BERITAALTERNATIF.COM – Koperasi Perkebunan Belayan Sejahtera (KPBS) bersama petani swadaya kelapa sawit di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, secara resmi menyampaikan tuntutan audit terbuka terhadap dasar penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan oleh PT Rea Kaltim Plantations & Group.
Surat tuntutan tersebut ditujukan kepada Bupati Kukar, Ketua DPRD Kukar, Kepala Dinas Perkebunan Kukar, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, serta pimpinan PT Rea Kaltim Plantations.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setelah pemerintah mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu, PT Rea Kaltim menurunkan harga TBS dari Rp 3.480 per kilogram menjadi Rp 2.980 per kilogram. Selanjutnya, pada 1 Juni 2026 perusahaan kembali menerbitkan harga baru sebesar Rp 2.780 per kilogram.
Dalam waktu singkat, terjadi penurunan harga sebesar Rp 700 per kilogram atau sekitar 20,11 persen. Menurut petani, penurunan ini berdampak langsung terhadap pendapatan, kemampuan membayar biaya panen, ongkos angkut, perawatan kebun, cicilan, serta kebutuhan hidup keluarga petani.
Kondisi tersebut memicu keresahan karena sebelumnya pemerintah telah menyampaikan bahwa pelaku usaha tidak boleh menjadikan kebijakan ekspor sebagai alasan untuk menekan harga TBS petani. Bahkan pemerintah juga menyatakan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang memainkan harga dan merugikan petani.
KPBS menilai kondisi semakin janggal karena harga yang diterbitkan PT Rea Kaltim sebesar Rp 2.780 per kilogram justru lebih rendah dibanding harga yang ditawarkan sejumlah tengkulak di sekitar wilayah petani yang mencapai sekitar Rp 2.850 per kilogram.
Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan harga yang digunakan perusahaan.
Dalam Perjanjian Kerja Sama antara PT Rea Kaltim dan KPBS disebutkan bahwa harga TBS ditentukan berdasarkan beberapa indikator, antara lain: Harga CPO KPBN di Pelabuhan Belawan dan Dumai; harga pasar kernel atau PK Astra di Riau; harga penjualan perusahaan atas CPO, PK, dan CPKO; rendemen mingguan CPO dan PK yang dihasilkan pabrik; margin investasi perusahaan dalam pembangunan dan pemeliharaan pabrik pengolahan TBS, serta penyesuaian terhadap kondisi pasar TBS setiap minggu.
Namun hingga surat tersebut dibuat, petani mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan terbuka mengenai data-data yang menjadi dasar perhitungan harga. Menurut mereka, perusahaan hanya mengumumkan harga tanpa membuka rincian perhitungannya.
KPBS saat ini memiliki sekitar 1.129 anggota. Selain itu, terdapat lebih dari 20 koperasi di wilayah Kembang Janggut, Tabang, dan Kenohan yang juga terdampak oleh kebijakan harga tersebut.
Secara keseluruhan, lebih dari 7.000 petani disebut berpotensi mengalami dampak langsung dari penurunan harga TBS yang diberlakukan perusahaan.
Dalam surat tersebut, petani menyampaikan tujuh tuntutan utama: meminta pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait segera turun ke lapangan; melakukan audit terbuka terhadap dasar penetapan harga TBS PT Rea Kaltim; meminta perusahaan membuka seluruh data yang menjadi dasar penetapan harga, termasuk harga CPO, harga kernel, rendemen pabrik, margin investasi, dan penyesuaian pasar.
Selain itu, membandingkan harga PT Rea Kaltim dengan harga pasar TBS di wilayah sekitar; mengumumkan hasil audit secara tertulis kepada petani dan publik; mengoreksi harga apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap indikator yang disepakati, serta menjamin tidak ada intimidasi, pembatasan kerja sama, penghentian pembelian TBS, atau tindakan merugikan lainnya terhadap petani yang menyampaikan protes.
KPBS menegaskan bahwa petani tidak membutuhkan pernyataan normatif semata, melainkan tindakan nyata berupa pemeriksaan lapangan, pembukaan data, audit harga, dan keputusan yang melindungi pendapatan petani.
Apabila pemerintah, DPRD, dan pihak terkait tidak segera mengambil langkah konkret dalam waktu yang dianggap layak, petani menyatakan akan menggunakan hak konstitusional mereka untuk menyampaikan pendapat melalui aksi damai di pabrik PT Rea Kaltim pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Aksi tersebut disebut bertujuan untuk menuntut penjelasan langsung, terbuka, dan berbasis data mengenai dasar penetapan harga TBS yang diterapkan perusahaan.
Ketua KPBS, Jamaluddin, dalam surat tersebut berharap pemerintah dan DPRD tidak hanya menjadi penonton atas persoalan yang dihadapi petani, melainkan mengambil sikap yang tegas, jelas, dan berpihak pada keadilan melalui pemeriksaan terbuka terhadap mekanisme penetapan harga TBS. (*)
Editor: Ufqil Mubin









