Oleh: Dr. Muhsin Labib*
Menjelang magrib, di dapur kos-kosan yang sederhana, doa itu terdengar sebagaimana biasanya. Ia hadir sebagai kebiasaan, bukan sebagai peristiwa. Lafaznya mengalir lancar dan menenangkan, tidak meminta perhatian khusus.
Di antara petikan bunyi minyak panas dan tempe yang hampir matang, doa itu melintas—bercampur dengan aroma bumbu dan lelah sore hari. Isinya mudah dikenali dan kerap diulang: permohonan agar Tuhan menyibukkan dua kelompok zalim dalam duel derby mereka sendiri, supaya saling menghabisi, sementara sang pemohon dievakuasi dengan selamat dari kecamuk itu.
Kejanggalan pertama: doa ini meminta agar kekerasan terjadi, lalu pada saat yang sama memohon perlindungan dari kekerasan tersebut. Ia seperti menyalakan api dan ketakutan oleh panas yang diminta sendiri. Keselamatan diri diperlakukan sebagai nilai paling rasional, paling aman, dan paling sedikit menuntut keberanian.
Kejanggalan kedua: kezaliman tidak ditolak, hanya diarahkan. Kekerasan dibiarkan berlangsung selama tidak menimpa diri pemohon. Masalahnya bukan ketidakadilan, melainkan kedekatan bahaya dengan keselamatan pribadi.
Kejanggalan ketiga: ketika keadaan tidak simetris—satu pihak jelas lebih kuat, ditopang kekuasaan dan legitimasi, sementara pihak lain kecil dan rapuh—doa ini tetap memaksakan narasi derby: dua pihak sama-sama zalim. Penyamarataan itu menyingkirkan fakta ketimpangan dan memudahkan pemohon bertahan di luar arena.
Kejanggalan keempat: posisi moral yang diambil menyerupai penonton di pinggir arena. Ia melihat darah, mendengar sorakan, menyaksikan tubuh kecil dipukul tanpa henti, dengan kesadaran utuh atas apa yang terjadi. Namun ia memilih tetap di luar. Agar pilihan itu tidak membebani nurani, kesalahan pada yang terluka dicari dan diperbesar, sehingga korban berhenti tampil sebagai korban.
Kejanggalan kelima: ketika yang memukul dan yang dipukuli disatukan dalam satu sebutan zalim, kewajiban untuk bersimpati runtuh. Luka berubah menjadi pemandangan. Doa yang mengatasnamakan keadilan justru meminta pengecualian dari keadilan itu sendiri.
Kejanggalan keenam: keadilan diperlakukan sebagai hak pribadi—penting untuk diri sendiri, tidak wajib bagi orang lain. Pelaku dan korban dilebur demi kenyamanan moral, sementara keberanian untuk berpihak diposisikan sebagai risiko yang sebaiknya dihindari.
Kejanggalan ketujuh: tidak ikut memukul dianggap cukup untuk disebut baik, padahal membiarkan kejahatan berlangsung adalah bentuk lain dari kejahatan itu sendiri. Doa menenangkan batin pemohon sambil membiarkan duel derby zalim terus berjalan.
Kejanggalan kedelapan: dalam keadaan yang menuntut kejelasan antara benar dan salah, doa ini memohon perlindungan dari bahaya, tetapi tidak pernah memohon keberanian menghadapi bahaya tersebut. Nada tulus menutupi penghindaran terhadap keterlibatan.
Kejanggalan kesembilan: klaim kesucian bekerja diam-diam. Orang-orang yang tidak melakukan kezaliman diseret ke dalam kategori zalim hanya karena perbedaan pandangan, mazhab, atau afiliasi kelompok, padahal terdapat banyak kesamaan nilai dan kepedulian terhadap keadilan. Kezaliman tidak lagi diukur dari tindakan, melainkan dari siapa yang dianggap “bukan kita”.
Kejanggalan kesepuluh: pada ranah normatif, doa yang diulang-ulang dalam acara keagamaan resmi semestinya bersandar pada sumber otoritatif. Doa ini tidak bersumber dari Al-Qur’an dan tidak dikenal sebagai hadis.
Malik bin Anas menilai doa tersebut bukan hadis dan tidak memiliki dasar periwayatan dari Nabi; karena itu ia tidak dapat dijadikan sandaran sebagai doa yang bersumber dari sunnah. Penilaian Malik bin Anas ini dikuatkan oleh Yusuf al-Qardhawi, yang menegaskan bahwa doa tersebut tidak memiliki satu pun jalur periwayatan hadis dan tidak dapat diperlakukan sebagai bagian dari tradisi doa yang bersumber dari Nabi.
Kejanggalan terakhir: doa meminta agar didengar, sementara jeritan korban di depan mata dibiarkan berlalu. Ketenangan yang lahir dari doa semacam ini disalahpahami sebagai kedamaian, padahal ia adalah jarak yang dipelihara dengan sadar. Selama doa dimaksudkan untuk mengevakuasi diri dari tuntutan keberpihakan, ia tidak diarahkan untuk menghentikan pemukulan, melainkan untuk memastikan keselamatan pribadi tetap utuh—sementara kezaliman terus menemukan ruang untuk berlangsung.
Pada akhirnya, doa yang dipanjatkan dari luar arena duel derby zalim akan selalu terdengar tenang, tertib, dan tampak saleh. Namun ketenangan itu tidak lahir dari keberpihakan pada keadilan, melainkan dari jarak yang sengaja dipelihara agar risiko moral tidak perlu ditanggung. Selama doa diperlakukan sebagai sarana evakuasi diri—bukan sebagai panggilan untuk menghentikan penindasan—ia kehilangan daya etiknya dan berubah menjadi pengaman nurani. Di titik itulah doa berhenti menjadi ikhtiar spiritual, dan menjelma kebiasaan yang rapi dan menenangkan, sementara luka tetap terbuka dan kezaliman terus menemukan ruang untuk berlanjut. (*Cendekiawan Muslim)












