepemilikan masyarakat, hubungan kemitraan, status aset perusahaan, serta kewenangan pihak kurator.

DPRD Kukar saat ini mendorong pemetaan dan pendataan kawasan bersama pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa. Sementara dari sisi hukum, La Ode menekankan pentingnya verifikasi administratif dan lapangan sebelum menentukan status tanah maupun langkah hukum berikutnya.

Pemetaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai lahan yang berada dalam kawasan HGU, lahan masyarakat, lahan yang telah memiliki sertifikat, serta objek yang berkaitan dengan hubungan kemitraan.

Pada akhirnya, kejelasan data dan dasar hukum menjadi bagian penting dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap kawasan eks Kalpataru Group, termasuk apabila pemerintah akan memproses sebagian kawasan tersebut melalui mekanisme penetapan tanah terlantar. (*)

REDAKSI BERITA ALTERNATIF

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA