Oleh: Dr. Muhsin Labib*
Seorang perempuan dalam unggahan videonya mempertunjukkan adegan membuka paket berisi paspor Inggris untuk anaknya, seraya mengekspresikan kebanggaan yang secara implisit menggambarkan menjadi warga negara Indonesia sebagai nasib yang kurang menguntungkan. Konten itu memantik gelombang kecaman di ruang digital Indonesia, terlebih karena ia diketahui menikmati beasiswa dari negara.
Tanpa bermaksud ikut tenggelam dalam kegaduhan tersebut, baik pernyataannya maupun reaksi keras terhadapnya memperlihatkan sesuatu yang lebih mendasar: adanya ambiguitas dalam cara kita memahami kebangsaan dan kewarganegaraan.
Kita kerap memperlakukan nasionalitas dan kewarganegaraan sebagai sinonim.
Padahal keduanya merujuk pada dua ranah yang berbeda. Nasionalitas berbicara tentang identitas dan rasa memiliki; kewarganegaraan berbicara tentang status hukum dan keanggotaan formal dalam suatu negara. Nasionalitas adalah kondisi identitas; nasionalisme adalah teori atau ideologi tentang kondisi itu. Sementara kewarganegaraan adalah instrumen politik yang mengatur hubungan individu dengan negara.
Perbedaan ini bukan sekadar soal terminologi. Ia menentukan cara kita memahami siapa “kita”, siapa “mereka”, dan atas dasar apa seseorang dianggap bagian sah dari suatu komunitas politik.
Nasionalitas: Ikatan Identitas dengan Bangsa
Nasionalitas merujuk pada hubungan antara individu dan bangsa (nation) sebagai komunitas historis, kultural, dan simbolik. Ia tidak identik dengan negara sebagai aparatus administratif. Seorang Palestina yang hidup di pengasingan tetap memiliki nasionalitas Palestina meski tidak berada dalam negara yang sepenuhnya berdaulat. Demikian pula komunitas Kurdi yang tersebar lintas batas tetap memelihara kesadaran kebangsaan yang kuat meski tidak memiliki negara sendiri.
Nasionalitas beroperasi di wilayah identitas. Ia menjawab pertanyaan: bangsa mana yang kamu rasakan sebagai milikmu?
Jawaban atas pertanyaan itu dalam sejarah pemikiran terbagi dalam dua arus besar nasionalisme: primordial dan modern.
Nasionalisme primordial memandang nasionalitas sebagai sesuatu yang diwariskan—melalui darah, etnisitas, bahasa, agama, atau asal-usul yang dianggap given. Dalam logika ini, bangsa adalah fakta ontologis. Ia ada sebelum pilihan, sebelum kontrak, bahkan sebelum refleksi. Batas antara “kita” dan “mereka” dipahami sebagai batas alami. Karena itu seseorang dapat tetap dianggap “orang luar” meski telah hidup seumur hidup dalam suatu masyarakat, sementara seseorang yang memiliki hubungan genealogis dapat diklaim sebagai bagian darinya meski tinggal jauh dari tanah asal.
Sebaliknya, nasionalisme modern memandang bangsa sebagai konstruksi historis yang dibangun melalui kehendak kolektif. Ernest Renan merumuskannya sebagai plébiscite de tous les jours—plebisit sehari-hari—sebuah persetujuan yang terus diperbarui untuk hidup bersama, berbagi ingatan, dan membangun masa depan bersama. Dalam kerangka ini, nasionalitas tidak ditentukan oleh biologi, melainkan oleh partisipasi dan komitmen politik. Ia bersifat terbuka dan voluntaristik.
Kewarganegaraan: Status Politik dalam Negara Modern
Jika nasionalitas berada di wilayah identitas, kewarganegaraan berada di wilayah hukum. Ia adalah status formal yang menghubungkan individu dengan negara (state), lengkap dengan hak dan kewajiban yang diatur konstitusi serta dijamin institusi.
Memang, bentuk kewargaan telah dikenal sejak polis Yunani dan Republik Romawi. Namun konsep kewarganegaraan modern—yang setara, universal, dan dilekatkan pada prinsip kedaulatan rakyat—menguat bersamaan dengan lahirnya negara-bangsa modern. Momentum simboliknya tampak dalam Revolusi Prancis, ketika citoyen dipahami sebagai subjek berdaulat, bukan sekadar objek kekuasaan.
Dari sinilah kewarganegaraan berkembang sebagai kontrak politik antara individu dan negara. Nasionalisme primordial tidak membutuhkan mekanisme formal seperti ini karena keanggotaan dianggap telah ditentukan oleh asal-usul. Nasionalisme modern, sebaliknya, memerlukan instrumen legal untuk menentukan siapa yang termasuk dalam komunitas politik tanpa mengandalkan darah sebagai legitimasi. Kewarganegaraan adalah instrumen tersebut.
Ketika Primordialisme Menjadi Agresif
Nasionalisme primordial tidak secara otomatis melahirkan rasisme atau imperialisme. Ia dapat hidup sebagai ekspresi identitas kultural yang relatif damai. Namun ketika klaim tentang kemurnian asal-usul bertemu dengan kekuasaan politik dan ambisi hegemonik, ia mudah bergeser menjadi eksklusivisme agresif.
Dalam kondisi seperti itu, nasionalisme berubah menjadi chauvinisme: keyakinan bahwa bangsanya unggul dan karena itu lebih berhak. Jika perbedaan budaya diterjemahkan menjadi hierarki biologis, lahirlah rasisme. Sejarah abad ke-20 menunjukkan bagaimana ide kemurnian ras menjadi dasar kebijakan diskriminatif dan ekspansionis di bawah rezim Adolf Hitler.
Dalam konteks yang berbeda dan dengan intensitas yang tidak identik, retorika supremasi nasional dan politik identitas eksklusif juga dapat muncul dalam dinamika kontemporer, misalnya dalam perdebatan kebijakan imigrasi atau klaim keamanan nasional yang menempatkan bangsa lain sebagai ancaman inheren, sebagaimana sering dikaitkan dengan kepemimpinan Donald Trump atau Benjamin Netanyahu.
Persoalannya bukan sekadar nasionalisme, melainkan ketika nasionalisme dipadukan dengan klaim superioritas ontologis atas yang lain.
Nasionalisme yang Membuka Diri
Namun sejarah juga menunjukkan arah yang berbeda. Nasionalisme tidak selalu menjadi instrumen dominasi; ia dapat menjadi energi pembebasan.
Che Guevara memadukan perjuangan nasional dengan solidaritas lintas-bangsa dalam kerangka internasionalisme revolusioner. Soekarno merumuskan nasionalisme Indonesia sebagai kekuatan anti-kolonial yang sekaligus membuka solidaritas Asia-Afrika. Ruhollah Khomeini, dalam konteks revolusi Iran, memosisikan nasionalisme sebagai perlawanan terhadap dominasi global, bukan sebagai klaim keunggulan rasial.
Tentu masing-masing tokoh memiliki kompleksitas dan kontroversi historisnya sendiri. Namun sebagai tipologi, mereka menunjukkan bahwa nasionalisme dapat berpadu dengan internasionalisme—yakni kesadaran bahwa mencintai bangsa sendiri tidak harus berarti menegasikan martabat bangsa lain.
Di sinilah letak perbedaan mendasarnya: nasionalisme yang terkurung dalam mitos kemurnian cenderung memandang dunia sebagai hierarki; nasionalisme yang rasional dan reflektif memandang dunia sebagai ruang koeksistensi.
Dunia yang Semakin Cair
Dunia hari ini ditandai oleh mobilitas dan percampuran. Identitas manusia semakin berlapis: seseorang dapat lahir dari orang tua berbeda bangsa, tumbuh di negara lain, belajar di benua berbeda, dan bekerja dalam jejaring global. Dalam kondisi seperti ini, menjadikan darah sebagai satu-satunya penentu keanggotaan bangsa menjadi semakin problematis.
Budaya selalu berkembang melalui perjumpaan. Bahasa menyerap kosakata asing; kuliner dan musik lahir dari persilangan tradisi. Identitas kolektif yang sehat bukanlah identitas yang steril dari pengaruh luar, melainkan yang mampu mengolah perjumpaan tanpa kehilangan orientasi nilai.
Nasionalisme modern lebih memiliki perangkat konseptual untuk menghadapi kenyataan ini karena ia tidak mengandaikan kemurnian, melainkan komitmen bersama.
Penutup
Kerancuan antara nasionalitas dan kewarganegaraan bukan sekadar masalah akademis. Ia menentukan cara kita menilai kesetiaan, kebanggaan, dan rasa memiliki. Ketika identitas primordial dicampuradukkan dengan status legal kewarganegaraan, seseorang dapat diakui sebagai warga negara di atas kertas namun tetap dipandang asing dalam imajinasi kolektif.
Dalam dunia yang semakin ditandai oleh perpindahan dan percampuran, nasionalisme modern bukan klaim kesempurnaan, melainkan pengakuan atas kenyataan: bangsa bukanlah takdir biologis, melainkan proyek politik yang harus terus diperbarui.
Mencintai bangsa sendiri tidak menuntut kita merendahkan bangsa lain. Dan kewarganegaraan bukanlah beban nasib, melainkan partisipasi sadar dalam perjanjian untuk hidup bersama. (*Cendekiawan Muslim)












