Search

Angka Percerian di Kukar Capai 1.452, Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab

Humas Pengadilan Agama Tenggarong, Rudiansyah. (Berita Alternatif/Ahmad Rifa'i)

BERITAALTERNATIF.COM – Angka perkara perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga 23 September 2026 mencapai 1.452 perkara.

Humas Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Riduansyah mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 1.090 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri. Sedangkan cerai talak yang diajukan pihak suami tercatat sebanyak 326 perkara.

“Artinya mayoritas istri yang mengajukan,” kata Riduansyah kepada awak media Berita Alternatif di Kantor PA Tenggarong pada Rabu (23/9/2026).

Dia menjelaskan, sejumlah faktor menjadi penyebab perceraian, di antaranya persoalan ekonomi, salah satu pihak meninggalkan pasangan, serta judi online.

Menurutnya, judi online dan pinjaman online dapat memberikan dampak terhadap kondisi ekonomi keluarga. Ketika seseorang mengalami kerugian, kondisi tersebut dapat berlanjut pada penggunaan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan maupun menutup kerugian.

Ia menyebut judi dan pinjaman online dapat menimbulkan efek domino. Persoalan tersebut kemudian dapat mengganggu kemampuan seseorang dalam memenuhi nafkah keluarga dan memicu pertengkaran.

“Ekonomi sudah kayak gini susah. Mudah teriming-iming cepat dapat uang, jadi main judi online, akhirnya arahnya ke sana (perceraian),” jelasnya.

Dari keseluruhan perkara perceraian yang masuk, sekitar 800 perkara telah diputus oleh PA Tenggarong. Sementara perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

Riduansyah mengatakan, jumlah perkara masih berpotensi meningkat karena tahun 2026 belum berakhir. “Ini belum sampai akhir tahun. Jadi, ada potensi kenaikan cukup tinggi,” katanya.

Berdasarkan data PA Tenggarong, perkara cerai gugat pada 2020 tercatat sebanyak 966 perkara, kemudian 920 perkara pada 2021, 1.236 perkara pada 2022, 1.169 perkara pada 2023, 1.149 perkara pada 2024, dan 1.200 perkara pada 2025.

Sementara perkara cerai talak tercatat sebanyak 293 perkara pada 2020, 322 perkara pada 2021, 354 perkara pada 2022, 354 perkara pada 2023, dan 343 perkara pada 2024.

Untuk wilayah dengan jumlah pengajuan perkara perceraian yang cukup tinggi, dia menyebut Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Kulu, dan Loa Janan.

Ia mengungkapkan, tingginya pengajuan perkara dari wilayah tersebut salah satunya dipengaruhi jumlah penduduk yang cukup besar.

Dalam perkara perceraian, kata dia, PA juga menangani persoalan hak pengasuhan anak. Untuk anak yang belum mencapai usia mumayyiz, pengasuhan pada dasarnya menjadi hak ibu sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan bagi anak yang telah mencapai usia mumayyiz, pilihan anak untuk ikut bersama ayah atau ibu dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam persidangan.

“Selama tidak ada indikasi ibunya aneh-aneh, kami akan tetap pertimbangkan anak kepada ibu,” jelasnya.

Ia menambahkan, hak pengasuhan juga dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak selama tidak bertentangan dengan kepentingan anak.

Dalam proses perceraian, mediasi menjadi salah satu tahapan yang wajib dilalui apabila kedua pihak hadir dalam persidangan. Tahapan tersebut memberikan kesempatan kepada pasangan untuk mencari penyelesaian sebelum perkara dilanjutkan.

“Mediasi itu kita hanya sebagai fasilitator saja. Apa yang mereka mau, kita fasilitasi. Lalu kita coba damaikan,” tuturnya.

Riduansyah menyebut, dari sekitar 120 perkara yang telah menjalani proses mediasi, sebanyak 20 perkara berhasil diselesaikan dengan pencabutan perkara.

Dia mengungkapkan, keberhasilan mediasi sangat bergantung pada kesediaan kedua belah pihak untuk mencari kesepakatan.

Apabila perdamaian tidak tercapai, PA Tenggarong mengarahkan proses penyelesaian pada pemenuhan hak perempuan dan anak setelah perceraian.

Beberapa di antaranya meliputi nafkah idah, mut’ah, hak asuh anak dan nafkah anak. Berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat sekitar 79 perkara yang berkaitan dengan pemenuhan hak perempuan.

“Kalau kami tidak bisa membawa keberhasilan terkait pencabutan perkara atau bisa damai lagi, kami arahkan ke pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA