BERITAALTERNATIF.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Adat Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Bahron Osik menyatakan kesepakatannya untuk membuka portal yang dilakukan masyarakat di area PT Budi Duta Agromakmur (BDA).
Hal tersebut disampikannya usai menghadiri pertemuan dengan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Sekertaris Daerah Sunggono, dan Kapolres Kukar Khairul Basyar di Rumah Jabatan Bupati Kukar pada Sabtu (20/9/2025) malam.
Hadir pula dalam pertemuan ini Dandim Kukar, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Camat Tenggarong Sukono, Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (DADKT) dan sejumlah Kepala Adat Forum Adat Kaltim, Kepala Adat Besar Tunjung, Benuaq, Bentian, Paser, Basap dan kepala adat 8 desa dan kelurahan lingkar HGU PT BDA.
Bahron mengungkapkan, penutupan akses masuk ke perusahaan telah berdampak besar terhadap sekitar 500 karyawan yang bekerja di PT BDA.
Selama pemortalan berlangsung, para pekerja harian maupun borongan tidak bisa beraktivitas. Bahkan, akses menuju mes, kantor, dan koperasi juga ikut terhambat.
“Kasihan melihat karyawan-karyawan yang tidak bisa bekerja. Mereka juga punya keluarga yang harus dinafkahi. Karena itu, kami para kepala adat dalam lingkaran HGU ini sepakat agar portal dibuka kembali,” jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa tuntutan masyarakat terhadap PT BDA tetap tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan harus dilakukan dengan cara arif dan bijaksana.
“Kalau memang ada lahan masyarakat yang bermasalah, itu harus diselesaikan. Tetapi jangan sampai lahan yang tidak bermasalah ikut tertutup,” tegasnya.
Bahron juga menyinggung soal lahan masyarakat di Kelurahan Jahab. PT BDA telah melakukan pembayaran hingga tahap ke-13.
Saat ini, ada sekitar 50 hektare lahan yang masih dalam proses pembayaran oleh perusahaan.
Dia menilai PT BDA memiliki niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada warga. “Karena itu, kami berharap PT BDA benar-benar komitmen menuntaskan semua persoalan lahan yang ada di wilayah HGU,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin











