Search

Anggota DPR RI Dapil Kaltim Dorong Revisi UU Migas untuk Perkuat Hak PI 10 Persen Daerah Penghasil

Anggota DPR RI sekaligus Ketua Ikatan Alumni PMII Kalimantan Timur, Syafruddin, saat menyampaikan pandangannya mengenai pengelolaan minyak dan gas bumi serta hak daerah penghasil. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPR RI, Syafruddin, mendorong penguatan aturan hak partisipasi atau participating interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi daerah, termasuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kalimantan Timur (Kaltim), dalam memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan migas.

Syafruddin menilai payung hukum PI 10 persen yang saat ini mengacu pada regulasi tingkat kementerian masih perlu diperkuat ke tingkat undang-undang. Dengan begitu, kewajiban pengelola wilayah kerja migas untuk memberikan hak partisipasi kepada daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

“Semangatnya adalah kita ingin mendorong bahwa daerah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mendapatkan PI 10 persen dari pengelolaan minyak dan gas bumi. Itu payung hukumnya masih lemah,” ujar Syafruddin saat menyampaikan pidato pada pelantikan pengurus IKA PMII Kukar di Pendopo Odah Etam Tenggarong,  Rabu (21/10/2026).

Dia menjelaskan, salah satu dasar pengaturan PI 10 persen saat ini adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu ditingkatkan ke tingkat undang-undang agar pelaksanaannya lebih tegas dan tidak menyisakan celah bagi pengelola migas untuk menghindari kewajibannya.

“Artinya, kami di DPR RI akan menaikkan level payung hukum ini. Participating interest ini akan kami tuangkan dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi,” katanya.

Syafruddin, yang juga menjabat Ketua IKA PMII Kaltim, menyoroti pelaksanaan PI 10 persen pada sejumlah perusahaan yang mengelola wilayah kerja migas di Kaltim.

Dia menyebut Pertamina Hulu Mahakam, Pertamina Hulu Sanga Sanga, Pertamina Hulu Kalimantan Timur, dan PT ENI sebagai perusahaan yang perlu menjadi perhatian dalam persoalan tersebut.

Menurutnya, pelaksanaan PI 10 persen oleh perusahaan-perusahaan itu belum sepenuhnya memenuhi harapan daerah.

Karena itu, ia mendorong Komisi XII DPR RI memperkuat ketentuan agar hak partisipasi daerah menjadi kewajiban yang jelas bagi pengelola wilayah kerja migas.

“Supaya tidak ada lagi pihak-pihak yang boleh bermain-main. Misalnya, sekarang masih ada alasan-alasan. Pertamina Hulu Mahakam, Pertamina Hulu Sanga Sanga, Pertamina Hulu Kalimantan Timur, PT ENI, itu belum sepenuhnya memberikan PI 10 persen,” ujarnya.

Politisi PKB ini menilai tambahan pendapatan dari PI 10 persen penting bagi daerah penghasil untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Supaya daerah mendapatkan tambahan pemasukan,” katanya.

Selain memperkuat hak partisipasi daerah, revisi UU Migas juga diarahkan untuk mendorong peningkatan produksi minyak nasional yang mengalami penurunan dalam beberapa dekade terakhir.

Syafruddin menyebut produksi atau lifting minyak Indonesia pernah mencapai sekitar 1,4 juta barel per hari pada 2001. Namun, angka tersebut kemudian menurun hingga berada di kisaran 600 ribu barel per hari.

Di sisi lain, kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) nasional telah melampaui kemampuan produksi dalam negeri. Dia memperkirakan terdapat kesenjangan sekitar satu juta barel per hari yang membuat Indonesia masih bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan minyak.

Karena itu, ia mendorong pembaruan regulasi migas turut diarahkan untuk meningkatkan produksi minyak hingga mencapai satu juta barel per hari.

“Kita ingin mendorong agar lifting kita ke depan mencapai satu juta barel. Untuk apa? Untuk memenuhi kebutuhan BBM nasional kita,” ujarnya.

Syafruddin mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sedang berproses di DPR RI.

Dia berharap pembaruan regulasi tersebut dapat memperbaiki tata kelola migas nasional sekaligus memperkuat kepastian hak daerah penghasil dalam memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alamnya.

Bagi Kukar dan Kaltim, penguatan aturan PI 10 persen menjadi salah satu isu penting karena berkaitan dengan peluang daerah memperoleh tambahan pendapatan dari pengelolaan migas.

Melalui revisi undang-undang tersebut, Syafruddin mendorong agar hak partisipasi daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan pelaksanaannya tidak bergantung pada kebijakan masing-masing pengelola wilayah kerja. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA