BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyiapkan rencana relokasi rumah warga yang berada di bantaran Sungai Panjaitan dan Sungai Mangkurawang. Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menata kawasan permukiman dan mengurangi keberadaan hunian di kawasan sungai.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kukar, Hery Setyawan, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah tahapan persiapan untuk program relokasi tersebut.
Menurutnya, proses administrasi dan perencanaan awal sudah berjalan. Tim Perkim disebut telah menyelesaikan proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta dokumen UKL-UPL.
“Kami lagi proses untuk pertek pengumuman wilayah sungai di BWS di Kementerian,” ujar Hery kepada awak media Berita Alternatif di Kantor DPRD Kukar pada Senin (7/9/2026).
Hery menjelaskan, setelah tahapan administrasi dan persyaratan teknis tersebut terpenuhi, pihaknya akan masuk pada tahapan persiapan pembebasan lahan untuk lokasi permukiman baru sekaligus pembangunan rumah bagi warga yang akan direlokasi.
“Kami lagi menyusun action untuk pembebasan lahan untuk mereka pindah dan pembangunan rumah dulu,” jelasnya.
Dia menyebut salah satu lokasi yang sementara disiapkan sebagai kawasan permukiman baru berada di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
“Kalau sementara ini rencana ada di Kelurahan Mangkurawang,” katanya.
Ia menjelaskan, kawasan tersebut menjadi salah satu bagian dari rencana pengembangan permukiman baru yang telah masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.
Hery menegaskan bahwa dalam RPJM terdapat konsep pengembangan zona selatan sebagai kawasan permukiman baru. Sejumlah wilayah masuk dalam rencana tersebut, termasuk kawasan di sekitar Loa Janan, Loa Kulu, Tenggarong, dan Tenggarong Seberang.
“Di RPJM kan ada zona selatan yaitu permukiman baru. Itu jadi permukiman baru,” ujarnya.
Meski persiapan teknis telah berjalan, dia menegaskan pemerintah masih perlu melakukan pendataan secara lebih rinci terhadap warga yang berada di kawasan bantaran sungai.
Data tersebut diperlukan untuk mengetahui jumlah Kepala Keluarga (KK) yang benar-benar terdampak serta status kepemilikan atau alas hak atas bangunan dan lahan yang ditempati.
“Kita masih mau meng-approach mereka. Jadi fix berapa jumlah KK yang ada di situ, kemudian yang punya alas hak itu berapa, yang tidak punya berapa,” jelasnya.
Menurutnya, data yang valid menjadi salah satu dasar penting sebelum pemerintah melaksanakan sosialisasi dan menentukan bentuk penanganan bagi masyarakat.
Setelah jumlah warga dan status kepemilikannya diketahui secara pasti, pemerintah akan melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat yang masuk dalam program relokasi.
Ia mengatakan program tersebut ditargetkan mulai memasuki tahap sosialisasi pada 2027. Namun, pelaksanaan program sangat bergantung pada kesiapan anggaran, khususnya untuk pembebasan lahan dan pembangunan permukiman baru.
Hery menjelaskan, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu ketersediaan anggaran untuk pembebasan lahan dan penyusunan desain perumahan.
Apabila kebutuhan tersebut telah tersedia, sementara data warga juga sudah final, proses sosialisasi dapat segera dilakukan.
“Pokoknya kalau ada anggaran terkait dengan pembebasan lahan dan desain untuk perumahannya sudah ada, dan kemudian data fix, setelah itu baru kami sosialisasi,” jelasnya.
Dinas Perkim Kukar pada awalnya menargetkan program relokasi tersebut dapat memasuki tahap pelaksanaan pada akhir 2027.
Namun, kondisi anggaran daerah menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi target tersebut.
Dengan demikian, pemerintah masih memiliki target untuk melaksanakan relokasi pada akhir 2027, tetapi tetap membuka kemungkinan adanya penyesuaian jadwal apabila anggaran yang dibutuhkan belum dapat dipenuhi.
Program relokasi warga bantaran Sungai Panjaitan dan Sungai Mangkurawang menjadi bagian dari upaya Pemkab Kukar menata kawasan permukiman yang berada di sekitar sungai.
Keberadaan hunian di bantaran sungai tidak hanya berkaitan dengan penataan ruang, tetapi juga menyangkut aspek lingkungan, sanitasi, kesehatan, serta keselamatan masyarakat apabila terjadi banjir atau perubahan kondisi aliran sungai.
Dinas Perkim Kukar sebelumnya juga menyatakan dukungannya terhadap penataan kawasan sungai dan relokasi warga yang memang berada di lokasi yang tidak semestinya untuk permukiman.
Namun, pelaksanaan relokasi membutuhkan persiapan yang matang. Pemerintah harus memastikan tersedianya lahan, rumah atau tempat tinggal yang layak, data warga yang akurat, mekanisme penanganan bangunan, serta anggaran yang memadai.
Selain itu, pendekatan kepada masyarakat menjadi bagian penting agar proses relokasi dapat berjalan dengan baik.
Dengan berbagai tahapan yang sedang dipersiapkan, Pemkab Kukar berharap program relokasi warga bantaran Sungai Panjaitan dan Sungai Mangkurawang dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan kawasan permukiman yang lebih tertata, sehat, dan aman.
Jika seluruh persyaratan dan dukungan anggaran dapat dipenuhi, sosialisasi ditargetkan mulai berjalan pada 2027, dengan pelaksanaan program diproyeksikan pada akhir 2027 atau bergeser ke 2028 sesuai kemampuan anggaran daerah.
“Kalau targetnya sebenarnya 2027 akhir. Tetapi kalau dilihat anggaran seperti ini, kemungkinan bisa mundur di 2028,” ujarnya. (*)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Devi Nila Sari











