Search

Bupati Kukar akan Evaluasi HGU Kalpataru Seluas 78 Ribu Hektare

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat diwawancarai awak media di depan Museum Mulawarman Tenggarong. (Berita Alternatif/Arif Rahmansyah)

BERITAALTERNATIF.COM – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri akan melakukan evaluasi terhadap Hak Guna Usaha (HGU) Kalpataru Group yang mencakup lahan seluas sekitar 78 ribu hektare di Kukar.

Aulia mengatakan evaluasi dilakukan menyusul persoalan yang disampaikan masyarakat terkait keberadaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

Pemkab Kukar akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses evaluasi.

“Kita akan melakukan evaluasi,” ujarnya kepada awak media di Tenggarong pada Minggu (27/9/2026).

Dia  menjelaskan, secara administratif HGU Kalpataru masih berstatus aktif. Namun, berdasarkan kondisi di lapangan, tidak lagi terdapat aktivitas usaha sebagaimana mestinya.

“Memang secara HGU-nya masih aktif, tapi secara aktivitas di lapangan ini sudah tidak ada aktivitas lagi,” ungkapnya.

Dia menyebut Pemkab Kukar akan mengusulkan agar proses evaluasi terhadap lahan tersebut dilakukan bersama BPN. Evaluasi itu diharapkan dapat menghasilkan langkah yang tepat terkait pemanfaatan lahan ke depan.

“Sehingga ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa memang tidak terdapat lagi aktivitas usaha di atas lahan tersebut, pemerintah dapat mengusulkan mekanisme pemanfaatan baru.

“Mungkin kita bisa mengusulkan waktu dilakukan perizinan baru atau apa pun itu bentuknya sehingga ini bisa produktif dan berguna untuk masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, mengenai kemungkinan lahan tersebut ditetapkan sebagai tanah terlantar sebagaimana diusulkan Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, Aulia menyebut opsi tersebut dapat dilakukan apabila sesuai dengan ketentuan regulasi.

“Bisa saja kalau secara regulasi itu memang memungkinkan untuk dijadikan lahan terlantar. Akan tetapi satu hal yang harus kita ingat bahwa HGU di atasnya itu masih aktif. Ini membuat kita kesulitan untuk memutuskan sebagai lahan terlantar. Jadi harus berevaluasi,” pungkasnya.

Dengan demikian, Pemkab Kukar belum mengambil keputusan akhir terkait status dan pemanfaatan lahan HGU Kalpataru Group.

Evaluasi bersama BPN menjadi tahapan yang akan ditempuh pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi lahan sekaligus menentukan kemungkinan pemanfaatannya agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA