BERITAALTERNATIF.COM – PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) terus mengawal peluang kepemilikan Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Ganal dan Rapak yang dikelola grup ENI.
Direktur Utama PT MGRM Efri Novianto menyebut proses tersebut tinggal menunggu respons Pemerintah Provinsi Kaltim atas surat penawaran yang telah disampaikan oleh SKK Migas.
Namun, lanjut Efri, hingga saat ini surat tak kunjung disetujui Pemprov Kaltim padahal sudah diajukan sejak 15 November 2025. Sehingga dia pun mendorong Pemprov Kaltim agar segera merespons surat tersebut.
Ia menyebut Pemprov Kaltim memegang peran penting sebagai koordinator dalam proses penawaran PI 10 persen.
Setelah mendapat persetujuan gubernur, kata Efri, proses akan berlanjut ke tahapan due diligence sebelum penunjukan BUMD.
“Yang terbaru, PI yang sedang kami perjuangkan adalah PI di wilayah kerja laut yang dikelola grup ENI. Kami mendapat informasi SKK Migas sudah bersurat kepada Gubernur Kalimantan Timur terkait penawaran PI Blok Ganal dan Rapak. Sekarang tinggal menunggu jawaban dari gubernur,” katanya.
Menurutnya, WK Ganal dan Rapak merupakan bagian dari enam blok migas yang dikelola grup ENI. Karena sebagian wilayah kerjanya berada di Kabupaten Kukar, MGRM berkepentingan mengawal proses tersebut agar daerah memperoleh hak sesuai ketentuan PI 10 persen.
“Tentu dalam proses itu kabupaten dan kota yang wilayahnya masuk dalam blok tersebut harus dilibatkan,” ujarnya.
Dia menegaskan, keterlibatan Kukar bukan tanpa alasan. Selain wilayah kerja Blok Ganal dan Rapak berada di Kukar, jaringan pipa gas dari lapangan tersebut juga melintasi wilayah Kukar, yakni di area Terminal Handil dan Senipah.
Karena itu, ia meminta Pemprov mengambil langkah bijak dalam menentukan pihak yang berhak dalam mengelola dan mengambil manfaat dari WK Rapak dan Ganal.
“Masa gasnya melewati daratan Kukar, tetapi daerah tidak mendapatkan manfaat? Itu yang sekarang terus kami perjuangkan,” tegasnya.
Selain memperjuangkan PI 10 persen WK Ganal, MGRM juga mengusulkan alokasi gas sebesar 10 MMSCFD dari Blok North Ganal kepada Kementerian ESDM.
Surat permohonan tersebut telah diteruskan Menteri ESDM kepada Direktorat Jenderal Migas dan kini tinggal menunggu persetujuan.
“Kalau disetujui, gas itu akan kami komersialkan menjadi CNG maupun LNG untuk memenuhi kebutuhan pasar di Kaltim maupun luar daerah,” jelasnya.
Efri mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan SKK Migas, menyampaikan Letter of Intent (LoI) kepada Pertamina Hulu Indonesia (PHI), serta menggelar pertemuan awal guna membahas potensi kerja sama tersebut.
“Wajar kalau kami memperjuangkan agar daerah juga mendapatkan manfaat dari pengelolaan migas tersebut,” tutupnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin











