BERITAALTERNATIF.COM – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil optimalisasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta agar penempatan kerja mereka dapat disesuaikan dengan domisili.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar di ruang Banmus pada Kamis (3/09/2026)
Dari 602 PPPK hasil optimalisasi, sekitar 300 orang disebut menghendaki agar dapat bekerja lebih dekat dengan tempat tinggal dan keluarga.
Persoalan jarak penempatan dinilai tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan pegawai, tetapi juga biaya perjalanan, tempat tinggal, hingga kehidupan keluarga.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan aspirasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penataan kembali penempatan PPPK.
Menurutnya, pegawai yang ditempatkan jauh dari rumah harus mengeluarkan biaya tambahan, sementara penghasilan yang diterima tidak selalu sebanding dengan beban perjalanan dan kebutuhan tempat tinggal.
“Cuma minta supaya mereka bisa di-rolling, bisa dipindahkan kembali supaya bisa lebih dekat dengan keluarga, lebih dekat dengan rumah,” kata Yani dalam RDP.
Ia mencontohkan pegawai yang ditempatkan di wilayah yang jauh seperti Tabang dan Tembaga Janggut. Menurutnya, jarak tersebut membuat pegawai harus mengeluarkan biaya perjalanan sekaligus menghadapi persoalan tempat tinggal.
“Biayanya itu, gajinya kan enggak nutup. Dan jauh juga dari keluarga. Bagaimana anak-anaknya bisa dipindah kalau sementara orangnya kerjanya di luar,” ujarnya.
DPRD Minta Penempatan Ditata Kembali
Yani mengatakan DPRD Kukar akan meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menindaklanjuti persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan ruang kebijakan yang dapat digunakan dalam penataan penempatan ASN.
“Kita minta daripada BKPSDM supaya ini betul-betul bisa ditindaklanjuti dengan cara menata kembali PPPK yang ada. Tetap juga kita akan berkonsultasi dengan BKN Pusat,” katanya.
Ia menilai, jika persoalan penempatan tersebut merupakan kebijakan daerah, maka pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan penataan agar ASN dapat bekerja lebih dekat dengan keluarga.
“Tapi kalau ini kebijakan daerah, bagaimana bisa menata ASN lebih dekat dengan keluarga, lebih dekat dengan rumah. Ya, saya rasa itu bisa kita atur, bisa kita tata ulang,” ujarnya.
Yani juga menyoroti dampak penempatan jauh terhadap kehidupan keluarga. Menurutnya, waktu pegawai banyak tersita untuk perjalanan sehingga kesempatan menjalankan aktivitas lain maupun mendampingi keluarga menjadi berkurang.
“Kalau teman-teman ini harus disupport, minimal jangan hanya jadi PPPK saja, tapi ada kerjaan sampingan. Tapi kalau misalnya hanya menghabiskan di perjalanan saja, tidak ada waktu, tidak bisa kegiatan lain, bahkan keluarga juga terbengkalai,” katanya.
Ia menggambarkan kondisi pegawai yang harus berangkat pagi dan kembali pada sore atau malam hari.
“Pergi pagi, keluar petang. Itu ya. Kemudian juga kalau kantongnya terisi tidak masalah mungkin. Tetapi kalau malahan bukan menambah isi kantong, tapi mengkempesi isi kantong,” ujarnya.
Karena itu, Yani mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pembahasan RDP.
“Kalau tidak ada aturannya, kita buatkan aturan,” tegasnya.
Pemkab Kukar Tunggu Arahan BKN
Sementara itu, Kepala BPKAD Kukar Rendra mengatakan penempatan ASN, termasuk PPPK, tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu penjelasan dari BKN terkait kebijakan penempatan PPPK hasil optimalisasi.
“Namanya ASN, baik itu PNS maupun PPPK, ada aturan yang mengatur. Tentunya kita menunggu regulasi dari BKN seperti apa wajahnya terkait dengan PPPK,” kata Rendra.
Rendra menjelaskan, pengangkatan PPPK hasil optimalisasi dilakukan untuk mengisi formasi kebutuhan yang tersedia. Karena itu, pemerintah daerah perlu berhati-hati apabila melakukan perubahan penempatan.
“Awal diangkatnya PPPK ini adalah berdasarkan untuk mengisi formasi kebutuhan. Formasi yang ada. Tentunya jangan sampai juga nantinya, yang kita khawatirkan, akan ada penumpukan ASN di satu OPD,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab Kukar telah mengambil langkah dengan menyurati BKN.
Rendra mengatakan surat tersebut dilayangkan pada 10 Agustus 2026 untuk meminta penjelasan mengenai wacana penempatan PPPK berdasarkan domisili yang berkembang di masyarakat dan media sosial.
“Kita sudah menyurat ke BKN, minta penjelasan terkait dengan adanya wacana yang muncul di media sosial. Sampai dengan hari ini, surat tersebut juga belum mendapatkan balasan dari BKN,” katanya.
602 PPPK Hasil Optimalisasi
Rendra menyebut jumlah PPPK hasil optimalisasi di Kukar mencapai 602 orang.
Namun, tidak seluruhnya menghadapi persoalan jarak penempatan. Berdasarkan aspirasi yang disampaikan dalam RDP, sekitar 300 PPPK menghendaki agar dapat bekerja di sekitar domisilinya.
“Teman-teman PPPK yang optimalisasi ini ada sebanyak 602. Tapi tadi pada saat kita mendengarkan rapat dengar pendapat, yang memungkinkan untuk menghendaki adanya PPPK domisili mungkin sekitar 300,” ujarnya.
Menurut Rendra, keinginan utama para PPPK tersebut adalah memperoleh kesempatan bekerja di sekitar tempat tinggal mereka.
“Tentunya teman-teman PPPK bisa bekerja di sekitar domisili,” katanya.
Pemkab Kukar, lanjutnya, akan membahas persoalan tersebut secara internal dan melaporkannya kepada pimpinan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan rapat secara internal lagi dan kami laporkan juga kepada pimpinan kami,” ujarnya.
Penempatan Dekat Domisili Dinilai Bisa Diatur
Dalam RDP tersebut, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kukar, Fipin Indrawati, menjelaskan bahwa secara teknis terdapat ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur lokasi pelaksanaan pekerjaan, sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Fipin, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki peran dalam menetapkan lokasi tempat bertugas pegawai.
“Kalau secara aturan boleh, PPK menetapkan lokasi mana yang ditentukan untuk tempat bertugasnya,” jelasnya.
Ia mencontohkan, pegawai yang secara administrasi berada pada suatu organisasi perangkat daerah (OPD) dapat ditentukan titik pelaksanaan pekerjaannya di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal, sepanjang tugas dan mekanismenya dapat dipertanggungjawabkan.
“Bisa di instansi kantor terdekat,” ujarnya.
Fipin menekankan bahwa fleksibilitas lokasi kerja bukan berarti mengurangi kewajiban pegawai sebagai ASN.
Jam kerja tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban bekerja sesuai jam kerja ASN.
“Jam kerjanya tetap sama seperti aturan ASN, 37,5 per minggu,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat mengatur teknis pelaksanaan melalui kebijakan kepala daerah, termasuk menentukan lokasi kerja dan titik pelaksanaan tugas.
“Pemda ini berhak mengatur teknis pelaksanaan yang harus ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Baik menetapkan titiknya, menetapkan lokasinya,” jelas Fipin.
Harapan Fipin kepada pegawai PPPK ketika dipindahtugaskan
Fipin mengatakan penempatan yang lebih dekat dengan domisili harus tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kinerja pegawai.
Ia menyebut ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yakni kinerja organisasi, kinerja pegawai, dan kualitas hidup.
“Tujuan fleksibilitas itu satu untuk meningkatkan kinerja organisasi yang harus bapak ibu ditempatkan, yang kedua kinerja, yang ketiga adalah kualitas hidup,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah mendengar keluhan para PPPK mengenai kondisi keluarga akibat penempatan yang jauh.
Namun, fleksibilitas tersebut harus disertai sistem pengukuran kinerja yang jelas.
“Kinerjanya harus terukur. Tugas bapak ibu di penempatan itu harus jelas, tugasnya apa, karakteristik tugasnya apa,” ujarnya.
Menurut Fipin, pekerjaan yang dapat dilakukan dari lokasi berbeda harus terlebih dahulu dipetakan berdasarkan karakteristik tugasnya.
Ia mencontohkan pekerjaan yang tidak membutuhkan kehadiran langsung di kantor atau interaksi intensif dengan masyarakat dapat menjadi salah satu jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara fleksibel.
“Kalau bapak ibu punya laptop misalnya, bapak ibu bisa kerjakan di mana saja. Tapi tugasnya itu memang harus sangat minimal sekali untuk berhadapan dengan pelanggan atau masyarakat yang dilayani,” jelasnya.
OPD Diminta Petakan Pekerjaan
Untuk merealisasikan skema tersebut, Fipin menyebut perlu dilakukan pemetaan pekerjaan di masing-masing OPD.
Pegawai nantinya dipetakan berdasarkan tugas yang dapat dikerjakan tanpa harus selalu berada di kantor asal.
“Teman-teman ASN menyiapkan dirinya. Satu, pekerjaan dipetakan di OPD. Penempatannya, pekerjaan apa yang saya bisa kerjakan tapi tanpa saya harus ada di kantor,” katanya.
Setelah pemetaan pekerjaan dilakukan, kebutuhan dan lokasi pegawai dapat disusun dengan mempertimbangkan domisili.
Fipin mencontohkan pegawai yang berdomisili di Tenggarong dapat ditempatkan pada lokasi kerja yang lebih dekat, selama tugasnya memungkinkan dan kebutuhan organisasi tetap terpenuhi.
Menurutnya, jumlah PPPK yang benar-benar mengalami persoalan penempatan kemungkinan tidak mencapai 300 orang.
“Kalau rumahnya di Tenggarong, cuma di Loa Buah mungkin dekat ya, bisa. Memetakan mungkin dari 600 sekian itu yang bermasalah itu enggak sampai sebanyak itu,” ujarnya.
Ia memperkirakan persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pemetaan tanpa harus memindahkan seluruh PPPK hasil optimalisasi.
“Mungkin enggak akan sampai 600, sampai 300-an atau 200-an saja,” katanya.
Keluhan PPPK: Biaya Perjalanan hingga Keluarga
Dalam RDP, persoalan penempatan jauh sebelumnya juga disampaikan oleh para PPPK.
Salah satu PPPK3K asal Anggana, Yanti, mengatakan jarak tempat kerja dengan rumah membuat pegawai menghadapi beban tambahan, terutama biaya perjalanan dan persoalan keluarga.
Ia mengatakan dirinya dapat mengeluarkan sekitar Rp50 ribu untuk satu kali perjalanan.
“Seperti saya, sekali perjalanan itu Rp50 ribu. Bayangkan kalau diakumulasikan,” ujarnya.
Menurut Yanti, persoalan tersebut semakin berat bagi pegawai yang harus menempuh perjalanan jauh setiap hari atau harus tinggal sementara di lokasi penempatan.
Selain biaya perjalanan, kondisi tersebut berdampak pada kehidupan keluarga. Pegawai menjadi lebih sulit mendampingi anak dan menjalankan peran di rumah.
Ia mengatakan terdapat pegawai yang mengalami persoalan keluarga akibat jarak penempatan. Bahkan, menurut Yanti, ada anak yang mengalami kesulitan dalam pendidikan karena kurang mendapatkan pendampingan dari orang tua.
Penempatan jauh juga disebut dapat menimbulkan risiko dalam perjalanan. Yanti mengungkapkan adanya rekan sesama PPPK yang mengalami kecelakaan hingga mengalami trauma dan harus menjalani terapi.
Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat mencari jalan keluar melalui penataan penempatan.
Menurutnya, regulasi yang menjadi dasar penempatan perlu dikaji kembali apabila memang terdapat ruang untuk menyesuaikan lokasi kerja dengan domisili.
Pemkab dan DPRD Cari Jalan Keluar
Persoalan penempatan PPPK hasil optimalisasi tersebut kini berada pada tahap pembahasan antara DPRD dan Pemkab Kukar.
Di satu sisi, para PPPK meminta lokasi kerja yang lebih dekat dengan domisili untuk mengurangi beban perjalanan dan menjaga kehidupan keluarga.
Di sisi lain, pemerintah daerah harus memastikan penataan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi kepegawaian dan tidak menimbulkan penumpukan ASN pada OPD tertentu.
BKN menjadi salah satu pihak yang akan dimintai kejelasan mengenai ruang kebijakan tersebut. Secara nasional, BKN sendiri menjelaskan bahwa optimalisasi dilakukan untuk mengisi kebutuhan/formasi PPPK yang belum terpenuhi.
DPRD Kukar mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada alasan regulasi, tetapi dicari solusi yang tetap sesuai aturan.
Rencananya dalam waktu dekat ini, Pemkab Kukar beserta PPPK akan melakukan rapat internal sekaligus Kunjungan kembali ke BKN untuk mengupayakan agar harapan para pegawai dapat terealisasi.
Dengan jumlah 602 PPPK hasil optimalisasi dan sekitar 300 orang yang menyampaikan aspirasi terkait domisili, penataan lokasi kerja kini menjadi salah satu persoalan yang perlu segera mendapat kepastian.
Apakah penempatan dapat disesuaikan dengan domisili atau tetap mengikuti formasi awal, keputusan tersebut masih menunggu hasil pembahasan pemerintah daerah dengan BKN. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin










