BERITAALTERNATIF.COM – Persoalan kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau plasma oleh PT Rea Kaltim (REA) di Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), belum menemukan penyelesaian.
Persoalan tersebut kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama pihak terkait di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Rabu (16/9/2026).
RDP dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani untuk membahas pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, termasuk status dan ketersediaan lahan serta langkah penyelesaian antara masyarakat dan PT REA.
Persoalan ini telah melalui sejumlah pertemuan, mulai dari tingkat desa, pemerintah kabupaten hingga kecamatan. Namun, masyarakat dan perusahaan masih belum menemukan kesepakatan mengenai pola pemenuhan kewajiban plasma.
Berdasarkan pembahasan dalam RDP, kewajiban plasma untuk Desa Long Beleh Haloq diperhitungkan sekitar 863,82 hektare. Sementara pemenuhannya disebut baru sekitar 9 persen.
Perbedaan utama antara masyarakat dan perusahaan berada pada pola pemenuhan kewajiban tersebut.
Masyarakat Long Beleh Haloq menginginkan kekurangan plasma dipenuhi dalam bentuk kebun berbasis lahan di wilayah desa mereka.
Sementara PT REA sebelumnya menawarkan pola lain, termasuk kemitraan atau usaha produktif yang tidak berbasis penyediaan lahan plasma.
Perbedaan tersebut membuat pembahasan yang telah dilakukan beberapa kali belum menghasilkan kesepakatan.
Sebelumnya, pemerintah daerah juga telah memfasilitasi pembahasan mengenai pembangunan plasma di wilayah desa lain. Namun, masyarakat Long Beleh Haloq tetap meminta agar pemenuhan dilakukan di desa mereka.
Dalam RDP, persoalan ketersediaan lahan juga menjadi bagian dari pembahasan, termasuk adanya sekitar 140 hektare yang dapat menjadi bagian awal pemenuhan kewajiban.
Yani mengatakan DPRD Kukar memberikan ruang kepada PT REA untuk mencari pola penyelesaian yang dapat memenuhi kewajiban perusahaan kepada masyarakat.
Pilihan pertama ialah pembangunan kebun plasma berbasis lahan. “Supaya bisa memenuhi, apakah nanti menggunakan dengan membangunkan plasma 20 persen melalui lahan,” katanya.
Pilihan kedua adalah melalui pola kemitraan. Pola tersebut dapat menjadi alternatif apabila hasil yang diterima masyarakat dapat diperhitungkan mendekati hasil dari plasma 20 persen.
“Kemudian yang kedua adalah melalui pola kemitraan yang kira-kira ketika dihitung mirip dan hampir sama dengan hasil dari 20 persen plasma,” ujarnya.
Adapun pilihan ketiga berupa pemberian kompensasi yang nilainya diperhitungkan berdasarkan kewajiban plasma 20 persen.
“Keputusan terakhir adalah kita minta kepada REA itu memberikan kompensasi dalam bentuk, misalnya hasil dari dokumen T, yang dikompensasi dengan hitungan-hitungan 20 persen plasma sesuai dengan hak masyarakat,” jelasnya.
Menurut dia, ketiga pilihan tersebut diarahkan untuk memastikan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dapat diselesaikan.
“Jalan terbaik bagaimana PT REA melakukan kewajibannya 20 persen plasma yang tentu menjadi ketentuan peraturan,” katanya.
DPRD Kukar memberikan waktu dua minggu kepada PT REA untuk membahas opsi tersebut dengan manajemen perusahaan dan menentukan langkah penyelesaian.
Ia mengatakan perusahaan masih membutuhkan pembahasan dengan manajemen tingkat atas sebelum mengambil keputusan. “Hasilnya kita tunggu dua minggu dari sekarang,” ujarnya.
DPRD Kukar berharap waktu tersebut dapat menghasilkan langkah konkret sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama tidak kembali berhenti pada pertemuan.
Di sisi lain, DPRD Kukar meminta kedua pihak menahan diri selama proses penyelesaian berlangsung.
Yani meminta perusahaan tidak melakukan tindakan hukum terhadap masyarakat. DPRD juga meminta masyarakat tidak melakukan penutupan terhadap areal yang selama ini menjadi bagian dari persoalan.
“Kita cari solusi, jalan terbaik bagaimana PT REA melakukan kewajibannya 20 persen,” katanya.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan plasma di Long Beleh Haloq masih menunggu keputusan lanjutan dari PT REA setelah melakukan pembahasan internal.
DPRD Kukar akan menunggu hasil pembahasan dalam waktu dua minggu tersebut untuk melihat langkah konkret pemenuhan kewajiban plasma kepada masyarakat. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Devi Nila Sari











