BERITAALTERNATIF.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD menegaskan bahwa secara hukum internasional dan diplomasi bilateral, Riza Chalid dapat diekstradisi ke Indonesia jika benar keberadaannya saat ini berada di Singapura.
Ia menyebut bahwa ada dasar hukum kuat untuk memulangkan Riza, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi di sektor migas.
“Hukum internasional mengatur bahwa setiap negara wajib melindungi dan menindak warganya yang melakukan kejahatan. Persoalannya sekarang, Riza Chalid memiliki dua kewarganegaraan, Indonesia dan Singapura,” katanya sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official pada Jumat (18/7/2025).
Namun, Mahfud menegaskan bahwa meskipun seseorang memiliki kewarganegaraan ganda, mekanisme hukum tetap dapat dijalankan, apalagi Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2022 di Bintan.
Perjanjian ekstradisi antara kedua negara memungkinkan seseorang yang menjadi buronan di satu negara untuk dikembalikan dari negara tempat ia bersembunyi, selama memenuhi kategori kejahatan yang termasuk dalam perjanjian tersebut.
“Dalam konteks ini, kalau betul Riza Chalid ada di Singapura, Kejaksaan Agung tinggal meminta Menkumham dan Menteri Luar Negeri mengirimkan surat permintaan resmi kepada Singapura,” jelasnya.
Ia membeberkan bahwa perjanjian ekstradisi tersebut memiliki klausul khusus yang memungkinkan ekstradisi tetap dilakukan meskipun pelaku kejahatan adalah warga negara Singapura asalkan tindakannya termasuk dalam kejahatan besar seperti: Pencucian uang, korupsi, perdagangan manusia, narkotika, dan beberapa bentuk kejahatan transnasional lainnya.
“Itu semua ada klausulnya. Pemerintah Singapura tidak akan menolak permintaan Indonesia untuk ekstradisi jika yang bersangkutan melakukan kejahatan besar,” tegasnya.
Mahfud menyatakan bahwa saat ini Kejaksaan Agung masih berada dalam tahapan meminta Riza menyerahkan diri secara sukarela, dan belum menyimpulkan secara pasti bahwa ia berada di luar negeri.
“Asumsinya dia masih di dalam negeri, maka langkah pertama adalah mencegah dia pergi. Kalau ternyata sudah tidak ada di Indonesia, maka langkah ekstradisi baru dijalankan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa semua prosedur hukum telah tersedia dan bisa dijalankan sesuai mekanisme, sehingga tidak ada alasan untuk membiarkan Riza lolos lagi kali ini.
“Ini sudah berapa presiden dia lolos. Kali ini tidak boleh lolos,” tegas Mahfud dengan nada serius. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin












