BERITAALTERNATIF.COM – Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) Kabupaten Kutai Kartanegara mendirikan Posko Bantuan Hukum Gratis bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Keadilan Nusantara (JKN).
Posko ini diperuntukkan bagi peserta aksi demonstrasi 1 September 2025 yang menjadi korban saat maupun setelah aksi berlangsung.
Ketua Presidium DPC ADVOKAI Kukar Elia Hendra Wijaya menegaskan bahwa pendirian posko ini merupakan tindak lanjut instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI sesuai dengan Surat Nomor 34.A/DPP-KAI/IX/2025 tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum KAI Bela Rakyat.
Kata dia, ADVOKAI sebagai salah satu organisasi advokat terbesar di Indonesia turut mengambil bagian dalam penegakan hukum dengan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum. “Pos Bantuan Hukum ini dipastikan gratis tanpa dipungut biaya,” ujar Elia dalam rilisnya yang diterima media ini pada Rabu (3/8/2025).
Sementara itu, Presidium DPC ADVOKAI Kukar Supardi menambahkan bahwa pembentukan posko ini dilakukan bersama LBH JKN yang selama ini aktif memberikan layanan hukum kepada masyarakat Kukar.
Hal senada disampaikan Ketua LBH JKN Wiji, yang juga ditunjuk sebagai koordinator pemberian bantuan hukum.
Dia menegaskan kesiapan tim untuk menerima masyarakat kapan pun dibutuhkan. “Masyarakat dapat langsung menghubungi Pos Bantuan Hukum bersama DPC KAI Kukar dan LBH JKN di nomor kontak 081211037706,” katanya.
Posko ini dibentuk setelah rapat internal DPC ADVOKAI Kukar yang dihadiri oleh Elia Hendra Wijaya (Ketua Presidium), Supardi (Presidium), Ismail Panda Lubis (Sekretaris), Ajrun (Bendahara), serta Wiji (Ketua LBH JKN Kukar).
DPC ADVOKAI Kukar berharap kehadiran Pos Bantuan Hukum ini dapat menjadi bentuk nyata advokat hadir di tengah masyarakat serta menegakkan keadilan bagi rakyat. (*)
Editor: Ufqil Mubin












