Search

HGU Kalpataru Berakhir 2044, Ahmad Yani Sebut Rugikan Kukar

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Berita Alternatif/Arif Rahmansyah)

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyoroti masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalpataru Group yang akan berakhir pada 2044.

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya menunggu hingga masa berlaku HGU tersebut berakhir apabila terdapat persoalan terkait lahan yang selama ini tidak dikelola atau ditelantarkan.

Karena itu, Yani mendorong pemerintah melakukan proses hukum dan administratif terhadap lahan tersebut melalui mekanisme penetapan tanah terlantar.

Dia menjelaskan, langkah yang dapat ditempuh pemerintah adalah terlebih dahulu memproses lahan tersebut agar dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar apabila memang telah memenuhi ketentuan. Setelah itu, proses pencabutan HGU dapat dilakukan melalui pemerintah pusat.

Ia menilai selama ini tidak ada proses sama sekali dari pemerintah terhadap HGU seluas 78 ribu hektare tersebut setelah izin usaha Kalpataru Group dicabut oleh pemerintah.

“Setelah izin dicabut, tidak ada yang bertanggung jawab dan itu ditelantarkan,” sesalnya saat diwawancarai awak media di Tenggarong pada Minggu (28/9/2026).

Yani pun mendorong Pemerintah Kabupaten Kukar mengambil langkah cepat untuk proses usulan pembatalan HGU tersebut.

“Termasuk misalnya bagaimana itu dijadikan tanah terlantar terlebih dahulu, kemudian nanti proses pencabutan izin,” sarannya.

Dia menyebut kewenangan pencabutan HGU berada di pemerintah pusat karena izin tersebut diterbitkan oleh kementerian. Namun, pemerintah daerah tetap dapat mendorong dan memproses tahapan yang diperlukan agar persoalan lahan tersebut tidak berhenti tanpa penyelesaian.

“Karena kalau menunggu proses HGU-nya berakhir itu masih lama. Sekitar 2044. Sehingga kan tidak mungkin masyarakat kita menunggu; tidak mungkin problem itu menunggu sampai 2044,” tegasnya.

Ia menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah lebih progresif agar persoalan lahan tersebut dapat segera mendapatkan kepastian.

Menurutnya, penetapan sebagai tanah terlantar dapat menjadi salah satu tahapan yang memungkinkan proses pencabutan HGU dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

“Ketika itu dijadikan tanah terlantar, kemudian HGU dicabut, itu kan nanti dikembalikan ke negara, kemudian negara akan mengembalikan ke daerah, dan daerah akan mengelola kembali,” terangnya.

Dengan mekanisme tersebut, Yani menyebut lahan yang kembali dikelola daerah dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk kemungkinan pengembangan perkebunan melalui perusahaan lain maupun kemitraan dengan masyarakat.

“Boleh saja nanti ke depan ada lagi perusahaan-perusahaan perkebunan yang lain atau mitra-mitra masyarakat dengan pengelolaan perkebunan yang dimaksud,” ucapnya.

Dia juga mengingatkan konsekuensi apabila persoalan tersebut tidak segera diproses. Kondisi tanpa kepastian hukum akan membuat lahan yang memiliki potensi ekonomi tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Kalau tidak dilakukan, merugikan daerah, karena di situ kan tidak diakui adanya proses perkebunan, tidak boleh ada tanaman, istilahnya izin perkebunan di dalamnya. Sementara lahan itu adalah sangat potensial untuk perkebunan, termasuk perkebunan masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membuat lahan berada dalam status yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kalau misalnya itu tidak dicabut kan status quo. Tidak bisa dikelola, tidak bisa disertifikasi, tidak bisa dimanfaatkan. Dan kenyataannya HGU itu juga ditelantarkan, yang intinya sudah dicabut. Sehingga sangat merugikan masyarakat, sama sangat merugikan pemerintah,” terangnya.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Terlebih, apabila HGU masih berlaku hingga 2044, masyarakat dinilai tidak dapat dibiarkan menunggu hingga masa tersebut berakhir untuk memperoleh kepastian atas pemanfaatan lahan.

Yani menegaskan, proses penanganan lahan terlantar menjadi salah satu hal penting yang perlu didorong agar persoalan HGU Kalpataru Group memiliki jalan penyelesaian dan lahan yang selama ini tidak dimanfaatkan dapat kembali memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA