Search

Membangun Nalar yang Sehat, Demokrasi Tidak Boleh Dibiarkan Tersesat oleh Fanatisme

Penulis. (Dok. Penulis)

Oleh: Hendra Gunawan*

Dalam kehidupan berdemokrasi, setiap bangsa dituntut untuk menjaga kewarasan berpikir, kejernihan hati, serta keteguhan dalam menegakkan nilai-nilai kebenaran. Namun realitas yang kita saksikan belakangan ini memperlihatkan betapa rentannya ruang publik terhadap narasi yang bersifat emotif dan polarisatif, baik yang beredar di televisi, media cetak, maupun platform digital.

Fenomena saling serang, saling menjatuhkan, serta dikotomi antara pendukung dan penolak suatu isu telah menimbulkan keterbelahan berkepanjangan yang merusak kohesi sosial dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi-institusi penegak hukum.

Salah satu isu yang terus memantik perdebatan adalah dugaan ijazah palsu mantan Kepala Negara, yang hingga hari ini masih menimbulkan polemik publik. Di satu sisi terdapat tuntutan transparansi dan permintaan pembuktian faktual, dan di sisi lain muncul pembelaan yang kadang tidak disertai rasionalitas ilmiah.

Perdebatan ini sering kali jauh dari kaidah ilmiah, tidak berangkat dari data objektif dan prosedur pengujian yang sah sehingga memperuncing fragmentasi sosial yang telah berjalan bertahun-tahun.

Perlu ditegaskan bahwa dalam perjalanan proses hukum terkait isu ini, memang telah ada beberapa individu yang pernah dijatuhi hukuman pidana. Dan pada masa pemerintahan Kepala Negara yang baru, para terpidana tersebut kemudian memperoleh amnesti dan pembebasan bersyarat sebagai bentuk hadirnya negara dalam merespons dinamika dan persoalan yang berkembang saat ini.

Meski demikian, substansi permasalahan ini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Keraguan itu muncul karena dokumen atau ijazah yang menjadi inti perkara, yang semestinya diuji secara terbuka dan transparan, hingga saat ini belum pernah benar-benar dihadirkan untuk diperiksa secara terbuka, objektif, dan akuntabel di hadapan pengadilan.

Sebagai negara hukum (rechtstaat), kita wajib menegakkan prinsip bahwa setiap orang adalah sama di hadapan hukum (equality before the law), serta menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pada saat yang sama, kebebasan berpendapat dan hak untuk menyampaikan kritik yang disandarkan pada bukti dan metode ilmiah adalah hak konstitusional yang harus dilindungi.

Oleh karenanya, apabila terdapat pihak-pihak yang secara ilmiah meyakini adanya kejanggalan, maka penyampaian pendapat dan temuan itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang sah. Sebaliknya, mereka yang menyatakan keaslian dokumen publik hendaknya menunjukkan keberanian moral dan etis untuk membuka ruang uji publik dengan menghadirkan bukti dan membiarkannya diperiksa menurut kaidah hukum dan metodologi ilmiah.

Jangan sampai negara hukum berubah menjadi negara kekuasaan (machtstaat) yang membungkam siapa pun yang bersikap kritis. Bila setiap kritik dianggap sebagai penghasutan, penghinaan, atau pencemaran nama baik tanpa melalui proses fakta yang dapat diuji, maka fungsi kontrol publik kehilangan pijakan rasionalnya.

Untuk memastikan bahwa setiap individu diperlakukan sama di hadapan hukum, maka pihak yang menjadi subjek tuduhan sebaiknya menunjukkan itikad baik dengan menyediakan bukti yang relevan untuk diuji secara forensik dan yuridis. Demikian pula, aparat penegak hukum wajib bertindak independen, obyektif, dan transparan dalam menegakkan norma hukum tanpa tekanan politis atau emosional.

Pendapat yang disampaikan di sini bukanlah bentuk kebencian terhadap pihak mana pun. Sebagai anak bangsa yang menghendaki keutuhan dan kemajuan negara, kita berkewajiban melihat dan menganalisis persoalan secara jeli, kritis, dan komprehensif agar analisis tersebut dapat menjadi fakta hukum yang sahih.

Kita tidak menghendaki keterbelahan masyarakat berkepanjangan, sebaliknya, mari kita mengedepankan rasionalitas, integritas akademis, dan tata cara hukum yang beradab. Pemikiran kita harus bebas dari tendensi dan intrik politik, dan ini semata-mata murni untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih baik, terutama demi tegaknya hukum yang adil, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk semua pihak.

Dengan demikian, atas kerendahan hati, saya mengimbau seluruh elemen masyarakat, akademisi, praktisi hukum, insan pers, tokoh masyarakat, serta masyarakat pada umumnya, untuk bersama-sama merawat demokrasi melalui langkah-langkah yang berlandaskan data, metode ilmiah, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Transparansi, akuntabilitas, dan dialog berbasis bukti harus menjadi norma yang wajib dikedepankan dalam menghadapi isu-isu publik yang sensitif. Hanya dengan demikian bangsa ini dapat keluar dari kabut informasi yang tak berujung dan membangun masa depan yang damai, bermartabat, serta berlandaskan kepastian hukum.

Semoga perdebatan panjang ini segera menemukan titik terang demi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak tercerai-berai oleh fanatisme dan disinformasi, melainkan dipandu oleh nalar kritis, keadilan substantif, dan penghormatan terhadap institusi hukum. (*Advokat & Konsultan Hukum)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA