Search

Resmi Dirikan LP3H, Unikarta Kini Bisa Dampingi Penerbitan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha

BERITAALTERNATIF.COM – Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) kini resmi memiliki Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang dapat memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal.

Lembaga tersebut dibentuk untuk membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kukar, memperoleh sertifikat halal atas produk yang mereka jalankan.

Ketua P3H Unikarta, Sumadi Buton, mengatakan pembentukan LP3H Unikarta merupakan bagian dari upaya mendukung penerapan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Aturan tersebut mengamanatkan produk makanan, minuman, UMKM, dan berbagai produk lainnya yang masuk dalam ketentuan wajib halal untuk memiliki sertifikasi halal.

“Dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 ini mengamanahkan kepada pemerintah agar semua produk halal, semua produk makan minum, UMKM dan sebagainya itu harus bersertifikasi halal,” kata Sumadi.

Menurutnya, sertifikasi halal dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni self-declare dan sertifikasi reguler.

Untuk skema self-declare, pelaku usaha mengajukan sendiri proses sertifikasi halal produknya. Namun, proses tersebut tetap harus mendapatkan pendampingan dari LP3H.

Para pendamping tersebut harus berada di bawah naungan lembaga resmi, salah satunya LP3H Unikarta.

Unikarta Resmi Ditetapkan BPJPH

Sumadi menjelaskan, Unikarta membentuk LP3H pada 18 November 2025. Setelah pembentukan dan pelantikan pengurus, pihaknya kemudian mengurus legalitas lembaga kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Proses pengajuan dimulai pada Januari 2026 dan dilanjutkan dengan tahapan presentasi pada Februari untuk menilai kelayakan pendirian LP3H Unikarta.

Setelah melalui proses penilaian, BPJPH kemudian menetapkan Unikarta sebagai salah satu lembaga pendamping proses produk halal yang resmi di Kukar.

“Alhamdulillah, pertanggal 3 Mei 2026, Kepala BPJPH menerbitkan dan menetapkan Unikarta sebagai salah satu lembaga pendamping proses produk sertifikasi halal di Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Dengan penetapan tersebut, LP3H Unikarta dapat merekrut dan membina pendamping yang nantinya membantu pelaku usaha menjalani proses sertifikasi halal.

Pendamping dapat berasal dari unsur mahasiswa, dosen, maupun masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan mengikuti pelatihan.

Menariknya, para pendamping berpeluang mendapatkan penghasilan tambahan yang diperkirakan setara satu bulan gaji.

Apa Saja Syarat yang dibutuhkan Sebagai Calon Pendamping Sertifikasi Halal di Unikarta?

Sumadi mengatakan tahap awal yang dilakukan LP3H Unikarta adalah merekrut calon pendamping.

Para calon pendamping akan mengikuti pelatihan selama satu hari yang mencakup regulasi jaminan produk halal, tata cara pendaftaran, serta prosedur pendampingan sertifikasi halal.

Setelah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus, peserta akan mendapatkan sertifikat sebagai pendamping.

Mereka kemudian dapat mendampingi pelaku UMKM dalam proses pengajuan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah mendapatkan sertifikat sebagai pendamping itulah, mereka dibolehkan mendampingi pelaku UMKM maupun UMKM di wilayah Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Dalam praktiknya, kata dia, terdapat dua pola yang dapat dilakukan dalam penerbitan sertifikasi halal bagi UMKM.

Pertama, Pendamping dapat secara aktif mencari pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan.

Kedua, Pelaku usaha juga dapat mengajukan permohonan secara khusus kepada LP3H Unikarta untuk mendapatkan pendampingan.

Pendampingan sertifikasi, merupakan Bagian dari program unggulan program studi ekonomi syariah, karena itu, program ini bersifat wajib bagi mahasiswa yang mengambil prodi tersebut.

Syaratnya Sederhana dan Gratis hingga 26 Oktober 2026.

Ia mengatakan, bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan pendampingan sertifikasi halal dari Unikarta, syaratnya cukup sederhana, yakni usaha yang dimiliki hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Namun, bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB, proses tersebut juga dapat dibantu oleh pendamping.

“Kalaupun dia belum punya NIB, nanti akan didampingi oleh pendamping. Jadi poinnya itu adalah dia punya usaha dan bersedia didampingi dalam proses sertifikasi halal,” katanya.

Ia menegaskan proses pendampingan sertifikasi halal tersebut akan dijalankan secara gratis hingga 26 Oktober 2026.

Setelah melewati batas waktu tersebut, mekanisme pembiayaan sertifikasi dapat berubah sesuai kebijakan yang berlaku.

Karena itu, ia mengajak pelaku UMKM di Kukar yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera memanfaatkan layanan pendampingan dari LP3H Unikarta.

“Gratis sampai dengan tanggal 26 Oktober 2026. Karena setelah itu kemungkinan dia berbayar,” ungkapnya.

Menurut Sumadi, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban berdasarkan regulasi.

Sertifikat halal juga memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan halal.

“Selain ini memang menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan amanat undang-undang, yang kedua juga ini memberikan kepastian kepada para konsumen bahwa produk yang dipasarkan ini adalah produk yang memang sudah halal,” pungkasnya. (*)

Penulis & Editor: Ulwan Firyal Murtadha

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA