Search

Mengurai Benang Kusut di Balik Tingginya Kasus Perceraian di Kukar

Ilustrasi perceraian. (Detikcom)

BERITAALTERNATIF.COM – Angka perkara perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga 23 September 2026 mencapai 1.452 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.090 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan 326 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

Humas Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Riduansyah, mengatakan perkara perceraian tersebut belum seluruhnya diputus karena sebagian masih menjalani proses persidangan.

“Artinya mayoritas istri yang mengajukan,” katanya kepada awak media Berita Alternatif di Kantor PA Tenggarong pada Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang menjadi penyebab perceraian di Kukar. Di antaranya persoalan ekonomi, salah satu pihak meninggalkan pasangan, serta judi online.

Dia menjelaskan, judi online dan pinjaman online atau pinjol dapat memberikan dampak terhadap kondisi ekonomi keluarga. Ketika seseorang mengalami kerugian akibat judi, persoalan tersebut dapat berlanjut pada penggunaan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan maupun menutup kerugian.

Ia menyebut kondisi tersebut dapat menimbulkan efek domino dalam kehidupan rumah tangga. Persoalan keuangan kemudian dapat mengganggu kemampuan seseorang dalam memenuhi nafkah keluarga dan memicu pertengkaran antara pasangan.

“Ekonomi sudah kayak gini susah. Mudah teriming-iming cepat dapat uang, jadi main judi online, akhirnya arahnya ke sana (perceraian),” jelasnya.

Sekitar 800 Perkara telah Diputus

Dari keseluruhan perkara perceraian yang masuk hingga 23 September 2026, sekitar 800 perkara telah diputus oleh PA Tenggarong. Sementara perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

Riduansyah mengatakan jumlah perkara perceraian masih berpotensi bertambah karena tahun 2026 belum berakhir.

“Ini belum sampai akhir tahun. Jadi, ada potensi kenaikan cukup tinggi,” katanya.

Jika dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya, jumlah perkara cerai gugat juga menunjukkan angka yang cukup tinggi. Berdasarkan data PA Tenggarong, perkara cerai gugat tercatat sebanyak 966 perkara pada 2020, kemudian 920 perkara pada 2021, 1.236 perkara pada 2022, 1.169 perkara pada 2023, 1.149 perkara pada 2024, dan 1.200 perkara pada 2025.

Sementara itu, perkara cerai talak tercatat sebanyak 293 perkara pada 2020, 322 perkara pada 2021, 354 perkara pada 2022, 354 perkara pada 2023, dan 343 perkara pada 2024.

Untuk wilayah dengan jumlah pengajuan perkara perceraian yang cukup tinggi, dia menyebut Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Kulu, dan Loa Janan.

Ia berpendapat, tingginya jumlah pengajuan perkara dari wilayah tersebut salah satunya dipengaruhi oleh jumlah penduduk yang cukup besar.

Hak Pengasuhan Anak Menjadi Bagian Perkara Perceraian

Selain memproses perkara perceraian, PA Tenggarong juga menangani persoalan hak pengasuhan anak yang muncul setelah pasangan berpisah.

Riduansyah menjelaskan, untuk anak yang belum mencapai usia mumayyiz, pengasuhan pada dasarnya menjadi hak ibu sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan bagi anak yang telah mencapai usia mumayyiz, pilihan anak untuk ikut bersama ayah atau ibu dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam persidangan.

“Selama tidak ada indikasi ibunya aneh-aneh, kami akan tetap pertimbangkan anak kepada ibu,” jelasnya.

Dia menambahkan, hak pengasuhan juga dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak selama kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan anak.

Mediasi Berhasil Selamatkan 20 Perkara

Dalam proses perceraian, mediasi menjadi salah satu tahapan yang wajib dilalui apabila kedua pihak hadir dalam persidangan. Tahapan tersebut memberikan kesempatan kepada pasangan untuk mencari penyelesaian sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Ia mengatakan PA Tenggarong berperan sebagai fasilitator dalam proses tersebut. “Apa yang mereka mau, kita fasilitasi. Lalu kita coba damaikan,” tuturnya.

Dari sekitar 120 perkara yang telah menjalani proses mediasi, sebanyak 20 perkara berhasil diselesaikan melalui pencabutan perkara.

Menurutnya, keberhasilan mediasi sangat bergantung pada kesediaan kedua belah pihak untuk mencari kesepakatan.

Apabila perdamaian tidak tercapai, PA Tenggarong kemudian mengarahkan proses penyelesaian pada pemenuhan hak perempuan dan anak setelah perceraian.

Hak tersebut di antaranya meliputi nafkah idah, mut’ah, hak asuh anak, dan nafkah anak. Berdasarkan data yang dimiliki PA Tenggarong, terdapat sekitar 79 perkara yang berkaitan dengan pemenuhan hak perempuan.

“Kalau kami tidak bisa membawa keberhasilan terkait pencabutan perkara atau bisa damai lagi, kami arahkan ke pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian,” pungkasnya.

DP3A Kukar Soroti Perkawinan Anak

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Kukar, Marhaini. (Berita Alternatif/Ahmad Rifa’i)

Tingginya angka perceraian tersebut juga mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kukar.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Kukar, Marhaini, menjelaskan bahwa perkawinan anak merupakan salah satu kondisi yang memiliki kerentanan terhadap persoalan rumah tangga.

Menurutnya, pasangan yang menikah pada usia anak menghadapi sejumlah persoalan, terutama berkaitan dengan kondisi ekonomi dan kesiapan mental.

“Kalau anak-anak, pertama adalah finansial, kedua belum siap mental untuk mengarungi rumah tangga,” katanya saat diwawancara awak media Berita Alternatif di Kantor DP3A Kukar, Kamis (24/9/2026).

Ia mengatakan persoalan ekonomi dapat menjadi pemicu konflik karena pasangan yang masih berusia anak umumnya belum memiliki kemandirian secara finansial.

Dalam kondisi tertentu, mereka masih bergantung kepada orang tua untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Faktor ekonomi-lah yang paling pencetus mereka untuk mengadakan perceraian. Kedua, terjadinya KDRT,” ujarnya.

Selain ekonomi, kesiapan mental dan emosional juga menjadi tantangan bagi pasangan yang menikah pada usia anak.

Marhaini mengatakan, usia yang masih muda membuat pasangan belum sepenuhnya mampu memilah persoalan dan mengendalikan emosi ketika menghadapi masalah rumah tangga.

Kondisi tersebut dapat menjadi semakin kompleks ketika pasangan telah memiliki anak. Kebutuhan keluarga bertambah, sementara kemampuan pasangan untuk memenuhi kebutuhan tersebut belum tentu mencukupi.

Faktor Perceraian Pasangan Dewasa Berbeda

Dia menjelaskan bahwa persoalan perceraian pada pasangan yang telah dewasa memiliki sejumlah faktor yang berbeda.

Persoalan finansial dan perselingkuhan menjadi dua hal yang disebut dapat memicu keretakan hubungan suami istri.

“Kalau yang sudah dewasa pasti satu, pertama masalah finansial, kedua masalah selingkuh. Yang ketiga juga suami berjudi dan melakukan pinjaman online,” ungkapnya.

Ia menjelaskan kebiasaan berjudi dapat memperburuk kondisi rumah tangga karena berkaitan dengan persoalan keuangan. Selain itu, konflik dalam rumah tangga juga dapat berkembang menjadi kekerasan.

KDRT menjadi salah satu persoalan yang kerap dilaporkan kepada DP3A Kukar. Namun, setiap laporan KDRT tidak dapat langsung diartikan sebagai penyebab utama perceraian.

“Kalau misalnya yang melapor itu tentang KDRT, belum tentu ujung-ujungnya perceraian. Jadi, tidak bisa juga dikatakan bahwa mayoritas perceraian yang tinggi itu karena KDRT,” jelasnya.

Marhaini menegaskan bahwa perceraian memiliki banyak faktor dan tidak dapat dikaitkan hanya dengan satu persoalan. “Penyebabnya banyak faktor, tidak hanya KDRT,” terangnya.

Dia juga menjelaskan bahwa DP3A Kukar berfokus pada penanganan kasus kekerasan dan perlindungan terhadap korban, sedangkan perkara perceraian berada dalam ranah peradilan agama. “Kami hanya menangani kekerasan,” pungkasnya.

Akademisi: Ekonomi Jadi Salah Satu Faktor Besar

Tingginya angka perceraian di Kukar turut menjadi perhatian Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Dr. Habib Zainuri.

Menurutnya, persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor utama yang berkaitan dengan terjadinya perceraian. Dalam persoalan ekonomi tersebut, pinjol dan judi online dinilai dapat semakin memperburuk kondisi keuangan rumah tangga.

“Kalau secara keseluruhan, saya melihat faktor terbesar yang menyebabkan perceraian adalah persoalan ekonomi. Dalam persoalan ekonomi itu, di antaranya ada pinjol dan judol,” katanya saat ditemui di ruang FAI Unikarta, Jumat (25/9/2026).

Habib menjelaskan persoalan ekonomi dalam rumah tangga juga berkaitan erat dengan kesiapan pasangan ketika memutuskan untuk menikah.

Dia berpendapat, terdapat dua hal yang perlu mendapat perhatian, yakni kematangan emosional dan kesiapan ekonomi pasangan.

Pernikahan pada usia muda, lanjutnya, dapat menjadi persoalan apabila pasangan belum memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan rumah tangga secara mandiri.

“Bisa jadi pernikahan terjadi karena faktor kecelakaan. Yang kedua, bisa juga karena faktor orang tua. Mohon maaf, misalnya orang tuanya merasa mampu secara ekonomi sehingga kemudian mendorong anaknya untuk menikah di usia muda,” ujarnya.

Ia menegaskan kemampuan ekonomi orang tua tidak secara otomatis membuat anak yang menikah memiliki kemandirian finansial. Begitu pula dengan kematangan emosional yang dibutuhkan untuk menghadapi berbagai persoalan dalam kehidupan rumah tangga.

Angka Perceraian Perlu Dilihat Berdasarkan Usia

Karena itu, Habib menyarankan agar angka perceraian yang mencapai 1.452 perkara per 23 September 2026 juga dianalisis berdasarkan kelompok usia pasangan yang bercerai.

“Bagaimana jika dilihat dari aspek usia? Apakah sebagian besar pasangan yang bercerai berada pada usia muda atau justru usia yang lebih matang?” jelasnya.

Dia mengatakan, apabila sebagian besar pasangan yang bercerai berasal dari kelompok usia muda, kondisi tersebut perlu dianalisis lebih jauh dari sisi kesiapan mereka dalam membangun rumah tangga.

“Kalau ternyata sebagian besar merupakan pasangan yang masih berusia muda, salah satu faktor yang perlu dilihat adalah belum matangnya kesiapan mereka, baik dari sisi kedewasaan, kematangan ekonomi, maupun kematangan emosional,” tuturnya.

Pencegahan Pinjol dan Judol

Selain persoalan kesiapan menikah, Habib juga menyoroti kemudahan masyarakat dalam menemukan dan mengakses pinjol serta judol melalui perangkat digital.

Dia menyebut iklan pinjol kerap muncul pada berbagai aplikasi gratis yang digunakan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena tidak semua pengguna telepon pintar memahami risiko layanan yang ditawarkan.

“Kadang-kadang ketika melihat iklan, masyarakat menganggap tawaran itu menarik karena ada iming-iming tanpa bunga dan sebagainya. Padahal, ketika sudah masuk ke dalamnya, jeratannya bisa sangat berat,” ungkapnya.

Ia mendorong pemerintah memperkuat langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari paparan pinjol dan judol.

Menurutnya, persoalan pinjol dan judol tidak cukup ditangani setelah masyarakat terlanjur terjerat. Pemerintah perlu mengambil langkah pencegahan agar masyarakat tidak terlalu mudah mendapatkan paparan maupun akses terhadap berbagai layanan dan aktivitas tersebut.

Ia menyebut Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar bersama lembaga pemerintah terkait dapat mengambil peran dalam upaya pencegahan.

“Sebisa mungkin pemerintah, baik melalui Diskominfo maupun lembaga terkait lainnya, harus memiliki peran preventif dalam persoalan ini,” sarannya.

Habib menilai langkah preventif menjadi semakin penting karena kondisi ekonomi yang sulit dapat membuat sebagian masyarakat lebih rentan mengambil keputusan secara cepat.

Dalam situasi terdesak, kebutuhan terhadap dana secara instan dapat membuat seseorang mengabaikan berbagai risiko yang mungkin muncul setelah menggunakan pinjol.

Dia juga menyoroti kemudahan persyaratan pinjaman. Persyaratan yang relatif mudah dapat membuat masyarakat mengambil pinjaman tanpa terlebih dahulu memahami kemampuan membayar, konsekuensi bunga atau biaya, serta tekanan yang mungkin muncul ketika kewajiban pembayaran mulai jatuh tempo.

“Orang yang sedang terdesak secara ekonomi terkadang mengambil keputusan dengan cepat. Apalagi persyaratan pinjol sangat dipermudah. Kadang hanya dengan bermodalkan foto KTP, prosesnya sudah selesai. Padahal, di balik kemudahan itu, tekanan yang harus ditanggung juga cukup berat,” jelasnya.

Karena itu, ia memandang edukasi dan pencegahan perlu berjalan beriringan dengan upaya pemerintah dalam mengendalikan paparan masyarakat terhadap pinjol dan judol.

Masyarakat, khususnya kelompok yang berada dalam kondisi ekonomi rentan, perlu mendapatkan pemahaman mengenai risiko keputusan finansial yang diambil secara tergesa-gesa.

Edukasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan konsekuensi jangka panjang sebelum mengambil keputusan.

Pencegahan Perceraian Dimulai sebelum Pernikahan

Habib juga menilai upaya mencegah perceraian perlu dilakukan sejak sebelum pasangan memasuki kehidupan rumah tangga.

Menurutnya, persoalan perceraian tidak semestinya baru mendapat perhatian ketika pasangan suami istri telah menghadapi konflik. Langkah preventif perlu dilakukan sejak awal melalui pembekalan dan pendidikan yang memadai bagi calon pasangan.

Salah satu upaya yang dinilai penting adalah memperkuat pendidikan pranikah bagi calon pengantin.

Dia mengatakan pendidikan pranikah yang diberikan melalui Kantor Urusan Agama perlu dipastikan tidak sekadar menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan administratif. Materi yang diberikan harus benar-benar dipahami oleh pasangan sebagai bekal sebelum menjalani kehidupan rumah tangga.

“Kalau pasangan belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai kehidupan pernikahan, sebaiknya ada mekanisme yang memastikan mereka benar-benar memahami hal tersebut terlebih dahulu sebelum memasuki kehidupan rumah tangga,” ujarnya.

Ia berpendapat kehidupan rumah tangga memiliki berbagai persoalan yang membutuhkan kesiapan dari kedua pasangan.

Karena itu, calon pengantin perlu memahami tanggung jawab masing-masing, membangun komunikasi dalam keluarga, mengelola persoalan ekonomi, serta mempersiapkan diri menghadapi berbagai dinamika setelah menikah.

Habib mengatakan, pendidikan mengenai kehidupan rumah tangga tidak cukup hanya diberikan menjelang pernikahan. Pembekalan mengenai kesiapan membangun keluarga perlu dilakukan secara lebih dini melalui lingkungan pendidikan maupun masyarakat.

Edukasi Pernikahan Perlu Diberikan sejak Sekolah

Dia mendorong agar edukasi mengenai kesiapan membangun rumah tangga mulai diberikan sejak usia sekolah.

Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), menurutnya, merupakan salah satu kelompok yang perlu mendapatkan pemahaman lebih mengenai kehidupan keluarga serta konsekuensi dari keputusan untuk menikah.

Materi edukasi tersebut dapat mencakup risiko pernikahan dini, kesiapan ekonomi, kematangan emosional, serta berbagai aspek lain yang perlu dipersiapkan sebelum seseorang memutuskan untuk membangun rumah tangga.

“Misalnya kepada anak-anak SMA, sosialisasi seperti ini perlu lebih sering dilakukan. Mereka perlu diberikan edukasi tentang risiko pernikahan dini, bagaimana mempersiapkan pernikahan, kesiapan ekonomi, hingga kesiapan emosional sebelum membangun rumah tangga,” sarannya.

Ia menilai pendekatan preventif terhadap berbagai persoalan sosial perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Edukasi tidak seharusnya hanya diberikan ketika persoalan telah terjadi, tetapi juga diarahkan untuk membangun pemahaman masyarakat sejak dini.

Dalam konteks kehidupan rumah tangga, pembekalan sejak usia sekolah hingga menjelang pernikahan dinilai penting untuk membantu calon pasangan memahami tanggung jawab dan tantangan yang akan dihadapi dalam kehidupan keluarga.

Perceraian Tidak Disebabkan Satu Faktor

Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Kutai Kartanegara, Dr. Habib Zainuri. (Berita Alternatif/Ahmad Rifa’i)

Data dan keterangan dari tiga pihak tersebut menunjukkan bahwa tingginya perkara perceraian di Kukar tidak dapat dilepaskan dari berbagai persoalan yang saling berkaitan.

PA Tenggarong mencatat persoalan ekonomi, salah satu pihak meninggalkan pasangan, serta judol sebagai sejumlah faktor yang muncul dalam perkara perceraian.

DP3A Kukar menyoroti persoalan ekonomi, kesiapan mental, KDRT, perselingkuhan, perjudian, dan pinjol dengan karakteristik yang berbeda antara pasangan yang menikah pada usia anak dan pasangan dewasa.

Sementara itu, akademisi Unikarta menekankan pentingnya melihat persoalan perceraian secara lebih luas, termasuk dari sisi kesiapan ekonomi, kematangan emosional, usia pasangan, serta paparan pinjol dan judol.

Dengan jumlah perkara yang telah mencapai 1.452 hingga 23 September 2026 dan tahun berjalan yang masih menyisakan waktu, PA Tenggarong memperkirakan jumlah tersebut masih berpotensi meningkat.

Di sisi lain, upaya penanganan tidak hanya berlangsung melalui proses persidangan. Mediasi menjadi ruang bagi pasangan untuk mencari jalan keluar sebelum perceraian dilanjutkan, sementara apabila perceraian tidak dapat dihindari, pemenuhan hak perempuan dan anak menjadi salah satu perhatian dalam proses hukum.

Pada sisi pencegahan, edukasi mengenai kesiapan menikah, pengelolaan ekonomi keluarga, kematangan emosional, risiko pernikahan dini, serta bahaya pinjol dan judol menjadi sejumlah hal yang dinilai perlu diperkuat sejak sebelum pasangan memasuki kehidupan rumah tangga. (*)

REDAKSI BERITA ALTERNATIF

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA