Oleh: Supardi*
Partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Karena itu, langkah yang ditempuh oleh warga untuk menguji suatu peraturan daerah atau peraturan kepala daerah sejatinya bukanlah sesuatu yang perlu dipandang negatif. Sebaliknya, hal tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral warga negara dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.
Apalagi ketika yang dipersoalkan menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat. Kritik terhadap kebijakan publik merupakan wujud kontrol sosial yang sehat dan diperlukan agar setiap produk hukum daerah benar-benar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Dalam konteks inilah kritik yang disampaikan Aspin Anwar terhadap proses seleksi Tenaga Ahli Pendekar Idaman Terbaik Kabupaten Kutai Kartanegara perlu ditempatkan secara proporsional. Terlepas dari setuju atau tidak terhadap substansi keberatannya, kritik tersebut seharusnya dipandang sebagai masukan konstruktif untuk menyempurnakan mekanisme rekrutmen di masa mendatang.
Sangat disayangkan apabila kritik tersebut justru direspons dengan narasi yang terkesan personal, seperti menyebut keberatan yang diajukan sebagai bentuk “sakit hati peserta yang kalah”. Dalam perspektif etika pemerintahan, pernyataan seperti itu kurang tepat disampaikan oleh pejabat publik karena berpotensi mengaburkan substansi persoalan yang sedang diperdebatkan.
Yang perlu diuji bukan motif pengkritiknya, melainkan apakah regulasi dan proses seleksi yang dijalankan telah memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Jika dicermati secara mendalam, Peraturan Bupati Kukar Nomor 11 Tahun 2026 memang menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar terkait mekanisme seleksi Tenaga Ahli Pendekar Idaman Terbaik. Beberapa aspek penting yang lazim menjadi standar dalam rekrutmen publik tidak diatur secara jelas dalam regulasi tersebut.
Misalnya, tidak terdapat penjelasan mengenai bobot penilaian antara seleksi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara. Regulasi juga tidak mengatur ambang batas kelulusan (passing grade), mekanisme pemeringkatan peserta secara terbuka, maupun batas masa jabatan dan periodisasi penugasan tenaga ahli yang telah dinyatakan lulus.
Ketiadaan norma-norma tersebut bukan sekadar persoalan teknis administratif. Dalam teori pembentukan peraturan perundang-undangan, kekosongan norma yang menyangkut aspek substansial dapat menimbulkan ruang interpretasi yang terlalu luas dan berpotensi membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
Dari sudut pandang hukum administrasi negara, kondisi demikian dapat dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang tersebut mewajibkan setiap tindakan dan keputusan pemerintah berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), termasuk asas keterbukaan, kepastian hukum, kepentingan umum, dan kecermatan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menegaskan bahwa setiap proses pelayanan yang menggunakan pembiayaan negara harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kesamaan hak, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengharuskan setiap regulasi memenuhi asas kejelasan rumusan. Sebuah aturan tidak boleh menimbulkan multitafsir atau menyerahkan seluruh parameter penilaian kepada kebijakan subjektif pelaksana di lapangan.
Persoalan lain yang patut menjadi perhatian adalah komposisi tim seleksi yang seluruhnya berasal dari internal instansi yang sama. Walaupun tidak otomatis melanggar hukum, model seperti ini berpotensi menimbulkan persepsi kurang independen di mata publik. Dalam proses seleksi yang mengedepankan kredibilitas dan profesionalisme, kehadiran unsur eksternal yang independen sering kali diperlukan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hasil seleksi.
Karena itu, langkah yang ditempuh Aspin Anwar melalui nota keberatan resmi maupun permohonan Executive Review terhadap Peraturan Bupati Kukar Nomor 11 Tahun 2026 seharusnya dipandang sebagai hak konstitusional warga negara. Upaya tersebut merupakan mekanisme yang sah dalam sistem hukum dan tidak boleh dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
Justru sebaliknya, pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog dan evaluasi agar setiap kritik dapat diuji secara objektif. Jika ternyata ditemukan kelemahan dalam regulasi, maka perbaikan merupakan langkah yang paling bijaksana. Sebab tujuan akhirnya bukan untuk memenangkan satu pihak atau menyalahkan pihak lain, melainkan memastikan bahwa regulasi yang berlaku benar-benar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Pada akhirnya, menjaga marwah Peraturan Bupati Kukar Nomor 11 Tahun 2026 tidak berarti menolak kritik. Marwah sebuah regulasi justru terjaga ketika regulasi tersebut terbuka untuk diuji, dievaluasi, dan disempurnakan sesuai prinsip hukum yang berlaku.
Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan secara elegan melalui mekanisme yang tersedia, baik melalui perbaikan internal pemerintah daerah maupun melalui jalur pengujian hukum yang sah. Dengan demikian, Kukar dapat memiliki regulasi yang lebih kuat, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kemaslahatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. (*Pemerhati Kebijakan Publik)












