BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPR RI dari Dapil Kaltim, Syafruddin, mengkritik terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengawasan pertambangan batu bara.
Syafruddin menilai perubahan regulasi pertambangan mineral dan batu bara (minerba) membuat daerah penghasil seperti Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kalimantan Timur (Kaltim) tidak memiliki peran yang memadai, meski harus menanggung dampak aktivitas pertambangan.
Dia menilai pemerintah daerah perlu diberi ruang lebih besar untuk mengawasi kegiatan pertambangan, termasuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban reklamasi dan mencegah kerusakan lingkungan.
Ia juga menyoroti dominasi perusahaan swasta dalam produksi batu bara nasional serta persoalan lubang bekas tambang yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Syafruddin menyoroti berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Lahirnya atau berubahnya undang-undang minerba, sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batu Bara, salah sekali membuat daerah hanya memiliki penonton, tidak memiliki peran apa pun, baik dalam pengawasan, perizinan, maupun yang lain-lainnya,” ujarnya saat berbicara mengenai sektor energi dan pertambangan di Pendopo Odah Etam Tenggarong, pada Rabu (21/10/2026).
Menurut Syafruddin, keterbatasan kewenangan tersebut bukan hanya persoalan pembagian urusan administratif antara pemerintah pusat dan daerah. Kondisi itu juga berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah mengawasi aktivitas pertambangan dan mencegah kerusakan lingkungan di wilayahnya.
Dia mempertanyakan alasan pemerintah pusat tidak memberikan mandat pengawasan yang lebih besar kepada daerah, meskipun kewenangan perizinan tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
“Kenapa kok pusat tidak lagi memberikan mandat kepada daerah dalam rangka setidaknya, kalaupun tidak diizinkan, daerah cukup mengawasi sebagai fungsi pengawasan,” katanya.
Selain persoalan kewenangan daerah, ia menyoroti besarnya porsi perusahaan swasta dalam produksi batu bara nasional.
Syafruddin menyebut Indonesia memiliki cadangan batu bara sebesar 34,9 miliar ton berdasarkan data 2025. Pada tahun yang sama, ekspor batu bara disebut mencapai sekitar 550 juta ton, sedangkan produksi nasional mencapai 790 juta ton.
Dari total produksi tersebut, PT Bukit Asam (BA) sebagai perusahaan milik negara hanya memproduksi sekitar 70 juta ton. Berdasarkan perhitungan Syafruddin, sekitar 720 juta ton sisanya diproduksi oleh perusahaan di luar PTBA.
“Artinya, dari 790 juta ton itu, kalau negara hanya mampu memproduksi 70 juta ton, berarti 720 juta ton diproduksi oleh pihak swasta,” ujarnya.
Politisi PKB ini menilai komposisi produksi tersebut memperlihatkan besarnya peran perusahaan swasta dalam mengelola batu bara Indonesia. Sementara itu, daerah penghasil seperti Kukar dan wilayah lain di Kaltim masih menghadapi persoalan mengenai kewenangan pengawasan serta dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.
Menurutnya, daerah tidak seharusnya hanya menjadi lokasi kegiatan pertambangan. Pemerintah daerah juga perlu memiliki ruang yang memadai untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan memperhatikan kepentingan masyarakat setempat.
Syafruddin turut menyoroti persoalan tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan di Kaltim, termasuk Kukar. Namun, dia mengingatkan bahwa persoalan keselamatan dan pemulihan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurutnya, perusahaan yang mengantongi izin juga harus diawasi agar menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, termasuk melakukan reklamasi dan menutup lubang bekas tambang.
Ia kemudian menyinggung kasus anak-anak yang meninggal di lubang bekas tambang. Dalam pidatonya, Syafruddin menyebut sekitar 50 anak telah meninggal akibat lubang tambang dan mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Tidak hanya soal tambang ilegal. Yang legal pun demikian. Karena faktanya hari ini, Bapak-Ibu sekalian, ada 50-an anak yang meninggal di lubang tambang. Itu dosa siapa? Itu siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
Syafruddin meminta pemilik perusahaan dan pihak yang bertanggung jawab atas lubang tambang yang belum direklamasi diidentifikasi serta dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Siapa pemiliknya yang tidak melakukan reklamasi, yang tidak menutup lubang tambangnya tersebut? Ini yang harus menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.
Bagi dia, keberhasilan pengelolaan pertambangan tidak cukup diukur dari besarnya produksi maupun nilai ekonomi yang dihasilkan. Keselamatan masyarakat dan pemulihan lingkungan juga harus menjadi bagian penting dari tata kelola pertambangan.
Karena itu, ia mengajak mahasiswa dan masyarakat ikut mengawasi pengelolaan sumber daya alam agar kegiatan pertambangan tidak meninggalkan persoalan lingkungan dan keselamatan bagi generasi berikutnya.
Syafruddin menilai pembenahan sektor pertambangan membutuhkan evaluasi terhadap kewenangan pemerintah daerah, pengawasan yang efektif, serta pertanggungjawaban perusahaan atas dampak kegiatan pertambangan.
“Bapak-Ibu sekalian, saya ingin mengajak kita semua. Tadi saya sudah uraikan data-data, tinggal kita, apakah kita ingin mewariskan apa kepada generasi kita?” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin










