BERITAALTERNATIF.COM – Polemik antara warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan PT Perkebunan Nusantara (PN) XIII terkait ganti rugi lahan bendungan hingga kini belum menemukan titik terang. Warga menilai ketidakjelasan ini telah menimbulkan keresahan berkepanjangan.
Salah satu warga terdampak Fera Ambarwati mengaku proyek bendungan itu sudah berdiri sejak 18 tahun lalu. Semula warga tidak mengetahui terdapat pembangunan bendungan tersebut.
Namun, sambung dia, secara tiba-tiba pihak pemerintah mengabarkan akan mengganti untung lahan bendungan. Hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak pemerintah untuk melakukan ganti rugi.
“Ganti untung apa maksudnya? Apakah kami yang salah? Bendungan ini sebenarnya bagaimana? Orang tua dulu kebanyakan buta huruf, jadi mereka tidak paham perjanjian tertulis. Pikiran mereka sederhana, sampai mertua saya yang kini sudah almarhum, menunggu terus janji itu, tapi tak kunjung terealisasi,” ungkap Fera saat dihubungi awak media ini, Minggu (10/7/2025).
Dia menyampaikan bahwa warga selalu berharap ada kejelasan pembayaran ganti rugi setiap kali diundang dalam rapat dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait. Namun, hingga kini tak ada titik terang.
“Kami seperti diombang-ambing. Kadang ada pertemuan di kantor camat atau di gedung BPU, tapi setiap kali pertemuan, tidak pernah ada hitam di atas putih. Kami hanya diminta menyerahkan fotokopi berkas tanah, begitu terus,” katanya.
Padahal, sambung Fera, pihaknya tidak menuntut lebih dari pemerintah. Warga Marangkayu hanya meminta agar hak mereka segera dikembalikan.
Dia menyebut terdapat 86 kepala keluarga yang belum menerima ganti rugi. Total bidang yang terdampak, termasuk kebun, sawah, dan rumah yang tenggelam, mencapai 124 bidang.
Ia mengatakan bahwa semenjak adanya bendungan tersebut, warga banyak kehilangan mata pencaharian. Kini, Fera dan suaminya tak memiliki mata pencaharian tetap. “Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kami harus berpindah-pindah mencari pekerjaan,” ujarnya.
Selama delapan tahun, dia harus menumpang di rumah keluarganya di Kampung Bunga Putih, Desa Sebuntal.
Pasalnya, rumah yang ditempatinya sebelumnya sudah tak layak huni akibat banjir yang berasal dari bendungan tersebut. “Air meluap karena bendungan ditutup,” ucapnya.
Ia mengaku tidak tahu harus ke mana lagi setelah ini, sebab setiap harapan yang dipegangnya selama bertahun-tahun selalu berujung kekecewaan.
Fera pun berharap pemerintah segera menyelesaikan hak-hak mereka terkait pembayaran ganti rugi penggunaan lahan dalam proyek bendungan tersebut. “Demi warga yang benar-benar dalam kondisi memprihatinkan,” ucapnya.
Dia menyebutkan, polemik ini sudah pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat antara warga dengan Komisi I, Komisi II, hingga Komisi III DPRD Kukar. Wakil rakyat sejatinya sangat mendukung tuntutan warga.
“Tapi kami tidak tahu apa yang terjadi di belakang. Bendungan ini bukan persoalan kecil. Kami rakyat biasa tidak mengerti teori-teori politik. Yang kami tahu hanyalah kapan masalah ini diselesaikan,” tegasnya.
Fera menambahkan, warga akan menyampaikan harapan terakhir mereka kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Pada 13 Agustus 2025, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gebernur Kaltim.
“Kami mohon Bapak Gubernur dan wakil rakyat untuk bijak menyelesaikan masalah ini. Segera tuntaskan pembayaran ganti rugi,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin











