BERITAALTERNATIF.COM – Rencana relokasi warga yang bermukim di bantaran Sungai Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kukar menyebut terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi sebelum relokasi dapat dilaksanakan.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kukar, Hery Setyawan, mengatakan pemerintah perlu mendapatkan informasi sejak awal mengenai dampak sosial dari kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Sungai Loa Janan.
Menurutnya, informasi tersebut idealnya sudah tercantum dalam dokumen lingkungan kegiatan sehingga pemerintah daerah dapat mempersiapkan langkah antisipasi, termasuk apabila terdapat warga yang harus direlokasi.
“Seharusnya dulu ini, mohon maaf kalau seandainya mungkin Perkim agak ketinggalan, apakah memang pernah dijelaskan terkait dengan dokumen lingkungan atau tidak,” ujarnya saat membahas rencana relokasi warga dalam penanganan Sungai Loa Janan, Senin (7/9/2026).
Dia menjelaskan, dalam dokumen lingkungan seharusnya telah dijelaskan mengenai dampak kegiatan terhadap masyarakat, termasuk kemungkinan adanya warga yang terkena dampak.
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengetahui sejak awal berapa jumlah Kepala Keluarga (KK) yang berpotensi terdampak dan menyiapkan kebutuhan relokasi.
“Di dalam dokumen lingkungan sebenarnya sudah disebutkan, dengan kegiatan ini akan berimbas kepada relokasi atau ada warga yang terkena. Itu sudah disebutkan. Sehingga terinformasi sebelumnya bahwa di Kutai, dengan kegiatan Samarinda tentang sodetan ini, di Kukar itu akan terimbas sekian ratus KK yang ada di bantaran, biar kami siap-siap,” jelasnya.
Namun, dia mengatakan informasi mengenai kebutuhan relokasi tersebut belum diterima secara memadai oleh Dinas Perkim Kukar. Akibatnya, pihaknya baru mengetahui adanya kebutuhan relokasi ketika persoalan sudah memasuki tahap pelaksanaan.
“Yang belum terinformasi itu. Sehingga kami tidak tahu informasi ini, tiba-tiba harus merelokasi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa relokasi warga bukan pekerjaan sederhana. Pemerintah harus menyiapkan berbagai aspek, mulai dari pendataan, penyediaan lokasi, penghitungan nilai bangunan, hingga memastikan warga memperoleh tempat tinggal yang layak.
Hery menjelaskan bahwa di Dinas Perkim Kukar terdapat program relokasi yang dilaksanakan dengan sejumlah tahapan.
Pemerintah, kata dia, terlebih dahulu harus menyediakan lokasi atau tempat relokasi. Setelah itu, dilakukan pendataan terhadap pemilik rumah serta penilaian terhadap bangunan yang terdampak.
“Relokasi itu tidak semudah itu. Ada dokumen lingkungan. Kemudian kalau kami di Perkim itu ada namanya relokasi program pemerintah. Kita menyediakan dulu tempatnya, tempat relokasinya diadakan dulu,” jelasnya.
Selanjutnya, penghitungan nilai bangunan dilakukan oleh pihak appraisal berdasarkan data kepemilikan dan kondisi bangunan.
“Nanti dihitung oleh appraisal terkait dengan data-data pemilik rumah. Kemudian terkait dengan pembongkaran dengan alat apa pun, data-data apa pun, nanti appraisal yang mengerjakan,” ujarnya.
Menurutnya, apabila warga memang harus dipindahkan karena terdampak program pemerintah, pemerintah juga harus memastikan mereka mendapatkan tempat tinggal yang layak.
Hal tersebut menjadi penting terutama bagi warga yang tidak memiliki rumah lain selain hunian yang berada di bantaran sungai.
“Sehingga pada saat direlokasi mereka sudah menempati rumah yang layak,” katanya.
Hery menilai relokasi tidak cukup hanya dengan meminta masyarakat meninggalkan rumah mereka. Pemerintah harus memiliki solusi tempat tinggal yang jelas sebelum proses pemindahan dilakukan.
Karena itu, dia meminta agar seluruh tahapan dipersiapkan terlebih dahulu sebelum pemerintah menetapkan waktu pelaksanaan relokasi.
Ia juga menilai pelaksanaan program relokasi pada 2026 hampir tidak mungkin dilakukan jika seluruh prosedur harus ditempuh dari awal.
Pasalnya, masih terdapat sejumlah tahapan yang belum dilaksanakan, seperti sosialisasi kepada warga, pendataan, penghitungan nilai bangunan, penentuan lokasi relokasi, hingga penyediaan anggaran.
“Kalau sekarang di bulan ini dan ditagih segera menyelesaikan, mohon maaf, ini banyak langkah atau banyak kegiatan yang harus dilaksanakan dulu sebelumnya. Pendataan, penghitungan, kemudian penyediaan lahannya,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan anggaran. Kebutuhan program relokasi tersebut bahkan belum masuk dalam Rencana Kerja (Renja) Dinas Perkim Kukar untuk 2027.
“Yang paling penting ketersediaan anggaran untuk Renja 2027 ada atau tidak? Karena sebenarnya Renja 2027 harusnya dibahas dan ini belum masuk di Renja 2027 kami,” katanya.
Kondisi tersebut membuat pihaknya keberatan apabila Dinas Perkim Kukar secara tiba-tiba diminta memprogramkan relokasi tanpa adanya perencanaan sebelumnya.
Dia menjelaskan bahwa Dinas Perkim Kukar saat ini juga memiliki sejumlah pekerjaan prioritas lain yang harus ditangani.
Karena itu, jika seluruh tahapan baru dimulai sekarang, ia memperkirakan eksekusi relokasi pada 2026 sangat sulit dilakukan.
“Setahu saya tidak mungkin bisa terlaksanakan tahun 2026, karena kita harus sosialisasi dulu. Kemudian membicarakan terkait dengan biaya ganti rugi dan mereka pasti menanyakan kami dipindah di mana. Itu belum ada jawaban sama sekali,” ujarnya.
Meski demikian, Hery tidak menutup kemungkinan program relokasi dapat dilaksanakan pada 2027 apabila seluruh persyaratan dan dokumen dapat disiapkan. “Semua mungkin,” tegasnya.
Menurutnya, percepatan dapat dilakukan apabila terdapat sinergi antara Pemkab Kukar dan Pemkot Samarinda. Dokumen yang dibutuhkan juga harus segera dilengkapi dan diselaraskan dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan terhadap sungai.
“Kalau kita sinergi antara Samarinda dengan Kukar, dokumennya ada dan kita sinergi, saya kira bisa cepat,” jelasnya.
Dia juga berharap dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta Balai Wilayah Sungai (BWS), mengingat pengelolaan sungai berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat.
Ia berpendapat, pelaksanaan kegiatan di sungai harus menyesuaikan dengan ketentuan dan persetujuan teknis dari instansi yang memiliki kewenangan. “Harus ada persetujuan teknis dari mereka,” katanya.
Di sisi lain, Hery menegaskan Dinas Perkim Kukar pada prinsipnya mendukung upaya penataan dan pembersihan kawasan sungai dari hunian yang tidak semestinya.
Menurutnya, keberadaan hunian di badan maupun bantaran sungai tidak hanya berkaitan dengan aspek tata ruang dan lingkungan, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
“Kalau kita boleh jujur, tidak boleh ada hunian, jangankan di badan sungai, di bantaran sungai itu tidak boleh,” tegasnya.
Dia menyebut kondisi permukiman di kawasan sungai juga dapat berkaitan dengan persoalan kualitas air, sanitasi, dan kesehatan masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah potensi pencemaran akibat aktivitas masyarakat, termasuk pembuangan sampah dan limbah rumah tangga.
“Kita juga salah satu program Pak Bupati terkait dengan yang pertama pengentasan kemiskinan, kemudian terkait dengan kesehatan. Itu kan kita juga mengurangi kemiskinan terkait dengan salah satu poinnya tentang kesehatan, karena mereka membuang sampah segala macam ada di situ,” jelasnya.
Karena itu, penataan kawasan Sungai Loa Janan dinilai sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kita sangat mendukung. Memang sebenarnya sungai itu harus bersih. Kita juga akan melakukan itu nanti di tempat-tempat yang lain,” pungkasnya. (*)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Devi Nila Sari











