Search

Biro Hukum TRC PPA Kaltim Paparkan Perkembangan Kasus Pelecehan Seksual di Kembang Janggut

Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman. (Dok. Berita Alternatif)

BERITAALTERNATIF.COM – Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), Sudirman, memaparkan perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam kasus tersebut, terdapat 12 korban yang diketahui masih berusia anak-anak, dengan rentang usia sekitar 10 hingga 13 tahun.

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi terakhir yang diterima TRC PPA Kaltim, tersangka dalam kasus tersebut telah memasuki tahap II.

“Cuma memang kami melihat dari beberapa media pihak tergugat atau tersangka ini selalu melakukan upaya-upaya untuk kemudian menghalang-halangi proses yang terjadi saat ini,” ucapnya, Selasa (22/9/2026).

Sebagai seorang advokat, ia mengaku memahami langkah hukum yang dilakukan tersangka melalui kuasa hukumnya.

Menurutnya, upaya pembelaan merupakan bagian dari proses hukum yang dapat dilakukan oleh setiap tersangka.

“Akan tetapi secara substansial, kita memahami bahwasanya kekerasan seksual bukan sesuatu hal yang dapat ditolerir,” katanya.

Sudirman menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dikompromikan.

Dia mengatakan status korban yang masih di bawah umur menjadi hal penting dalam melihat perkara tersebut.

“Walaupun itu dilakukan suka sama suka, tetap akan ada proses hukum pidana yang harus dilakukan. Artinya, ini tidak menggugurkan hukum pidana dengan ada proses dasar suka sama suka,” ujarnya.

Dia mengingatkan pihak yang berada di posisi tersangka untuk tetap menggunakan jalur hukum dalam melakukan pembelaan.

Namun, ia meminta proses tersebut tidak mengabaikan keberadaan para korban.

“Memang sah-sah saja melakukan pembelaan seperti itu, akan tetapi kita bisa lihat yang sebenarnya. Pasalnya, kejadian ini mengakibatkan adanya korban. Bukan satu dua orang seperti yang kita ketahui, ada sekian banyaknya,” ungkapnya.

Sudirman menyayangkan apabila terdapat pihak yang berupaya melemahkan proses hukum yang sedang berjalan atau berupaya membebaskan tersangka sebelum proses hukum selesai.

Terkait adanya perbedaan hasil visum, dia mengatakan bahwa perbedaan hasil pemeriksaan medis dapat terjadi apabila pemeriksaan dilakukan di tempat yang berbeda.

“Saya lihat mereka (kuasa hukum) mengacu kepada dua hasil visum yang notabene berbeda. Jadi, saya mau sampaikan, yang namanya hasil visum di dua instansi atau rumah sakit yang berbeda itu bisa jadi ada perbedaan,” jelasnya.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan awal belum memberikan keyakinan kepada aparat penegak hukum, pemeriksaan lanjutan di tempat yang lebih kompeten merupakan hal yang dapat dilakukan dalam proses penanganan perkara.

“Saya rasa janganlah kita bersandar kepada hasil yang awalnya seolah-olah dijadikan pembenaran,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak selalu harus dibuktikan dengan adanya luka atau robekan pada selaput dara.

Sudirman meyakini proses penetapan tersangka yang dilakukan aparat penegak hukum dalam kasus tersebut telah melalui prosedur yang berlaku.

Dia menyebut aparat penegak hukum tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya proses dan alat bukti yang menjadi dasar penanganan perkara.

“Saya meyakini apa yang dilakukan oleh Polres Kukar sudah sesuai,” ujarnya.

TRC PPA Kaltim, katanya, akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Secara kelembagaan, TRC PPA juga terlibat dalam pendampingan sejak kasus tersebut pertama kali dilaporkan.

“TRC PPA akan tetap me-monitoring dan akan terus memantau kasus tersebut,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga proses hukum selesai. TRC PPA Kaltim juga tidak menutup kemungkinan melaporkan pihak-pihak yang dinilai mencoba merintangi proses hukum dalam kasus ini.

“Jangan mengembosi apa yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk memantapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.

Sudirman juga mempersilakan pihak tersangka menempuh berbagai upaya hukum yang tersedia. Namun, dia meminta upaya tersebut tetap memperhatikan keberadaan para korban yang terdampak dalam perkara tersebut.

“Jangan sampai mengabaikan sesuatu yang nyata dalam hal ini banyak korban yang terlibat,” katanya.

Sementara itu, kondisi para korban saat ini terus dipantau oleh UPTD PPA Kukar, termasuk dari sisi psikologis dan kebutuhan pendampingan lainnya.

“Kami secara kelembagaan TRC PPA sangat-sangat punya kewajiban untuk kemudian memantau jalannya atau proses tersebut,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA