BERITAALTERNATIF.COM – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Firnadi Ikhsan menegaskan bahwa kasus yang melibatkan PT Budi Duta Agromakmur (BDA) dan masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Dalam proses perizinan, menurutnya, tidak mungkin suatu usaha dapat berjalan tanpa izin resmi. Pasalnya, izin menjadi landasan operasional perusahaan.
“Kalau perusahaan melakukan A atau B, itu karena mereka berada di atas dasar legalitas yang dimilikinya. Lalu siapa yang memberi legalitas itu?” ujarnya, Selasa (5/7/2025).
Ia menyebutkan pemberi izin disesuaikan dengan wilayah operasional. Jika berada di wilayah kabupaten, maka izin dikeluarkan oleh bupati. Jika melintasi dua wilayah kabupaten, maka kewenangan tersebut berada di tangan provinsi.
Firnadi menilai aksi yang dilakukan warga di depan Kantor Bupati Kukar sudah tepat. Pemkab mempunyai pekerjaan rumah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saran saya, Pemerintah Kabupaten segera memanggil para pihak untuk mengurai persoalan ini,” pintanya.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera ini menekankan pentingnya kejelasan status hukum semua pihak, baik perusahaan maupun masyarakat.
“Jangan sampai kita berkomentar tanpa kejelasan. Apakah perusahaan salah? Apakah masyarakat juga punya dasar legal saat menuntut? Ini harus diurai. Pemerintah daerah punya tim penyelesaian sengketa. Anggap ini sengketa antara masyarakat dan PT BDA, maka tim itu harus bekerja,” ujarnya.
Dia menyinggung dokumen hukum seperti SK Gubernur Nomor 4/DA.1981, surat Kementerian Transmigrasi Nomor 882/500.18.2/06/2024 yang menolak perpanjangan HGU, serta data Kementerian ATR/BPN bahwa HGU berakhir 21 September 2023.
Ia mengakui adanya perbedaan tafsir terkait proses pengurusan izin dari pihak PT BDA sehingga perusahaan tersebut berani melakukan land clearing dan menggusur lahan yang dikelola warga.
“Saya mencatat, dalam pertemuan Komisi II dijelaskan PT BDA memiliki tiga izin. Ada yang masih aktif, ada yang sudah mati tapi sedang diperpanjang. Prosesnya, katanya masih dalam batas waktu, masih masa sanggah,” ucapnya.
Ia mengingatkan agar pemberi izin, seperti BPN/ATR, untuk bersuara di tengah polemik yang terjadi saat ini, sehingga tak membiarkan masyarakat terombang-ambing.
Firnadi menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan langsung dengan kewenangan BPN karena masyarakat telah menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi ke pemerintah kabupaten.
Menurutnya, Bupati Kukar bisa mengambil langkah awal melalui perangkat daerah terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Perkebunan, dan Dinas Pertanahan Kukar.
“Jangan sampai rakyat harus demo berulang-ulang. Bentuk tim, klarifikasi, undang perusahaan untuk rapat dan perusahaan juga harus hadir saat proses mediasi,” tegasnya.
Jika upaya penyelesaian di tingkat kabupaten mengalami kebuntuan, kata dia, penyelesaiannya harus dilanjutkan ke tingkat provinsi.
“Mungkin kita buat lebih formal bahwa dalam tindak lanjut penyelesaian bisa berkoordinasi dengan Gubernur,” pungkas Firnadi. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin











