BERITAALTERNATIF.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) membantah kesalahpahaman publik yang berkembang terkait pengaturan penyadapan dan upaya paksa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Pemerintah menegaskan, anggapan bahwa aparat penegak hukum dapat melakukan penyadapan, pemblokiran, penangkapan, dan penahanan tanpa izin pengadilan muncul akibat pembacaan pasal yang tidak utuh serta distorsi informasi yang beredar di ruang publik.
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, mengungkapkan bahwa dalam KUHAP baru terdapat sembilan bentuk upaya paksa yang diatur secara limitatif.
Kesembilan upaya paksa tersebut meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan ke luar negeri.
“Dari sembilan upaya paksa itu, hanya ada tiga yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Selebihnya semua harus dengan izin pengadilan,” tegas Eddy dalam konferensi pers terkait KUHP, KUHAP dan Penyesuaian Pidana pada Senin (5/1/2026).
Dia menekankan bahwa narasi yang menyebut aparat penegak hukum dapat melakukan pemblokiran atau penyadapan tanpa izin pengadilan adalah tidak benar.
Menurutnya, klaim tersebut merupakan hoaks dan bentuk distorsi informasi kepada publik. “Kalau di publik dikatakan nanti bisa blokir, bisa menyadap tanpa izin pengadilan, itu hoaks. Itu tidak benar,” ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan secara khusus mengenai penyadapan. Dalam KUHAP baru, penyadapan hanya diatur dalam satu pasal yang bersifat sangat umum.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim dapat melakukan penyadapan dalam menjalankan kewenangannya, namun ketentuan lebih lanjut mengenai penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri.
Eddy menegaskan bahwa rumusan tersebut bukan kehendak sepihak pemerintah atau DPR, melainkan perintah langsung dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketentuan itu merujuk pada putusan MK saat menguji Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan bahwa penyadapan, baik dalam perkara korupsi, terorisme, maupun tindak pidana tertentu lainnya, wajib diatur melalui undang-undang khusus.
Karena itu, selama undang-undang khusus tentang penyadapan belum dibentuk, penyidik maupun penuntut umum tidak dibenarkan melakukan penyadapan.
Pengecualian hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi dan terorisme, yang secara eksplisit telah diatur dalam undang-undang sektoral masing-masing.
“Kalau ditanya sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh,” tegasnya.
Dia menjelaskan alasan mengapa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dalam KUHAP baru tidak mensyaratkan izin pengadilan di tahap awal.
Untuk penetapan tersangka, ia menegaskan bahwa secara universal tidak ada negara yang mensyaratkan izin pengadilan karena pada tahap tersebut belum terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
“Penetapan tersangka memang di mana-mana tidak ada izin pengadilan, karena belum ada hak asasi yang terlanggar,” ujarnya.
Terkait penangkapan, Eddy menjelaskan bahwa tindakan tersebut dibatasi hanya selama 1×24 jam. Apabila harus menunggu izin pengadilan terlebih dahulu, dikhawatirkan tersangka justru melarikan diri, yang pada akhirnya menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
Dia menambahkan bahwa perdebatan soal upaya paksa sering kali dipengaruhi oleh posisi subyektif para pihak. Ketika berperan sebagai kuasa hukum pelapor, pihak tertentu akan mendesak agar upaya paksa dilakukan. Namun sebaliknya, saat menjadi kuasa hukum terlapor, mereka akan menolak penerapan upaya paksa. “Hanya persoalan kedudukan,” katanya.
Mengenai penahanan, ia menegaskan bahwa rumusannya dalam KUHAP baru pada dasarnya sama dengan KUHAP lama. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidik atau penetapan pengadilan. Dalam praktik, penahanan selama ini memang dilakukan melalui surat perintah penyidik.
Eddy mengungkapkan bahwa kondisi geografis Indonesia menjadi salah satu pertimbangan utama mengapa penahanan tidak disyaratkan izin pengadilan di tahap awal.
Dia mencontohkan wilayah kepulauan seperti Maluku Tengah yang memiliki puluhan pulau dengan jarak tempuh berjam-jam bahkan berhari-hari ke ibu kota kabupaten, ditambah faktor cuaca ekstrem.
“Kalau harus minta izin pengadilan dulu, tersangkanya keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab?” ujarnya.
Selain faktor geografis, situasi di lapangan yang bersifat dinamis juga menjadi pertimbangan.
Dalam kondisi tertentu, penahanan perlu dilakukan segera, terutama jika tindak pidana yang terjadi berpotensi membahayakan.
Ia juga mengungkapkan hasil pembahasan pemerintah dan DPR dengan Komisi III DPR RI. Berdasarkan masukan dari pengadilan dalam forum dengar pendapat, disimpulkan bahwa lembaga peradilan tidak memiliki kapasitas sumber daya manusia untuk melayani permohonan izin penahanan selama 24 jam penuh.
Eddy menyebut jumlah hakim di Indonesia kurang dari 10 ribu orang, sementara jumlah aparat kepolisian mencapai sekitar 470 ribu personel.
Dengan sistem kerja pengadilan yang terbatas pada hari kerja, penerapan izin penahanan secara ketat justru dinilai tidak realistis.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa KUHAP baru tetap menyediakan mekanisme pengawasan terhadap seluruh upaya paksa tersebut. Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tetap dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Apa balancing-nya? Apa pengawasannya? Itu merupakan objek praperadilan. Silakan dilakukan praperadilan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin












