Search

Dana Hibah Pilkada Diduga Dikorupsi, KPU Kukar Tegaskan Siap Kooperatif Hadapi Proses Hukum

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum dan Pengawasan, Wiwin Raka Athalla. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada yang kini disebut berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum dan Pengawasan, Wiwin Raka Athalla, mengatakan pihaknya siap memenuhi setiap permintaan resmi dari Kejari, baik berupa keterangan, data maupun dokumen yang diperlukan untuk mendukung proses penanganan perkara tersebut.

Wiwin memastikan KPU Kukar akan bersikap kooperatif apabila Kejari Kukar membutuhkan keterangan, dokumen, maupun data dalam proses penanganan laporan tersebut.

Dia menegaskan KPU Kukar menyerahkan proses hukum kepada Kejari dan siap memberikan dukungan terhadap setiap kebutuhan yang disampaikan secara resmi.

“Kami pada prinsipnya mempercayakan proses ini sepenuhnya ke Kejari. Artinya, apa pun yang diperlukan, kita pasti akan mendukung. Pasti akan mendukung segala prosesnya,” ujar Wiwin kepada awak media Berita Alternatif, Rabu (30/9/2026).

Sikap kooperatif tersebut, sambungnya, bukan hanya berlaku terhadap perkara dana hibah PSU, tetapi juga telah diterapkan KPU Kukar dalam proses hukum sebelumnya.

Ia mengatakan ketika komisioner maupun jajaran Sekretariat KPU Kukar dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara reguler, seluruh pihak yang dipanggil memenuhi permintaan tersebut.

“Pasti kooperatif kita, pasti. Beberapa kali dipanggil, datang semuanya,” pungkasnya.

Wiwin menegaskan hingga saat ini belum ada pemanggilan maupun pemeriksaan resmi terhadap komisioner KPU Kukar terkait dugaan korupsi dana hibah PSU Pilkada Kukar yang nilainya mencapai Rp 34,29 miliar.

Dia menjelaskan, proses hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada perlu dibedakan berdasarkan perkara dan periode pelaksanaan yang sedang ditangani.

Menurutnya, untuk perkara Pilkada reguler sebelumnya, sejumlah komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kukar memang telah menerima pemanggilan dari Kejari Kukar dan memberikan keterangan sesuai kebutuhan proses hukum.

“Kalau yang terkait yang lalu, itu kan sudah. Kalau itu sudah ada pemanggilan,” katanya.

Ia menyebut pemanggilan terhadap pihak-pihak di lingkungan KPU Kukar dalam perkara reguler tersebut telah berlangsung dan prosesnya masih menjadi bagian dari penanganan Kejari Kukar.

“Yang pertama itu memang ada pemanggilan. Sudah semuanya. Sudah berproses,” ujarnya.

Wiwin menjelaskan, pihak yang telah dipanggil tidak hanya berasal dari jajaran komisioner, tetapi juga Sekretariat KPU Kukar. “Pasti Sekretariat juga,” bebernya.

Wiwin menegaskan, setiap pemanggilan yang diterima KPU Kukar dalam perkara reguler tersebut dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan.

“Pasti kooperatif kita. Pasti. Beberapa kali dipanggil, datang semuanya,” katanya.

Perkara PSU Berbeda dengan Perkara Reguler

Dia menekankan bahwa pemanggilan yang sebelumnya dilakukan Kejari Kukar terhadap komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kukar tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan persoalan dana hibah PSU senilai Rp 34,29 miliar.

Untuk perkara PSU, ia memastikan sampai Rabu (30/9/2026) belum terdapat pemanggilan ataupun pemeriksaan resmi terhadap komisioner KPU Kukar.

“Kalau PSU tidak ada pemanggilan kita. Tidak ada. Pemeriksaan tidak ada juga,” ujarnya.

Menurutnya, perkara yang saat ini telah melalui proses pemanggilan terhadap pihak KPU berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada reguler sebelumnya.

“Karena yang hari ini berproses di Kejari itu yang reguler kemarin,” katanya.

Sementara untuk persoalan dana hibah PSU, komunikasi antara KPU Kukar dan Kejari memang telah berlangsung. Namun, komunikasi tersebut sejauh ini dilakukan melalui Sekretariat KPU Kukar dan berkaitan dengan kebutuhan data maupun dokumen. “Kalau yang PSU tidak ada,” tegasnya.

Dengan demikian, Wiwin membedakan antara proses pemeriksaan dalam perkara reguler dengan komunikasi kelembagaan terkait dana hibah PSU.

Komunikasi Dilakukan Melalui Sekretariat

Meski belum ada pemeriksaan resmi terhadap komisioner dalam perkara PSU, dia mengakui bahwa komunikasi antara KPU Kukar dan Kejari Kukar tetap berjalan.

Komunikasi tersebut dilakukan melalui Sekretariat KPU Kukar, terutama ketika terdapat kebutuhan terhadap data atau dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

“Cuma komunikasi dengan Kejari itu ada melalui Sekretariat,” katanya.

Ia menjelaskan, Sekretariat KPU Kukar menjadi pihak yang menangani penyajian data administratif ketika terdapat permintaan dari pihak Kejari.

“Komunikasinya itu lebih kepada Pak Sekretaris. Karena kan pasti dari pihak kegiatan itu kan minta data. Sementara kalau penyajian data kan pasti di Sekretariat,” jelasnya.

Wiwin mengungkapkan, permintaan data tersebut berbeda dengan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap komisioner. Hingga saat ini, KPU Kukar belum menerima pemanggilan resmi terhadap komisioner terkait perkara dana hibah PSU.

Belum Ada Informasi Peningkatan ke Tahap Penyidikan

Terkait perkembangan penanganan laporan mengenai persoalan dana hibah tersebut, dia juga menyebut KPU Kukar belum memperoleh informasi resmi mengenai apakah perkara tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan.

Ia hanya memastikan bahwa persoalan tersebut masih berproses di Kejari Kukar. “Berproses di sana,” ujarnya.

Karena belum memperoleh informasi resmi mengenai status penanganan perkara, KPU Kukar memilih tidak memberikan kesimpulan mengenai tahapan hukum yang sedang berlangsung.

Wiwin menegaskan, KPU Kukar akan menunggu langkah dan informasi resmi dari Kejari Kukar terkait proses tersebut.

Persoalan Dana Rp 2,84 Miliar

Adapun angka sekitar Rp 2,84 miliar yang sebelumnya menjadi perhatian dalam persoalan dana hibah PSU merupakan bagian dari persoalan administrasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan keseluruhan nilai dana hibah PSU.

Sementara total dana hibah untuk pelaksanaan PSU Pilkada Kukar disebut mencapai Rp 34,29 miliar.

Sebelumnya dia menyampaikan bahwa KPU Kukar telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dan memiliki dokumen pendukung berkaitan dengan pengembalian dana yang menjadi temuan atau kewajiban tindak lanjut tersebut.

Karena itu, ia menyebut persoalan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan laporan yang saat ini berproses di Kejari Kukar perlu dibedakan berdasarkan konteksnya.

Kata Wiwin, KPU Kukar menyatakan tetap mengikuti setiap proses sesuai mekanisme yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Bermula dari Laporan KTP

Sebelumnya, Komite Transparansi Pembangunan (KTP) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan sisa dana hibah Pilkada Serentak 2024 dan PSU Pilkada 2025 yang dikelola KPU Kukar.

Administratur Utama Komisariat Pusat KTP, Denny Ruslan, mengatakan laporan tersebut awalnya disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kemudian oleh Kejati dilimpahkan ke Kejari Kukar untuk dilakukan penyelidikan,” kata Denny saat diwawancarai awak media ini melalui sambungan telepon pada Selasa (29/6/2026).

Dalam proses penanganannya, kata dia, Kejari Kukar kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Ia menyebut proses berlanjut hingga dilakukannya gelar perkara pada Senin (28/9/2026). Gelar perkara berlangsung di Kejati Kaltim dan diikuti jajaran bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar.

“Gelar perkaranya dilakukan jajaran Pidsus bersama Kejari Kukar di Kejati. Mulai sekitar jam 10 sampai sekitar jam 12 lewat,” ujarnya.

Denny mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, kasus dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kukar dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Dari beberapa kawan-kawan Pidsus yang mengikuti expose, diputuskan kasus itu naik ke proses penyidikan,” katanya.

Dia berharap proses penyidikan yang kini berjalan dapat dilakukan secara cepat dan mengungkap secara jelas pengelolaan dana tersebut.

“Kami berharap kasus ini segera diungkap. Dengan naiknya ke penyidikan, berarti proses pemeriksaannya masih terus berjalan dan akan dilihat lebih jauh berdasarkan alat bukti yang ada,” ucapnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA