BERITAALTERNATIF.COM – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) kini memasuki tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar sebelumnya membenarkan telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan penanganan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Perubahan tahapan tersebut menjadi perhatian akademisi hukum Universitas Mulawarman Samarinda sekaligus Sekretaris Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI), Ulil Amri.
Ulil menjelaskan bahwa peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan mempunyai konsekuensi dan tujuan hukum yang berbeda. Pada tahap penyelidikan, aparat penegak hukum pada dasarnya mencari tahu apakah suatu peristiwa yang dilaporkan atau ditemukan mengandung unsur tindak pidana.
Sedangkan ketika perkara telah masuk ke tahap penyidikan, fokus aparat bergeser pada pengumpulan alat bukti serta penelusuran pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Penyelidikan itu adalah tujuannya untuk menentukan apakah suatu peristiwa itu merupakan tindak pidana atau bukan,” katanya saat diwawancarai awak media Berita Alternatif pada Jumat (2/10/2026) malam.
Menurutnya, tidak semua persoalan hukum dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam praktiknya, suatu persoalan dapat berada dalam ranah hukum pidana, perdata, maupun hukum administrasi negara.
“Misalkan penyelidik menemukan bahwa perbuatan tersebut adalah peristiwanya pidana, karena ada beberapa perbuatan hukum yang mungkin masuk dalam ranah perdata atau tata usaha negara,” ujarnya.
Karena itu, dia berpendapat, peningkatan perkara ke penyidikan menunjukkan bahwa penyidik memiliki tugas lanjutan untuk menguji temuan yang sebelumnya diperoleh dalam tahap penyelidikan.
Penyidikan Berorientasi pada Alat Bukti dan Pihak yang Bertanggung Jawab
Ulil menjelaskan bahwa setelah perkara memasuki tahap penyidikan, terdapat dua fokus utama yang harus dilakukan penyidik.
“Tujuannya mengumpulkan dua hal. Yang pertama bukti. Alat bukti. Dan yang kedua adalah menemukan tersangka,” jelasnya.
Namun, dia mengingatkan bahwa status penyidikan tidak otomatis berarti seseorang telah menjadi tersangka.
Ia mengungkapkan, penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada proses pembuktian. Penyidik harus menemukan bukti yang dapat menghubungkan seseorang dengan dugaan perbuatan pidana yang sedang ditangani.
Dalam perkara dana hibah PSU Pilkada Kukar, penyidik akan menguji kembali dokumen, keterangan pihak terkait, serta berbagai fakta yang sebelumnya telah dikumpulkan pada tahap penyelidikan.
Hasil pengujian tersebut akan menentukan apakah terdapat konstruksi tindak pidana yang dapat dibuktikan serta siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Penyidikan Diminta Tidak Berlarut-larut

Selain menyoroti substansi perkara, Ulil juga menekankan pentingnya kepastian hukum setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, ketika perkara sudah memasuki penyidikan, proses hukum harus segera dijalankan dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa perkembangan yang jelas.
“Untuk masa penyidikan, sebetulnya di dalam KUHAP itu, proses itu harus segera dilakukan,” katanya.
Dia mengatakan, penyidikan memiliki tujuan untuk membuat terang suatu dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Karena itu, status penyidikan tidak seharusnya hanya menjadi label administratif yang dipertahankan tanpa adanya perkembangan dalam pembuktian.
Ia menjelaskan, apabila penyidik telah melakukan berbagai upaya tetapi alat bukti yang dibutuhkan tidak berhasil ditemukan, hukum menyediakan mekanisme untuk menghentikan penyidikan.
“Ketika penyidik merasa bahwa alat bukti tidak dapat ditemukan, bahwa penyidik ini harus menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ujarnya.
Ulil menegaskan bahwa penghentian penyidikan bukan berarti proses hukum gagal. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem hukum untuk memberikan kepastian sekaligus melindungi hak pihak yang berhadapan dengan proses pidana.
“Kalau memang dianggap bahwa dalam waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam KUHAP itu, tidak bisa ditemukan alat buktinya, maka penyidik harus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan,” imbuhnya.
Dia menilai mekanisme tersebut penting agar seseorang tidak berada dalam ketidakpastian hukum dalam waktu yang tidak terbatas.
“Kalau alat buktinya tidak ditemukan, ini seharusnya ditutup demi hukum. Untuk menjaga hak terdakwa, jangan sampai mati orang jadi tersangka. Kan bahaya,” sambungnya.
Perkara Memiliki Ketentuan Kedaluwarsa
Ulil turut menyinggung mengenai ketentuan kedaluwarsa dalam perkara pidana. Dugaan tindak pidana korupsi juga tetap memiliki ketentuan mengenai kedaluwarsa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Masa daluwarsa itu kan tergantung dari ketentuan di dalam undang-undang,” ucapnya sembari menegaskan ketentuan mengenai kedaluwarsa juga diatur dalam KUHP.
Ketika ditanya mengenai penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara dugaan korupsi dana hibah PSU Pilkada di KPU Kukar, dia menyatakan bahwa ketentuan hukum pidana mengenai kedaluwarsa tetap berlaku sesuai aturan yang mengaturnya.
Dengan demikian, menurutnya, peningkatan perkara ke tahap penyidikan bukan berarti proses hukum dapat berlangsung tanpa batas.
Penyidik tetap harus bekerja berdasarkan ketentuan hukum acara dan hukum pidana yang berlaku.
Dana Hibah sekitar Rp 34,29 Miliar
Dalam perkara pengelolaan dana hibah PSU Pilkada 2025 di KPU Kukar, sejumlah angka anggaran menjadi perhatian.
Dana hibah disebut mencapai sekitar Rp 34,29 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja tercatat sekitar Rp 29,45 miliar.
Dengan angka tersebut, terdapat selisih sekitar Rp 4,8 miliar antara dana hibah dan realisasi belanja.
Di dalam persoalan tersebut terdapat sekitar Rp 2,85 miliar yang sebelumnya menjadi perhatian karena status pertanggungjawabannya dipersoalkan berdasarkan dokumen yang menjadi bagian dari penanganan perkara.
Namun, Ulil meminta agar angka-angka tersebut tidak langsung diperlakukan sebagai bukti terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurutnya, selisih antara dana yang diterima, realisasi belanja, serta dana yang dikembalikan atau tersisa perlu terlebih dahulu dilihat dari perspektif administrasi keuangan dan dasar hukumnya.
Dia menilai perbedaan angka anggaran tidak otomatis sama dengan kerugian keuangan negara.
Selisih Anggaran Tidak Otomatis Merupakan Korupsi
Ia menegaskan pentingnya membedakan persoalan administrasi dengan tindak pidana korupsi.
“Tindak pidana korupsi ini memang cukup tipis batas antara penyelesaian sengketa melalui hukum pidana ataupun yang sifatnya hukum administrasi negara,” katanya.
Ulil menjelaskan, apabila persoalan yang ditemukan sebenarnya merupakan kesalahan administrasi dan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi, maka mekanisme tersebut perlu dipertimbangkan.
“Kalau dia sengketa perdata, diselesaikan melalui perdata. Kalau memang masih bisa diselesaikan melalui prosedur administrasi, langkah lebih baik memang diselesaikan melalui hukum administrasi,” sambungnya.
Dalam pandangannya, hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium, terutama ketika persoalan yang dihadapi masih dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi.
Karena itu, menurutnya, penyidik perlu melihat secara menyeluruh bagaimana dana tersebut diterima, digunakan, dipertanggungjawabkan, dan dikembalikan.
Perhitungan Kerugian Negara Harus Jelas
Ulil juga menyoroti aspek kerugian keuangan negara. Salah satu hal penting dalam perkara dugaan korupsi adalah memastikan apakah benar terdapat kerugian keuangan negara dan bagaimana kerugian tersebut dihitung.
Dia menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan konstitusional dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Semua hasil audit yang dikeluarkan oleh BPK itulah yang menjadi alat bukti sebetulnya untuk dijadikan sebagai dasar, sebagai unsur merugikan keuangan negara,” katanya.
Ia menyebut hasil audit tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian apabila perkara berlanjut ke persidangan.
“Bukti audit itu akan dilampirkan oleh penuntut umum dalam berkas perkara yang akan dihadirkan di dalam persidangan untuk membuktikan unsur kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Meski demikian, Ulil kembali menegaskan bahwa temuan administrasi tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi.
Penyidik tetap harus melihat perbuatan yang terjadi, dasar hukumnya, hubungan antara perbuatan dan kerugian negara, serta ada atau tidaknya unsur pidana.
Polemik Pengembalian Dana Rp 2,85 Miliar
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dana sekitar Rp 2,85 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan.
KPU Kukar menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan berdasarkan arahan dan koordinasi dengan KPU RI serta disetorkan ke kas negara.
Namun, muncul persoalan mengenai tujuan pengembalian karena dana hibah PSU Pilkada 2025 tersebut bersumber dari APBD Kukar.
Ulil menilai persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan sumber anggarannya. Kegiatan KPU dapat menggunakan sumber pembiayaan dari APBN maupun dana hibah yang bersumber dari APBD.
Karena sumber dananya berbeda, mekanisme pengembalian juga harus disesuaikan dengan sumber dana tersebut.
“Kalau memang ada kelebihan atau kekurangan, itu harus dikembalikan ke sumbernya,” sambungnya.
Dia menilai koordinasi antara KPU Kukar dan Pemerintah Kabupaten Kukar menjadi penting untuk memastikan pengembalian dana dilakukan sesuai dengan ketentuan. “Yang penting adalah koordinasi,” ucapnya.
Ia berpendapat, persoalan mengenai pengembalian dana tidak dapat hanya dilihat dari siapa yang menerima pengembalian tersebut, tetapi juga harus ditelusuri sumber anggaran, dasar hukum penggunaan, mekanisme pertanggungjawaban, serta ketentuan administrasi keuangan yang berlaku.
Pengembalian Dana Tidak Otomatis Menghapus Dugaan Pidana
Di sisi lain, Ulil mengingatkan bahwa pengembalian dana tidak secara otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana.
Apabila penyidik menemukan bukti lain yang menunjukkan adanya perbuatan korupsi, pengembalian dana tidak serta-merta menghilangkan pertanggungjawaban pidana.
Sebaliknya, apabila setelah ditelusuri persoalan tersebut hanya berkaitan dengan kesalahan administrasi yang masih dapat diperbaiki melalui mekanisme administrasi, dia menilai persoalan tersebut tidak perlu dipaksakan menjadi perkara pidana.
Dengan kata lain, menurutnya, penyidik harus membedakan antara kewajiban administratif untuk mengembalikan dana dengan pembuktian adanya tindak pidana.
Peran Komisioner dan Sekretariat Harus Ditelusuri
Dalam pengelolaan anggaran KPU Kukar, terdapat komisioner dan sekretariat yang mempunyai fungsi berbeda.
Namun, Ulil mengatakan pertanggungjawaban pidana tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan jabatan seseorang.
Penyidik perlu menelusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memberikan perintah, bagaimana dana digunakan, serta apakah terdapat aliran dana kepada pihak tertentu.
“Yang kita harus lihat adalah apakah ada perintah atau ada aliran dana. Itu yang mesti dicek oleh penyidik,” tegasnya.
Dia mengatakan, apabila terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan seseorang dalam perbuatan pidana, peran orang tersebut dapat dikonstruksikan dalam perkara.
“Kalau salah satu di antara keduanya ada bukti, terbukti, maka peran itu bisa dikonstruksi menjadi pelaku,” jelasnya.
Karena itu, kemungkinan pertanggungjawaban pidana tidak terbatas hanya pada komisioner maupun sekretariat.
Penyidik harus melihat seluruh pihak berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan.
Aliran Dana Menjadi Salah Satu Hal yang Perlu Ditelusuri
Ulil juga menekankan pentingnya penelusuran aliran dana. Dalam perkara dugaan korupsi, bukti administrasi tidak selalu menjadi satu-satunya sumber pembuktian.
“Kadang-kadang dalam modus korupsi itu kan tidak selamanya ada bukti surat. Kadang-kadang itu bisa dimanipulasi bukti surat itu. Tinggal nanti tugas penyidik apakah penyidik bisa membuktikan ada aliran dana masuk ke pribadi,” katanya.
Karena itu, tegas dia, penyidik perlu menelusuri transaksi dan aliran dana apabila terdapat indikasi yang mengarah kepada perbuatan pidana.
Konstruksi perkara, sambungnya, harus dibangun berdasarkan hubungan antara perbuatan, perintah, penggunaan anggaran, alat bukti, serta pihak yang menerima manfaat apabila memang ditemukan.
Delapan Jenis Alat Bukti dalam KUHAP Baru
Dalam pembahasan mengenai pembuktian, Ulil juga menyinggung perubahan sistem alat bukti melalui KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Alat bukti dalam KUHAP baru diperluas menjadi delapan kategori.
Menurut penjelasannya, kategori tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
“Sebelumnya ada lima alat bukti. Di dalam KUHAP baru ini, dia diperluas menjadi delapan alat bukti,” jelasnya.
Dia menekankan bahwa selain jenis alat bukti, cara memperolehnya juga menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
“Segala sesuatu yang didapatkan oleh penyidik yang ditemukannya itu tidak secara melawan hukum,” jelasnya.
Ia mencontohkan penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan sebagai salah satu tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam memperoleh alat bukti.
Penyidik Diminta Melihat Perkara Secara Menyeluruh
Ulil kemudian mendorong Kejari Kukar agar melihat perkara tersebut secara menyeluruh. Penyidik tidak cukup hanya melihat adanya selisih antara dana yang diterima dan realisasi belanja.
Penyidik perlu menelusuri sumber anggaran, mekanisme pencairan, penggunaan dana, dokumen pertanggungjawaban, sisa anggaran, pengembalian dana, hasil pemeriksaan atau audit, serta peran masing-masing pihak.
Selain itu, penyidik perlu melihat apakah terdapat perintah tertentu atau aliran dana kepada individu yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.
Dia juga menekankan perlunya melihat perkara dari aspek hukum administrasi apabila temuan yang diperoleh masih berada dalam ranah tersebut.
Ia mendorong agar hukum pidana tidak digunakan ketika persoalan sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi.
Namun, apabila Kejari Kukar menemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi, proses hukum tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan pidana.
Dorong Pengembalian dan Pemulihan Kerugian Negara
Selain aspek pemidanaan, Ulil memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan kerugian negara. Penanganan perkara korupsi tidak semata-mata bertujuan menghukum seseorang, tetapi juga memastikan aset atau keuangan negara yang memang terbukti dirugikan dapat dipulihkan.
“Prinsipnya hukum pidana itu, apalagi perkara korupsi, kita tidak serta-merta harus mempidana orang karena ini kaitannya dengan korupsi ada satu pendekatan asset recovery, pemulihan aset,” lanjutnya.
Dia menilai pendekatan asset recovery penting dalam perkara yang berkaitan dengan keuangan negara.
Apabila terdapat kerugian negara yang benar-benar terbukti, lanjutnya, pemulihan kerugian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara.
Sementara apabila persoalannya hanya berupa administrasi, ia menilai mekanisme administrasi seharusnya menjadi pilihan penyelesaian.
“Kalau persoalan administrasi, saya pikir sebaiknya tidak perlu memidana orang, diselesaikan melalui mekanisme hukuman administrasi,” sarannya.
Jika Ada Perintah dan Aliran Dana, Perlu Ditelusuri Lebih Lanjut

Ulil kemudian membedakan persoalan administrasi dengan dugaan pidana yang disertai bukti mengenai adanya perintah dan aliran dana.
Menurutnya, apabila ditemukan aliran dana yang secara aktif masuk kepada pribadi tertentu dan terdapat perintah yang berkaitan dengan perbuatan tersebut, kondisi tersebut menjadi hal yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik.
“Berbeda mungkin kalau memang ada aliran dana yang secara aktif, ada perintah dan ada aliran dana yang masif masuk ke pribadi. Saya pikir itu yang penting untuk ditindak secara tegas,” pungkasnya.
Dengan demikian, menurut dia, perkara dugaan korupsi dana hibah PSU Pilkada 2025 di KPU Kukar kini berada pada tahap penting.
Penyidikan harus menghasilkan kejelasan mengenai apakah dugaan penyimpangan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau justru merupakan persoalan administrasi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi.
Proses penyidikan juga akan menentukan apakah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Di sisi lain, persoalan dana sekitar Rp 2,85 miliar yang telah dikembalikan juga perlu dilihat berdasarkan sumber anggaran dan mekanisme pengembalian yang berlaku.
Ia menilai koordinasi antara KPU Kukar, Pemerintah Kabupaten Kukar, serta lembaga yang berwenang dalam pemeriksaan keuangan menjadi penting untuk memberikan kejelasan mengenai mekanisme tersebut.
Pada akhirnya, Ulil menekankan dua hal yang perlu berjalan bersamaan dalam penanganan perkara tersebut, yakni kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara apabila memang terbukti terdapat kerugian.
Penyidikan, menurutnya, harus diarahkan untuk menemukan alat bukti dan membuat terang perkara. Jika bukti cukup, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika alat bukti tidak ditemukan, mekanisme penghentian penyidikan harus digunakan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang diperiksa.
Dengan proses tersebut, status perkara dugaan korupsi dana hibah PSU Pilkada 2025 di KPU Kukar diharapkan tidak berhenti pada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, tetapi benar-benar menghasilkan kejelasan mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, status dana, dugaan kerugian negara, serta ada atau tidaknya tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah. (*)
REDAKSI BERITA ALTERNATIF











