BERITAALTERNATIF.COM – Warga Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merespons rencana Pemerintah Daerah Kukar memindahkan warga yang bermukim di bantaran Sungai Loa Janan.
Seorang warga RT 14, Desa Loa Janan, yang tak ingin disebut namanya dalam pemberitaan media massa, menyebut rencana tersebut tidak akan mudah diwujudkan oleh Pemda Kukar.
Dia berpendapat, warga di bantaran sungai tersebut telah bermukim selama puluhan tahun. “Saya sendiri lahir sini,” sebut pria yang berusia 34 tahun ini kepada awak media Berita Alternatif pada Selasa (8/9/2026) pagi.
Ia menyebut sebagian besar warga yang bermukim di bantaran sungai ini telah hidup turun-temurun serta membentuk kehidupan yang relatif mapan.
“Jadi, tidak akan mudah memindahkan mereka,” tegasnya.
Dia tak menampil bahwa bermukim di bantaran sungai membawa banyak resiko bagi warga, khususnya saat banjir melanda pemukiman penduduk setempat.
Ia mengisahkan kejadian tahun lalu. Banjir mengakibatkan rumah-rumah warga Loa Janan Ulu tergenang. “Sampai jembatan itu bergetar. Hampir ambruk,” katanya menunjuk jembatan di Gang Kutai yang menghubungkan Kukar dan Kota Samarinda.
Ketua RT 23 Desa Loa Janan Ulu, Aminah, memiliki pandangan yang berbeda terkait wacana tersebut. Dia mengaku akan menerima kebijakan apa pun yang akan diambil Pemda Kukar selama itu menjamin hak-hak warganya.
Ia menyebut Pemdes Loa Janan Ulu telah mengumpulkan data kependudukan warga yang bermukim di bantaran Sungai Loa Janan. “Semua warga mau mengumpulkan data,” bebernya.
Aminah mengakui bahwa tak semua warga setuju dengan rencana tersebut. “Ada yang setuju, ada yang enggak setuju,” katanya.
Meski demikian, dia menjelaskan, apabila pemerintah telah mengambil tindakan, warga tak mungkin menolak kebijakan tersebut.
Apalagi, lanjutnya, bantaran sungai merupakan aset negara yang tak boleh digunakan untuk pemukiman warga. “Kalau memang pemerintah mau mengambil, mau enggak mau ikut kemauan pemerintah,” ucapnya.
Hanya saja, ia menekankan bahwa pemerintah mesti memastikan ganti rugi atas rumah-rumah warga di bantaran sungai yang akan dibongkar.
“Ada enggak ganti ruginya? Ganti rugi atau pemindahan. Rumah yang mana di pinggir sungai dipindah, itu harus ada ganti rugi atau ganti dengan rumah lain,” ujarnya.
Aminah mengakui sebagian besar warga yang bermukim di bantaran sungai tak memiliki sertifikat tanah. “Sekarang kan enggak boleh bikin surat tanah di pinggir sungai. Kalau yang lama, mungkin ada segelnya,” ucapnya.
Dia menyebut sebagian warga di RT 23 telah bermukim di bantaran sungai selama puluhan tahun. Sejak ia merantau dari Kabupaten Sumbawa Besar, Provinsi Nusa Tenggara Barat, ke Loa Janan Ulu pada tahun 2003, sebagian besar warga telah bermukim di area tersebut.
“Mungkin sejak tahun 1990-an sudah ada. Saat saya ke sini tahun 2003 saja sudah padat penduduk di sini,” bebernya.
Ia memperkirakan terdapat 20 kepala keluarga di RT 23 yang bermukim di bantaran sungai.
“Kalau memang ada pelebaran sungai, mestinya diganti rumahnya,” harap perempuan berusia 50 tahun tersebut.
Apabila Pemda Kukar menjamin ganti rugi atas rumah-rumah warga di bantaran Sungai Loa Janan, Aminah memastikan warga bersedia dipindahkan ke tempat lain.
“Soalnya waktu diminta KTP dan KK kan mereka mau saja. Berarti mereka setuju dipindah. Apalagi ini kan punya pemerintah,” tutupnya.
Wacana relokasi rumah-rumah warga di bantaran Sungai Loa Janan mengemuka saat rapat dengar pendapat antara Pemdes Loa Janan Ulu, Camat Loa Janan, Pemkab Kukar, dan DPRD Kukar pada Senin (7/9/2026) siang.
DPRD Kukar menginginkan kebijakan tersebut dijalankan pada akhir tahun 2026. Namun, Pemkab Kukar tak menyanggupinya karena rentang waktu yang cukup pendek tahun ini.
Dinas Pemukiman dan Perumahan Kukar membuka kemungkinan program relokasi rumah-rumah warga Loa Janan Ulu dijalankan tahun depan.
Meski demikian, kebijakan relokasi ini akan menuai hambatan apabila hanya dilakukan di sisi Kukar tanpa melibatkan Pemkot Samarinda.
Pasalnya, satu sisi, warga tersebut tercatat sebagai penduduk Kukar. Sementara di sisi lain sungai, mereka bermukim di wilayah Kota Samarinda.
Karena itu, DPRD Kukar dalam rapat tersebut memutuskan untuk kembali mengadakan rapat dengar pendapat pada Senin, 14 September 2026, yang melibatkan Pemdes Loa Janan, Camat Loa Janan, Pemkab Kukar, Pemkot Samarinda, DPRD Kaltim, dan Pemprov Kaltim. (*)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin











