Search

Pengamat: Pilkada lewat DPRD Dinilai Lebih Efisien dan Tekan Konflik Antarmasyarakat

Pengamat hukum dari Unikarta, Jamaluddin. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM — Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai memiliki potensi efisiensi anggaran serta mampu menekan konflik politik.

Namun, di sisi lain, mekanisme tersebut menyimpan risiko berkurangnya partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Pengamat hukum dari Universitas Kutai Kartanegara, Jamaluddin, menilai bahwa salah satu persoalan utama dalam Pilkada langsung selama ini adalah tingginya potensi konflik horizontal serta penyalahgunaan kewenangan oleh kandidat petahana.

Menurutnya, pertarungan politik yang berlangsung hingga ke tingkat akar rumput kerap melibatkan instrumen kekuasaan negara.

Dalam Pilkada langsung, lanjut Jamal, kandidat petahana memiliki ruang yang lebih besar untuk memanfaatkan infrastruktur pemerintahan dan program publik, yang pada akhirnya memicu kecurigaan serta konflik politik di tengah masyarakat.

“Kalau kita lihat selama ini, kandidat incumbent yang maju itu menggunakan sarana-sarana infrastruktur politik yang ada. Lembaga kemasyarakatan digerakkan, aparat-aparat digerakkan, mulai dari tingkat RT,” jelasnya kepada awak media Berita Alternatif pada Kamis (14/1/2026).

Dia menambahkan, berbagai program pemerintah sering kali dijalankan dengan menggunakan anggaran daerah namun memiliki muatan politik yang kuat, sehingga rawan disalahartikan sebagai kepentingan elektoral.

“Bikin program-program yang menguntungkan pihak incumbent dengan menggunakan uang APBD. Sebenarnya itu lebih pada penyalahgunaan kewenangan, meskipun memang sulit dibuktikan secara hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya, hampir seluruh simpul pemerintahan bergerak dengan sumber pembiayaan yang berasal dari APBD.

Program-program seperti bantuan per RT dan kebijakan yang menyentuh langsung masyarakat bawah dinilainya kerap mengandung muatan politis.

Kondisi tersebut, ujarnya, memicu asumsi dan kecurigaan dari lawan politik, yang kemudian berujung pada banyaknya laporan dugaan pelanggaran serta konflik pasca-pemilihan.

“Nah, asumsi itu selalu muncul dari lawan-lawan politik bahwa program tersebut untuk kepentingan pihak tertentu. Itu yang kemudian menimbulkan banyak laporan,” ungkapnya.

Dalam konteks itu, Jamal menilai Pilkada melalui DPRD berpotensi mengurangi beban konflik di masyarakat karena pertarungan politik tidak lagi berlangsung secara terbuka di ruang publik.

Menurutnya, jika pemilihan dilakukan lewat DPRD, beban politik tidak sampai dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat bawah.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa efektivitas mekanisme tersebut sangat bergantung pada kualitas dan integritas anggota DPRD sebagai pemegang hak suara.

DPRD, lanjutnya, harus benar-benar diisi oleh wakil rakyat yang memiliki kapasitas serta integritas moral yang kuat.

Ia menegaskan, apabila wacana tersebut direalisasikan, maka harus ada regulasi yang jelas dan ketat dalam menentukan standar calon kepala daerah.

Standar tersebut mencakup kualifikasi pendidikan minimal, pengalaman di bidang pemerintahan atau legislatif, serta rekam jejak hukum yang bersih.

“Anggota DPR itu harus betul-betul hasil saringan masyarakat, punya kapasitas dan integritas. Karena mereka yang akan mewakili rakyat untuk memilih kepala daerah,” tegasnya.

“Minimal S1 secara pendidikan, punya pengalaman, pernah menjadi anggota DPR, punya pengalaman di bidang pemerintahan, tidak pernah dipidana,” sambungnya.

Jamal menambahkan bahwa calon kepala daerah idealnya merupakan figur yang memiliki pemahaman birokrasi dan pengalaman politik yang memadai, bukan sosok yang tiba-tiba muncul tanpa latar belakang yang jelas.

Dia mengingatkan, wacana Pilkada melalui DPRD masih memerlukan kajian panjang serta revisi regulasi secara menyeluruh.

Ia menyebut perubahan mekanisme pemilihan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

“Ini masih wacana. Apakah nanti Pilkada serentak 2030 sudah diterapkan mekanisme ini atau masih seperti sekarang, itu belum bisa dipastikan,” katanya.

Jamal mengakui, dari sisi sosiologis, sebagian besar masyarakat masih cenderung menginginkan pemilihan langsung karena memberikan ruang partisipasi yang nyata dalam menentukan pemimpin daerah.

Menurut dia, wacana Pilkada melalui DPRD memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus dipertimbangkan secara matang oleh pembuat kebijakan.

Efisiensi dan pengendalian konflik, katanya, perlu ditimbang secara seimbang dengan prinsip partisipasi publik dalam demokrasi.

“Kalau ditanya masyarakat, banyak yang maunya tetap pemilihan langsung. Karena kalau lewat DPRD, masyarakat tidak mendapatkan peran langsung sama sekali,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA