BERITAALTERNATIF.COM – Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sekaligus Sekretaris Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI), Ulil Amri, mendorong agar kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) di KPU Kukar diselesaikan melalui mekanisme pengembalian dana apabila persoalan yang ditemukan berkaitan dengan administrasi.
Pandangan tersebut disampaikan Ulil saat dimintai tanggapan mengenai penanganan dugaan korupsi dana hibah PSU di KPU Kukar yang kini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.
Menurutnya, batas antara persoalan administrasi dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara perlu dilihat secara cermat.
Adanya selisih anggaran atau persoalan pertanggungjawaban dana, kata dia, tidak serta-merta menunjukkan telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Tindak pidana korupsi ini memang cukup tipis batas antara penyelesaian sengketa melalui hukum pidana ataupun yang sifatnya hukum administrasi negara,” katanya kepada awak media Berita Alternatif pada Jumat (2/10/2026).
Ia menjelaskan, apabila persoalan yang ditemukan masih berada dalam ranah administrasi, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum administrasi.
Begitu pula apabila terdapat kelebihan dana yang harus dikembalikan, pengembaliannya perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan dan sumber anggaran tersebut.
“Kalau memang ada kelebihan atau kekurangan, itu harus dikembalikan ke sumbernya,” saran Ulil.
Dia kemudian menyoroti mekanisme pengembalian dana hibah PSU Pilkada 2025 di KPU Kukar.
Ia berpendapat, hal pertama yang perlu dilihat adalah sumber dana yang digunakan dalam penyelenggaraan PSU. Pembiayaan KPU dapat berasal dari APBN maupun APBD melalui mekanisme hibah. Karena berasal dari sumber anggaran berbeda, mekanisme pengembaliannya juga harus disesuaikan.
“Karena tadi kita melihat dari sumber, sumber dari APBN maupun APBD, maka pengembaliannya juga harus disesuaikan dengan sumbernya,” terang Ulil.
Pandangan tersebut berkaitan dengan dana sekitar Rp 2,85 miliar dalam hibah PSU Pilkada 2025 di KPU Kukar yang sebelumnya menjadi perhatian dalam pemeriksaan Kejari Kukar.
KPU Kukar menyatakan dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara berdasarkan arahan dan koordinasi dengan KPU RI.
Namun, muncul persoalan mengenai tujuan pengembalian tersebut karena dana hibah PSU Pilkada 2025 bersumber dari APBD Kukar.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kesalahan KPU Kukar. Mekanisme pengembalian harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan sumber anggaran dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada kelebihan atau kekurangan, itu harus dikembalikan ke sumbernya,” saran Ulil.
Karena itu, ia menilai koordinasi antara KPU dan Pemerintah Kabupaten Kukar menjadi penting untuk memastikan mekanisme pengembalian dana berjalan sesuai ketentuan.
Ulil menjelaskan, BPK juga memiliki peran dalam memberikan rekomendasi teknis terkait pengembalian apabila ditemukan persoalan dalam pengelolaan keuangan negara.
Dia mengingatkan agar persoalan administrasi dalam pengelolaan dana publik tidak langsung ditarik menjadi perkara pidana tanpa melihat substansi permasalahannya.
Ia menyebut hukum pidana merupakan upaya terakhir apabila persoalan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi.
Ulil menilai penyidik perlu melihat secara utuh bagaimana dana tersebut diterima, digunakan, dipertanggungjawabkan, hingga dikembalikan.
Selain itu, jelas dia, penyidik perlu menelusuri ada atau tidaknya perintah maupun aliran dana yang menunjukkan adanya perbuatan pidana.
Dengan demikian, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana apabila penyidik menemukan bukti lain yang menunjukkan adanya perbuatan korupsi.
Sebaliknya, apabila persoalannya terbatas pada kesalahan atau kekurangan administrasi yang masih dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, ia menilai persoalan tersebut tidak harus dipaksakan masuk ke ranah pidana. “Kita tidak serta-merta harus mempidana orang,” tegasnya.
Ulil menambahkan, penanganan perkara keuangan negara juga perlu memperhatikan pemulihan kerugian negara atau asset recovery, selain aspek pemidanaan.
“Yang paling penting itu adalah asset recovery,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin











