Search

DPRD Kukar Libatkan 12 Kecamatan Bahas Kelanjutan HGU Kalpataru

Rapat dengar pendapat membahas lanjutan permasalahan Kalpataru Group di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Selasa (22/9/2026). (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali membahas persoalan Kalpataru Group, khususnya terkait status Hak Guna Usaha (HGU), luasan lahan, serta rencana tindak lanjut terhadap lahan yang dinilai terlantar.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Selasa (22/9/2026).

Rapat tersebut melibatkan perwakilan dari 12 kecamatan serta kepala desa dan lurah yang wilayahnya berkaitan dengan persoalan HGU Kalpataru Group.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan bahwa keterlibatan pemerintah desa dan kecamatan diperlukan karena persoalan tersebut berkaitan langsung dengan masyarakat yang berada di sekitar kawasan HGU.

Yani menyebut HGU yang menjadi perhatian dalam persoalan tersebut memiliki luasan sekitar 78.000 hektare dan berasal dari delapan perusahaan yang diawali dengan izin Kalpataru Group.

Menurutnya, langkah yang saat ini dapat dilakukan adalah mendorong agar lahan tersebut terlebih dahulu ditetapkan sebagai tanah terlantar sesuai mekanisme yang berlaku.

“Itu bisa dijadikan tanah terlantar terlebih dahulu,” katanya.

Dia mengatakan proses tersebut diperlukan sebagai bagian dari langkah menuju pencabutan HGU.

Dalam rapat, DPRD bersama pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa juga menyepakati perlunya pendataan serta pemetaan kawasan sebagai langkah awal.

“Kami tadi sudah simpulkan bahwa kita akan bersama-sama pemerintah kabupaten mengurusi ini, diawali dengan pembuatan peta, kemudian nanti dilanjutkan permohonan-permohonan masing-masing desa, masing-masing kecamatan,” ujarnya.

Ia menyebut pemetaan diperlukan untuk memperjelas kondisi lahan serta memastikan persoalan yang dihadapi masyarakat di setiap wilayah.

Yani mengungkapkan bahwa terdapat masyarakat yang telah memiliki sertifikat, sementara sebagian lainnya memiliki riwayat penguasaan lahan atau rencana plasma yang belum terealisasi.

Di sisi lain, terdapat pula lahan yang disebut belum dibebaskan meskipun HGU telah terbit.

Kondisi tersebut, menurutnya, telah berkembang menjadi persoalan sosial yang perlu ditangani bersama oleh pemerintah dan masyarakat.

DPRD Kukar selanjutnya mendorong pemerintah kabupaten bersama pemerintah desa dan kecamatan untuk menyusun data serta peta kawasan sebagai dasar pengajuan tindak lanjut terkait status HGU Kalpataru Group.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam proses penanganan lahan yang dinilai terlantar sekaligus memperjelas hak masyarakat di kawasan tersebut.

“Sehingga ini menjadi problem sosial, problem pemerintah kabupaten. Mau tidak mau ini harus digerakkan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA