Search

Thomas Fasenga Tegaskan Warga Jahab Tolak Pembukaan Portal PT BDA

Sekretaris Tim Penuntut PT BDA Kukar, Thomas Fasenga (kanan). (Berita Alternatif/Rifa'i)

BERITAALTERNATIF.COM – Sekretaris Tim Penuntut PT Budiduta Agro Makmur (BDA) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Thomas Fasenga menegaskan bahwa warga Kelurahan Jahab menolak rencana pembukaan portal adat perusahaan yang dilakukan oleh sejumlah kepala adat, Sabtu (20/9/2025).

Thomas menyebutkan portal adat didirikan sejak 25 Agustus 2025 oleh masyarakat sebagai bentuk sanksi adat atas dugaan pelanggaran PT BDA terhadap hukum adat.

Hingga kini, kata dia, warga tetap mendesak perusahaan agar menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh secara adil.

Ia juga mengakui bahwa adanya informasi mengenai rencana pembukaan portal adat oleh delapan kepala adat. Thomas meragukan kebenaran informasi tersebut karena terdapat kejanggalan dalam klaim itu.

Informasi tersebut menyebut keterlibatan Kepala Adat Jahab dalam pemukaan portal. Padahal, kepala adat tersebut sudah habis masa jabatannya sejak 28 Agustus 2025.

“Ada juga desa seperti Sungai Payang yang belum ada kepala adat definitif. Malah hanya staf adat yang ikut. Kadesnya sendiri bilang tidak pernah mengangkat kepala adat. Jadi, ini tidak jelas,” tegasnya.

Dia menilai seharusnya kepala adat berdiri di pihak masyarakat, bukan di pihak perusahaan.

Kepala adat, sambungnya, harus mengayomi masyarakat serta memperhatikan warga yang mengalami kerugian akibat PT BDA.

“Jangan justru sebaliknya, mereka berbelas kasihan kepada perusahaan. Padahal perusahaan tidak kekurangan apa-apa. Sementara masyarakat yang jadi korban malah diabaikan,” katanya.

“Terus terang saja, untuk Jahab tidak mengakui kepala adat yang seperti itu. Kami menolak pembukaan portal PT BDA,” tegasnya.

Ia menambahkan, keresahan masyarakat terhadap keberadaan perusahaan bukanlah hal baru. Masalah ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.

Masyarakat sudah mengalami keresahan sejak 1978 atas aktivitas perusahaan di wilayah tersebut. Sebelum PT BDA beroperasi di area yang sama, PT Haspam juga meninggalkan noda hitam.

“Warga tidak pernah diganti rugi tanah. Yang ada hanya ganti rugi berupa tanam tumbuh sekitar 200 hektar,” ungkapnya.

Thomas mengaku ganti rugi tanam tumbuh itu tidak pernah tuntas dilakukan oleh PT BDA. Hingga saat ini, hanya 200 hektar lahan yang dibayarkan oleh perusahaan.

Dia pun menyinggung tawaran ganti rugi dari PT BDA yang dinilai tidak sepadan. Perusahaan tersebut menawarkan tali asih Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per hektar. “Itu jelas membuat kerugian besar bagi masyarakat,” ucapnya.

Ia menanggap perusahaan tidak mengerti perbedaan antara hutan dan belukar. Warga telah mengelola lahan di hutan sekunder yang telah dikelola secara turun-temurun. “Banyak isinya, ada rotan, dan warga dulu pengrajin lampit dari rotan itu,” paparnya.

Thomas menyebut setelah PT Haspam berhenti, lahan itu sempat ditelantarkan hingga pohon-pohon tumbuh besar. Akhirnya masyarakat kembali mengelola lahan terlantar tersebut.

Warga menanam sawit, karet, dan buah-buahan di area tersebut. Belakangan, tanam tumbuh tersebut digusur oleh PT BDA.

“Kalau dihitung-hitung kerugiannya, untuk Desa Jahab saja bisa mencapai Rp 50 miliar. Kalau ditotal dengan desa lain, ratusan miliar kerugian masyarakat,” bebernya.

Dia juga mengkritik sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat.

“Pemerintah kita sepertinya menganggap bahwa ini tidak ada masalah. Padahal ini jelas masalah. Sumber penghasilan masyarakat hilang, sementara itu sumber pendapatan utama mereka,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA