Search

Kuasa Hukum Nurfadiah Sebut SP3 terhadap Kasus Irma Suryani di Polda Kaltim bukan Akhir Proses Hukum

Kuasa hukum Nurfadiah, Dr. Agus Shali. (Tribun Kaltim)

BERITAALTERNATIF.COM – Kuasa hukum Nurfadiah, Dr. Agus Shali, menyatakan bahwa penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur dalam perkara yang melibatkan Irma Suryani bukanlah akhir dari proses hukum.

Menurut Agus, pihaknya masih memiliki sejumlah upaya hukum yang akan ditempuh, termasuk mengajukan praperadilan terhadap SP3 tersebut.

Pernyataan itu disampaikannya sebagai tanggapan atas konferensi pers yang sebelumnya digelar pihak Irma terkait penghentian penyidikan perkara dugaan perampasan.

Ia menjelaskan bahwa pada waktu yang bersamaan, Polda Kaltim menerbitkan dua surat penghentian penyidikan.

“Yang pertama adalah SP3 terhadap laporan Ibu Nurfadiah dengan tersangka saudari Irma. Yang kedua adalah penghentian penyidikan atas laporan saudari Irma terkait dugaan pemalsuan chat,” ujar Agus kepada awak media baru-baru ini.

Meski demikian, dia menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah dilakukan penyidik Polda Kaltim. Namun, menurutnya, pihaknya tetap memiliki hak untuk menguji keputusan penghentian penyidikan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami masih memiliki hak untuk melakukan eksaminasi terhadap SP3 yang telah diterbitkan dengan mengajukan praperadilan,” katanya.

Agus menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diuji secara hukum terkait alasan penghentian penyidikan dengan dasar tidak cukup bukti.

Ia berpendapat, penyidik telah mengantongi surat perintah izin penggeledahan serta izin penyitaan barang bukti, namun hingga kini tindakan tersebut belum dilaksanakan.

Selain itu, Agus menyebut saat ini ada barang-barang milik Nurfadiah masih berada dalam penguasaan Irma.

“Menjadi tanda tanya bagi kami ketika dasar pertimbangan penghentian penyidikan adalah karena tidak cukup bukti,” ujarnya.

Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

“Proses hukum ini tidak berhenti sampai diterbitkannya SP3. Masih akan ada upaya-upaya hukum lain yang bisa kami lakukan, baik secara pidana maupun perdata untuk mengembalikan hak-hak klien kami,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan awak media mengenai barang-barang yang disebut masih dikuasai Irma, dia mengungkapkan bahwa barang tersebut terdiri atas tujuh sertifikat tanah, enam BPKB kendaraan bermotor, jam tangan, perhiasan berlian, serta barang berharga lainnya.

“Saya memperkirakan total nilai kerugian yang dialami klien kami mencapai lebih dari Rp 15 miliar,” bebernya.

Sementara itu, dikutip dari Kaltim Post pada Jumat (3/7/2026), kuasa hukum Irma, Jumintar Napitupulu, mengatakan keputusan itu menguatkan keyakinan pihaknya bahwa laporan terhadap kliennya sejak awal tidak memenuhi unsur pidana.

“Setelah melalui proses panjang, penyidik menyimpulkan alat bukti dalam perkara ini tidak mencukupi sehingga penyidikan dihentikan,” ujar Jumintar. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA