BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap sejumlah faktor peceraian pada perkawinan anak dan pasangan dewasa.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Kukar, Marhaini, menjelaskan perkawinan anak menjadi salah satu kondisi yang memiliki kerentanan terhadap persoalan rumah tangga.
“Kalau anak-anak, pertama adalah finansial, kedua belum siap mental untuk mengarungi rumah tangga,” katanya saat diwawancara awak media Berita Alternatif di Kantor DP3A Kukar, Kamis (24/9/2026).
Dia mengatakan, persoalan ekonomi dapat menjadi pemicu konflik karena pasangan yang masih berusia anak umumnya belum memiliki kemandirian secara finansial.
Dalam kondisi tertentu, sambungnya, mereka masih bergantung kepada orang tua untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Faktor ekonomi-lah yang paling pencetus mereka untuk mengadakan perceraian. Kedua, terjadinya KDRT,” ujarnya.
Selain persoalan ekonomi, kesiapan mental dan emosional juga menjadi tantangan bagi pasangan yang menikah di usia anak.
Menurutnya, usia yang masih muda membuat pasangan belum sepenuhnya mampu memilah persoalan dan mengendalikan emosi ketika menghadapi masalah rumah tangga.
Kondisi tersebut dapat semakin kompleks ketika pasangan sudah memiliki anak.
Ia menyebut kebutuhan keluarga bertambah, sementara kemampuan pasangan untuk memenuhi kebutuhan tersebut belum tentu mencukupi.
Di sisi lain, persoalan perceraian pada pasangan yang sudah dewasa memiliki faktor yang berbeda. Persoalan finansial dan perselingkuhan, menjadi dua hal yang disebut dapat memicu keretakan hubungan suami istri.
“Kalau yang sudah dewasa pasti satu, pertama masalah finansial, kedua masalah selingkuh. Yang ketiga juga suami berjudi dan melakukan pinjaman online,” ungkapnya.
Marhaini menjelaskan bahwa kebiasaan berjudi dapat memperburuk kondisi rumah tangga karena dapat berkaitan dengan persoalan keuangan.
Selain itu, kata dia, konflik dalam rumah tangga juga dapat berkembang menjadi kekerasan.
Dia menyebut KDRT menjadi salah satu persoalan yang kerap dilaporkan kepada DP3A Kukar.
Namun, laporan tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai penyebab utama perceraian.
“Kalau misalnya yang melapor itu tentang KDRT, belum tentu ujung-ujungnya perceraian. Jadi, tidak bisa juga dikatakan bahwa mayoritas perceraian yang tinggi itu karena KDRT,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perceraian memiliki banyak faktor dan tidak dapat dikaitkan hanya dengan satu persoalan.
“Kalau perceraian, penyebabnya banyak faktor, tidak hanya KDRT,” terangnya.
DP3A Kukar, lanjut Marhaini, berfokus pada penanganan kasus kekerasan dan perlindungan terhadap korban, sementara perkara perceraian berada pada ranah peradilan agama. “Kami hanya menangani kekerasan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin











