BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPR RI Syafruddin menyoroti kematian sekitar 50 anak akibat lubang bekas tambang di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dia meminta pemilik perusahaan pertambangan yang tidak menutup lubang tambang dan mengabaikan kewajiban reklamasi dimintai pertanggungjawaban.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, persoalan lubang tambang tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan juga harus diawasi, terutama dalam menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan dan menjaga keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Ia mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab atas kematian anak-anak akibat lubang tambang yang dibiarkan terbuka.
“Tidak hanya soal tambang ilegal. Yang legal pun demikian. Karena faktanya hari ini, Bapak-Ibu sekalian, ada 50-an anak yang meninggal di lubang tambang. Itu dosa siapa? Itu siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya dalam orasi ilmiah membahas pengelolaan sumber daya alam di Kaltim pada momen pelantikan IKA PMII Kukar di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Rabu (21/10/2026).
Syafruddin menilai keberadaan izin usaha tidak seharusnya membebaskan perusahaan dari kewajiban memulihkan lingkungan setelah kegiatan pertambangan berlangsung.
Dia bilang, lubang bekas tambang yang tidak ditutup dapat membahayakan masyarakat, termasuk anak-anak yang beraktivitas di sekitarnya.
Karena itu, ia meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas lubang tambang yang belum direklamasi segera diidentifikasi. Menurutnya, pemenuhan kewajiban reklamasi harus menjadi bagian penting dalam pengawasan terhadap perusahaan pertambangan.
“Siapa pemiliknya yang tidak melakukan reklamasi, yang tidak menutup lubang tambangnya tersebut? Ini yang harus menjadi tugas kita bersama,” katanya.
Selain menyoroti lubang bekas tambang, Syafruddin juga menyinggung aktivitas pertambangan ilegal yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Kaltim, termasuk Kabupaten Kukar.
Dia menilai penindakan terhadap tambang ilegal memang diperlukan. Namun, upaya tersebut tidak cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan pertambangan. Pengawasan terhadap perusahaan berizin dan pelaksanaan kewajiban reklamasi juga perlu mendapat perhatian serius.
Ketua IKA PMII Kaltim juga ini turut menyinggung respons pemerintah terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik.
Syafruddin menyebut tekanan masyarakat dan pemberitaan mengenai kerusakan lingkungan turut mendorong tindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Betul kata orang, no viral no justice,” ujarnya.
Menurut dia, penertiban tambang ilegal tidak serta-merta menyelesaikan dampak lingkungan yang telah terjadi. Kerusakan yang ditinggalkan tetap membutuhkan penanganan, sementara pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban.
Ia juga menilai keuntungan dari kegiatan pertambangan tidak selalu sebanding dengan dampak yang harus ditanggung masyarakat. Tanpa pengawasan dan pemulihan lingkungan yang memadai, aktivitas pertambangan berpotensi meninggalkan persoalan berkepanjangan bagi warga di sekitar lokasi.
Syafruddin mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pengelolaan sumber daya alam.
Dia juga mengajak mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil mengambil peran dalam mengawal persoalan lingkungan yang berdampak langsung terhadap keselamatan warga.
Baginya, Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil batu bara tidak hanya perlu memperhatikan manfaat ekonomi dari sektor pertambangan, tetapi juga dampak lingkungan dan risiko keselamatan yang ditimbulkannya.
Syafruddin mengingatkan agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada besarnya produksi, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin











