Search

Dr. Agus Shali Juara 1 LKTI Nasional LBH GP Ansor Bahas Konflik Hukum Adat dan Hukum Positif

BERITAALTERNATIF.COM – Kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kalimantan Timur (Kaltim), Dr. Agus Shali berhasil meraih Juara 1 Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor.

Agus yang juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Wilayah (PW) LBH GP Ansor Kaltim tersebut keluar sebagai pemenang setelah menyajikan karya ilmiah berjudul “Konflik Kepentingan Hukum dalam Penerapan Sistem Hukum Adat dan Sistem Hukum Positif di Indonesia.

Karya tersebut mengangkat persoalan benturan antara hukum adat yang hidup dan berkembang secara turun-temurun di masyarakat dengan hukum positif yang berlaku sebagai hukum negara.

Kompetisi berskala nasional itu diikuti para praktisi dan akademisi hukum yang merupakan kader Ansor dari berbagai provinsi di Indonesia. Agus tampil sebagai perwakilan Kaltim dan berhasil meyakinkan dewan juri independen melalui gagasan yang ditawarkannya.

Agus mengatakan, gagasan mengenai konflik antara hukum adat dan hukum positif sebenarnya telah lama berada dalam pikirannya.

Ia kemudian menuangkannya dalam karya ilmiah setelah melihat berbagai persoalan yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Timur.

“Dalam bentuk pemikiran, karya tulis ilmiah ini sebenarnya sudah lama sekali saya pikirkan, tentang konflik kepentingan antara hukum positif dan hukum adat dalam pelaksanaannya,” kata Agus, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, salah satu persoalan utama terletak pada legitimasi pemerintah terhadap keberadaan hukum adat.

Agus mencontohkan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang memiliki sejarah panjang sebagai wilayah Kesultanan Kutai dan mempunyai tradisi serta hukum adat yang telah hidup di tengah masyarakat.

Namun, menurut dia, keberadaan hukum adat tersebut belum secara resmi dilegitimasi pemerintah daerah sebagai bagian dari sistem hukum yang memiliki batas kewenangan jelas dalam praktiknya.

Sementara di Kabupaten Kutai Barat, kata Agus, keberadaan hukum adat telah memperoleh legitimasi melalui regulasi daerah. Meski demikian, legalisasi tersebut tidak serta-merta menghilangkan potensi benturan dengan hukum positif.

Ia mencontohkan persoalan ritual adat Kwangkai yang dalam praktiknya pernah bersinggungan dengan persoalan hukum positif.

“Suatu ketika pernah dibubarkan oleh Kapolres, kemudian Kapolresnya disidang adat dan membayar denda. Padahal di satu sisi Kapolres ini sedang menegakkan hukum positif. Namun pada praktiknya hukum positif kalah dengan hukum adat,” ujarnya.

Bagi Agus, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya membangun harmonisasi antara kedua sistem hukum.

Hukum adat, menurutnya, merupakan bagian dari kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun, sedangkan hukum positif menjadi aturan negara yang harus dipatuhi setiap warga negara.

Karena itu, ia menilai perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan hukum adat dan hukum positif, sehingga masyarakat tidak menghadapi dua proses hukum untuk persoalan yang sama.

Agus mengambil contoh sengketa agraria yang cukup rentan terjadi di Kalimantan Timur. Dalam suatu sengketa antara dua pihak, persoalan bisa terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme adat.

Ketika salah satu pihak tidak menerima hasil sidang adat, perkara kemudian dibawa ke pengadilan. Namun, putusan adat yang telah dihasilkan sebelumnya belum tentu menjadi pertimbangan dalam proses hukum positif.

“Putusan hukum adat ini tidak dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis. Akhirnya proses yang sudah dilakukan menjadi sesuatu yang sia-sia,” katanya.

Menurut Agus, kondisi tersebut tidak hanya membuat masyarakat mengeluarkan waktu dan tenaga, tetapi juga biaya untuk mengikuti proses penyelesaian sengketa yang berulang.

Ia berpandangan, jika hukum adat hendak diterapkan secara resmi dalam suatu wilayah, pemerintah perlu memberikan dasar legalisasi yang jelas, misalnya melalui peraturan daerah.

Selain itu, lembaga adat juga harus memiliki perangkat dan orang-orang yang memiliki kualifikasi untuk menjalankan hukum adat secara adil.

“Jangan karena kepentingan oknum lembaga adat kemudian menjustifikasi orang lain. Tapi benar-benar dalam rangka menjalankan hukum adat yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat yang ada di wilayah ini,” tegasnya.

Agus juga menyoroti persoalan penerapan sanksi adat. Menurutnya, jangan sampai hukum adat hanya tegas kepada masyarakat tertentu, sementara warga yang merupakan bagian dari komunitas adat justru tidak mendapatkan perlakuan yang sama.

Baginya, hukum harus memberikan kepastian dan keadilan bagi siapa pun yang berada di wilayah tersebut.

“Jadi hukum itu tidak hanya berlaku bagi warganya, tapi berlaku setiap warga negara yang ada di wilayah itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan otonomi khusus. Jika hukum adat memang ingin diterapkan, pemerintah dapat memberikan legalisasi melalui regulasi, sementara lembaga adat harus memastikan perangkatnya mampu menjalankan hukum adat secara profesional dan berkeadilan.

“Yang harus ditangani oleh hukum positif, ya hukum positif. Yang harus ditangani hukum adat, ya hukum adat,” katanya.

Untuk menyusun karya ilmiah yang mengantarkannya menjadi juara nasional, Agus mengaku membutuhkan waktu sekitar dua minggu.

Ia menyebut sebagian besar referensi mengenai persoalan tersebut telah dimilikinya sehingga tinggal dituangkan ke dalam tulisan.

Penyusunan karya itu juga didiskusikan bersama sejumlah rekan advokat di LBH GP Ansor untuk memperkuat materi dan sudut pandang hukum yang dibahas.

Agus berharap karya ilmiahnya tidak berhenti sebagai karya perlombaan.

Ia berencana menyempurnakannya dengan menambah referensi dari berbagai daerah yang telah maupun belum memberikan legitimasi resmi terhadap hukum adat, termasuk kerajaan Kutai dan Paser.

“Insyaallah ke depan akan kita sempurnakan lagi. Mudah-mudahan karya tulis ilmiah ini bisa menjadi sebuah buku yang bisa dibaca oleh para praktisi dan pemerintah, bagaimana bisa menerapkan hal itu secara baik dan benar,” pungkasnya. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah 

Editor: Ufqil Mubin

Tags :

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA