Search

Kata Bupati Kukar soal Sengketa Lahan Bendungan Marangkayu

Bupati Kukar saat diwawancara awak media di Pendopo Odah Etam pada Rabu, 13 Agustus 2025. (Berita Alternatif/Ahmad Rifa'i)

BERITAALTERNATIF.COM – Polemik ganti rugi lahan bendungan, yang melibatkan warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sampai saat ini belum menemukan titik terang.

Masyarakat Desa Sebuntal menuntut ganti rugi lahan yang diklaim masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PN) XIII. Nilai ganti rugi ditaksir mencalai Rp 39 miliar untik 64 kepala keluarga.

Desakan mulai muncul dari berbagai instansi pemerintah seperti DPRD Kukar, DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), hingga Pemerintah Daerah Kukar yang bersedia mengawal polemik ini.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menungkapkan bahwa polemik terkait bendungan Marangkayu sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Aulia mengakui lokus pembangunan bendungan tersebut berada di wilayah Kukar. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Kukar tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan Bendungan Marangkayu.

“Itu ranahnya di Provinsi meskipun memang lokusnya ada di Kukar,” ujarnya di Pendopo Odah Etam Tenggarong pada Rabu (13/8/2025).

Dia menjelaskan, Pemkab Kukar tidak memiliki kewenangan langsung dalam urusan teknis proyek tersebut. “Kami di Kukar tidak terlibat dalam proses terkait bendungan itu,” ucapnya.

Namun, pihaknya tetap berkomitmen untuk memgawal perkembangan kasus lahan yang memicu protes warga Sebuntal ini.

“Statusnya kita mengawal, mengawal sampai sejauh apa sudah prosesnya,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Ia mengungkapkan, Pemkab Kukar telah membentuk tim khusus untuk mengawal penyelesaian polemik ini.

Tim tersebut, sebut Aulia, bertugas mengawasi proses penyelesaian sengketa lahan serta memastikan kepentingan masyarakat Kukar tetap terjaga.

Dia menyebut seluruh penganggaran bendungan berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kaltim. “Baik dari segi penganggaran, itu teranggarkannya di Provinsi,” jelasnya.

Meski tidak memegang kendali penuh, ia memastikan Pemkab Kukar akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kami ingin memastikan tidak ada warga yang dirugikan, meskipun keputusan akhir ada di Provinsi,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA