BERITAALTERNATIF.COM – Kasus kekerasan seksual di Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, pada 2023 terdapat 71 kasus kekerasan seksual dan perlindungan anak yang ditangani.
Jumlah tersebut meningkat menjadi 133 kasus pada 2024 dan kembali meningkat menjadi 150 kasus pada 2025.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, TRC PPA Kaltim telah menangani sebanyak 47 kasus.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan kasus yang mendominasi setiap tahunnya berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan seksual.
“Mayoritas korbannya adalah anak-anak,” ungkapnya kepada awak media Berita Alternatif, Selasa (22/9/2026).
Dia menyebut persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak hampir terjadi di seluruh wilayah Kaltim.
Namun, sambungnya, Kota Samarinda lebih dominan karena aktivitas pendampingan TRC PPA Kaltim banyak dilakukan di ibu kota provinsi tersebut.
“Hampir setiap hari bergelut di Samarinda. Artinya, terlihat Samarinda yang mendominasi kasus-kasus seperti itu,” bebernya.
Ia menjelaskan, salah satu kendala dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah masih adanya korban yang belum memahami bahwa dirinya telah mengalami kekerasan.
Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat membuat proses penanganan perkara menjadi terhambat. Sebab, dalam sejumlah kasus, korban maupun keluarga masih memilih untuk menyembunyikan persoalan yang dialami.
“Apalagi para korban ini merupakan orang-orang yang secara sumber daya manusia tidak mumpuni untuk kemudian memahami bahwasanya mereka sedang mengalami kekerasan,” jelasnya.
Sudirman menyebut TRC PPA Kaltim terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar kasus kekerasan seksual tidak ditutup-tutupi dan segera dilaporkan kepada lembaga perlindungan maupun aparat penegak hukum.
Dia juga menilai masih banyak kasus kekerasan seksual yang belum dilaporkan karena korban maupun keluarga merasa takut dan menganggap persoalan tersebut sebagai sesuatu yang tabu untuk dibicarakan.
“Sangat-sangat banyak kasus seperti ini tidak dilaporkan. Seolah-olah budaya masyarakat kita menganggap sesuatu yang tabu untuk kemudian disampaikan,” ujarnya.
Padahal, kata dia, kasus tersebut seharusnya dapat disampaikan kepada lembaga perlindungan anak maupun aparat penegak hukum agar dapat ditangani secara tepat.
Menurutnya, kasus yang dibiarkan tanpa penanganan dapat membuat pelaku merasa tidak mendapatkan konsekuensi atas perbuatannya.
“Bahaya kalau sampai dibiarkan begitu saja, maka itu akan menjadi pembenaran bagi para pelaku kekerasan seksual anak untuk terus melakukan perbuatan tersebut. Karena tidak ada sanksi bagi para pelaku,” ucapnya.
Selain faktor pemahaman masyarakat, Sudirman menyebut kondisi ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang membuat kasus kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga tidak dilaporkan.
Ia mencontohkan kasus yang melibatkan ayah kandung, ayah tiri, paman, atau orang terdekat korban. Dalam kondisi tertentu, keluarga korban merasa khawatir kehilangan sumber nafkah apabila pelaku dilaporkan.
“Ketika terjadi kekerasan seksual oleh ayah kandung atau ayah tiri, itu tidak dilaporkan. Ada ketakutan yang dialami baik anak yang menjadi korban maupun ibunya yang mengetahui,” jelasnya.
Dia menyebut kekhawatiran tersebut muncul karena pelaku terkadang merupakan pihak yang selama ini menjadi pencari nafkah bagi keluarga.
“Ketika mereka melakukan pelaporan atau menyampaikan adanya dugaan tersebut, kekhawatirannya mereka, si pelaku yang notabene ayah sambung, ayah kandung, paman, ataupun orang-orang terdekatnya memberikan nafkah untuk mereka. Sehingga banyak kemudian kasus-kasus yang dilakukan oleh pelaku itu tidak dilaporkan,” ungkapnya.
Sudirman mengatakan terdapat sejumlah pelaku yang mengalami persoalan psikologis atau gangguan mental. Namun, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan indikator bahwa seluruh pelaku kekerasan seksual mengalami gangguan mental.
“Namun tidak kemudian itu menjadi indikator bahwa seluruh pelaku itu mengalami gangguan seperti itu. Tidak,” katanya.
Dia menambahkan dalam hal pendampingan para korban, TRC PPA Kaltim tidak hanya memberikan bantuan hukum kepada korban. Pendampingan dilakukan melalui koordinasi dengan dinas maupun instansi terkait untuk kebutuhan sosial dan psikologis korban.
Dalam sejumlah kasus, kata dia, TRC PPA Kaltim bersama para donatur memberikan bantuan kebutuhan dasar kepada keluarga korban. “Sering kali memberikan bantuan berupa sembako terhadap keluarga korban,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin











