BERITAALTERNATIF.COM – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) kini memasuki tahap penyidikan.
Dosen hukum dari Universitas Mulawarman sekaligus Sekretaris Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI), Ulil Amri, mengatakan proses penyidikan pada prinsipnya harus dilakukan secara segera dan tidak dibiarkan tanpa kepastian.
Ulil menjelaskan, hukum acara pidana tidak memberikan ruang bagi penyidikan untuk dibiarkan berlarut-larut tanpa perkembangan yang jelas.
“Untuk masa penyidikan, sebetulnya di dalam KUHAP itu, proses itu harus segera dilakukan,” katanya kepada awak media Berita Alternatif pada Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, ketika perkara telah memasuki penyidikan, penyidik memiliki tujuan yang jelas, yakni mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Karena itu, kata dia, proses penyidikan harus diarahkan pada pembuktian. Bukan sekadar mempertahankan status perkara tanpa kejelasan perkembangan.
Dalam konteks dugaan penyimpangan dana hibah PSU KPU Kukar, proses tersebut akan menentukan apakah temuan yang sebelumnya diperoleh dalam tahap penyelidikan dapat dikembangkan menjadi bukti yang cukup untuk membangun konstruksi perkara pidana.
Ia mengatakan, apabila dalam proses penyidikan alat bukti yang diperlukan tidak berhasil ditemukan, penyidik memiliki mekanisme untuk menghentikan penyidikan.
“Ketika penyidik merasa bahwa alat bukti tidak dapat ditemukan, bahwa penyidik ini harus menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ujarnya.
Ulil menegaskan, penghentian tersebut bukan berarti proses hukum gagal, melainkan merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memberikan kepastian sekaligus melindungi hak pihak yang berhadapan dengan proses hukum.
“Kalau memang dianggap bahwa dalam waktu tertentu, bagaimana diatur dalam KUHAP itu, tidak bisa ditemukan alat buktinya, maka penyidik harus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan,” imbuhnya.
Dia menilai mekanisme tersebut penting agar seseorang tidak berada dalam ketidakpastian hukum terlalu lama.
“Kalau alat buktinya tidak ditemukan, ini seharusnya ditutup demi hukum. Untuk menjaga hak terdakwa, jangan sampai mati orang jadi tersangka. Kan bahaya,” sambungnya.
Selain persoalan lamanya proses penyidikan, ia juga menyinggung mengenai masa kedaluwarsa dalam perkara pidana.
Ulil menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi juga tetap memiliki ketentuan mengenai kedaluwarsa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Masa daluwarsa itu kan tergantung dari ketentuan di dalam undang-undang,” ucapnya.
Dia mengatakan, ketentuan mengenai kedaluwarsa juga telah diatur dalam KUHP.
Ketika ditanya apakah ketentuan tersebut juga berlaku terhadap perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korusi di KPU Kukar, ia menegaskan bahwa ketentuan hukum pidana mengenai kedaluwarsa tetap berlaku sama.
Dengan demikian, Ulil menegaskan, peningkatan perkara ke tahap penyidikan bukan berarti proses hukum dapat berlangsung tanpa batas. Penyidik tetap harus bekerja berdasarkan ketentuan hukum acara dan ketentuan pidana yang berlaku.
Dia menjelaskan bahwa fokus utama penyidikan adalah mengumpulkan alat bukti dan menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Ia mengatakan bahwa perubahan tahap dari penyelidikan ke penyidikan menandai perubahan fokus kerja aparat penegak hukum.
“Ketika masuk ke proses penyidikan, maka penyidik kemudian tujuannya mengumpulkan dua hal. Yang pertama bukti. Alat bukti. Dan yang kedua adalah menemukan tersangka,” jelasnya.
Dalam perkara dugaan tindak pidana dana hibah PSU Pilkada Kukar, sambungnya, proses tersebut berarti penyidik akan menguji lebih jauh dokumen, keterangan pihak terkait, serta fakta-fakta yang sebelumnya telah dikumpulkan pada tahap penyelidikan.
Hasil proses tersebut yang akan menentukan apakah perkara memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan kepada tahapan berikutnya.
Ulil menilai prinsip kepastian hukum menjadi penting dalam setiap proses pidana. Proses penyidikan harus menghasilkan kejelasan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Apabila bukti cukup, perkara dapat dikembangkan sesuai mekanisme hukum. Sebaliknya, apabila bukti tidak mencukupi, terdapat mekanisme penghentian penyidikan.
Karena itu, menurut dia, status penyidikan tidak seharusnya hanya menjadi label administratif yang berlangsung tanpa arah.
Dalam konteks perkara dana hibah PSU Pilkada Kukar, ia menyarankan penyidik segera menguji seluruh informasi yang telah diperoleh sebelumnya untuk menentukan konstruksi pidana maupun pihak yang bertanggung jawab.
Proses tersebut juga harus tetap memperhatikan hak pihak-pihak yang diperiksa serta asas kepastian hukum.
Perkembangan penyidikan akan menentukan apakah dugaan penyimpangan dana hibah PSU tersebut dapat dibuktikan secara pidana serta siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang diperoleh Kejari Kukar. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin











